Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
3.Difa Wardatul Izza, S.H.
4.Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
5.Desak Nyoman Putriani, S.H.
1.MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA
2.WAHYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2076 /N.1.12.3/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2Kadek Risthiana Aprilya Utari Giri, S.H.
3Difa Wardatul Izza, S.H.
4Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
5Desak Nyoman Putriani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA[Penahanan]
2WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

       Primair

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA bersama-sama Terdakwa II WAHYU pada hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada  hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, berawal dari saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA melintas di Jalan Raya Goa Lawah setelah bermain bilyard kemudian para saksi melihat ada gerakan mencurigakan di sekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ada kedua Terdakwa sedang berjongkok, selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA dan ditemukan barang bukti yang  berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto;
    • 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
    • 1 (satu) buah vape;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dan ujung lancip;
    • 2 (dua) buah plastik klip;
    • 2 (dua) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam;
    • 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong);
    • 1 (satu) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
    • 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1902 warna hitam ungu dengan sim card 085933025681;
    • 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3s warna hitam merah dengan sim card 085971835995;
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 8015 HD beserta kunci kontaknya tanpa STNK disita dari Tersangka Muhammad Ghany Pratama Putra dan Wahyu;
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA setelah di Bali mengenal Terdakwa II WAHYU dan keduanya bekerja di Gudang Dekorasi di Kabupaten Badung, selanjutnya  sekitar hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa I berencana pulang Lombok yang diantar oleh Terdakwa II sampai di daerah Ketewel lalu Terdakwa I menumpang truk untuk pulang ke Lombok, saat perjalanan menuju daerah Ketewel itulah Terdakwa I dan Terdakwa II akan membeli narkotika jenis sabu karena hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 akan ada acara besar yang memerlukan tenaga lebih untuk bekerja, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara patungan yang masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut disimpan oleh Terdakwa I selanjutnya setelah di Lombok pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa I mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang berada di Karang Bagu Lombok Nusa Tenggara Barat dengan memesan seharaga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bertemu langsung ditempat yang sudah ditentukan oleh orang tersebut kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa I langsung mengirim foto paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II karena bentuknya batuan dan susah membaginya lalu Terdakwa I menumbuknya dengan pemantik api sehingga menjadi butiran kecil selanjutnya Terdakwa I melipatnya dan menyimpannya di dalam tas Terdakwa I lalu pada sore harinya Terdakwa I menyebrang ke Bali, dan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 01.00 wita Terdakwa II menjemput Terdakwa I di Pelabuhan Padangbai, ditengah perjalanan Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sehingga kami berdua menepi di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung lalu disana Terdakwa II mengeluarkan kotak kacamata warna hitam yang berisi alat hisap sabu, Terdakwa I mengeluarkan paket narkotika jenis sabu yang terbungkus beberapa plastik klip selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa I mengkonsumsi 2 (dua) sedotan sedangkan Terdakwa II mengkonsumsi 3 (tiga) sedotan. Oleh karena narkotika jenis sabu tersebut masih tersisa maka Terdakwa I membagi menjadi 2 (dua) plastik klip dan dimasukkan pada 1 (satu) buah vape kemudian perbuatan para Terdakwa dilihat oleh saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA yang ada disekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepilisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto;
  •  Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-27/N.1.12.3/Enz.1/6/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang digunakan untuk :
  1. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
  2. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode A;
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang digunakan untuk :
    • Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
    •  Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode B ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 890/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; A.A.Gde Lanang Meidysura, S. Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        1. 6103/2024/NF dan 6104/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
        2. 6105/2024/NF dan 6106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.

---------------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA dan Terdakwa II WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

    Subsidiair

                    Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA bersama-sama Terdakwa II WAHYU pada hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada  hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, berawal dari saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA melintas di Jalan Raya Goa Lawah setelah bermain bilyard kemudian para saksi melihat ada gerakan mencurigakan di sekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ada kedua Terdakwa sedang berjongkok, selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA dan ditemukan barang bukti yang  berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto;
    • 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
    • 1 (satu) buah vape;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dan ujung lancip;
    • 2 (dua) buah plastik klip;
    • 2 (dua) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam;
    • 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong);
    • 1 (satu) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
    • 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1902 warna hitam ungu dengan sim card 085933025681;
    • 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3s warna hitam merah dengan sim card 085971835995;
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 8015 HD beserta kunci kontaknya tanpa STNK disita dari Tersangka Muhammad Ghany Pratama Putra dan Wahyu;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto;
  •  Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-27/N.1.12.3/Enz.1/6/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang digunakan untuk :
  1. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
  2. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode A;
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang digunakan untuk :
    • Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
    •  Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diguna pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode B;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 890/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; A.A.Gde Lanang Meidysura, S. Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        1. 6103/2024/NF dan 6104/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
        2. 6105/2024/NF dan 6106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.

---------------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA dan Terdakwa II WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

   Atau Kedua

   Primair

-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA bersama-sama Terdakwa II WAHYU pada hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada  hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, berawal dari saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA melintas di Jalan Raya Goa Lawah setelah bermain bilyard kemudian para saksi melihat ada gerakan mencurigakan di sekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ada kedua Terdakwa sedang berjongkok, selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA dan ditemukan barang bukti yang  berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto;
    • 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
    • 1 (satu) buah vape;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dan ujung lancip;
    • 2 (dua) buah plastik klip;
    • 2 (dua) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam;
    • 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong);
    • 1 (satu) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
    • 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1902 warna hitam ungu dengan sim card 085933025681;
    • 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3s warna hitam merah dengan sim card 085971835995;
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 8015 HD beserta kunci kontaknya tanpa STNK disita dari Tersangka Muhammad Ghany Pratama Putra dan Wahyu;
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA setelah di Bali mengenal Terdakwa II WAHYU dan keduanya bekerja di Gudang Dekorasi di Kabupaten Badung, selanjutnya  sekitar hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa I berencana pulang Lombok yang diantar oleh Terdakwa II sampai di daerah Ketewel lalu Terdakwa I menumpang truk untuk pulang ke Lombok, saat perjalanan menuju daerah Ketewel itulah Terdakwa I dan Terdakwa II akan membeli narkotika jenis sabu karena hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 akan ada acara besar yang memerlukan tenaga lebih untuk bekerja, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara patungan yang masing-masing mengeluarkan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut disimpan oleh Terdakwa I selanjutnya setelah di Lombok pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa I mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang berada di Karang Bagu Lombok Nusa Tenggara Barat dengan memesan seharaga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan bertemu langsung ditempat yang sudah ditentukan oleh orang tersebut kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa I langsung mengirim foto paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II karena bentuknya batuan dan susah membaginya lalu Terdakwa I menumbuknya dengan pemantik api sehingga menjadi butiran kecil selanjutnya Terdakwa I melipatnya dan menyimpannya di dalam tas Terdakwa I lalu pada sore harinya Terdakwa I menyebrang ke Bali, dan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 01.00 wita Terdakwa II menjemput Terdakwa I di Pelabuhan Padangbai, ditengah perjalanan Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sehingga kami berdua menepi di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung lalu disana Terdakwa II mengeluarkan kotak kacamata warna hitam yang berisi alat hisap sabu, Terdakwa I mengeluarkan paket narkotika jenis sabu yang terbungkus beberapa plastik klip selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa I mengkonsumsi 2 (dua) sedotan sedangkan Terdakwa II mengkonsumsi 3 (tiga) sedotan. Oleh karena narkotika jenis sabu tersebut masih tersisa maka Terdakwa I membagi menjadi 2 (dua) plastik klip dan dimasukkan pada 1 (satu) buah vape kemudian perbuatan para Terdakwa dilihat oleh saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA yang ada disekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepilisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto;
  •  Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-27/N.1.12.3/Enz.1/6/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang digunakan untuk :
  1. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
  2. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode A;
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang digunakan untuk :
    • Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
    •  Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode B ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 890/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; A.A.Gde Lanang Meidysura, S. Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        1. 6103/2024/NF dan 6104/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
        2. 6105/2024/NF dan 6106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.

---------------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA dan Terdakwa II WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

     Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA bersama-sama Terdakwa II WAHYU pada hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada  hari  Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni Tahun 2024 bertempat di areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, berawal dari saksi I WAYAN MERTA YASA, saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA melintas di Jalan Raya Goa Lawah setelah bermain bilyard kemudian para saksi melihat ada gerakan mencurigakan di sekitar areal parkir sebelah Barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung ada kedua Terdakwa sedang berjongkok, selanjutnya saksi I WAYAN MERTA YASA mencari anggota Polisi Bhabinkamtibmas Desa Pesinggahan lalu anggota Polisi tersebut menghubungi Polres Klungkung sehingga datanglah anggota Polisi dari satuan Narkoba Polres Klungkung yaitu Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/19/VI/2024/Sat.Res Narkoba tanggal 14 Juni 2024 melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengeledahan, penyitaan dan tindakan kepolisian lainnya terhadap orang, barang, rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap kedua Terdakwa. Selanjutnya Saksi I WAYAN AGUS ASTRIKA dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA melakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I WAYAN MERTA YASA dan  saksi KADEK AGUS EDI PERMANA PUTRA dan ditemukan barang bukti yang  berupa :
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto;
    • 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;
    • 1 (satu) buah vape;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih dan ujung lancip;
    • 2 (dua) buah plastik klip;
    • 2 (dua) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam;
    • 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong);
    • 1 (satu) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
    • 1 (satu) buah Hp merk VIVO 1902 warna hitam ungu dengan sim card 085933025681;
    • 1 (satu) buah Hp merk OPPO A3s warna hitam merah dengan sim card 085971835995;
    • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 8015 HD beserta kunci kontaknya tanpa STNK disita dari Tersangka Muhammad Ghany Pratama Putra dan Wahyu;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto;
  •  Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-27/N.1.12.3/Enz.1/6/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang digunakan untuk :
  1. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
  2. Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode A;
      • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang digunakan untuk :
    • Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
    •  Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diguna pembuktian perkara di persidangan yang di beri kode B;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 890/NNF/2024 tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S. I. K dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; A.A.Gde Lanang Meidysura, S. Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        1. 6103/2024/NF dan 6104/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
        2. 6105/2024/NF dan 6106/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.

---------------Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA dan Terdakwa II WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya