Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Chicko Surya Siswanto,S.H.
4.Indira Trisdanadea, S.H.
5.Frischa Elsafara,S.H.
I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1466 /N.1.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Chicko Surya Siswanto,S.H.
4Indira Trisdanadea, S.H.
5Frischa Elsafara,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

  --------Bahwa Terdakwa I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Sebuah Rumah bertempat di Gang Telaga Indah, Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, atau ditempat-tempat tertentu di Karangasem, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa pada tahun 2020 bekerja di Nusa Lembongan, terdakwa mengenal narkotika ketika kumpul dan minum-minuman keras dan akhirnya terdakwa diajak untuk mengkonsumsi narkotika bersama dengan temannya yang bernama GLORY (DPO) di kamar kos terdakwa di Nusa Lembongan, kemudian pada tahun 2023 terdakwa berhenti bekerja di Nusa Lembongan. Kemudian pada akhir tahun 2024 terdakwa kumpul bersama dengan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan pada saat itu kami sepakat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  memesankan paket narkotika yang terdakwa tidak ketahui dimana memesanya, kemudian terdakwa dan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil paket narkotika tersebut di daerah Sukawati Gianyar dan setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa mengonsumsinya bersama-sama dengan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumahnya. Kemudian pada bulan pebruari 2025 terdakwa dihubungi lewat telepon oleh paman terdakwa yang bernama WAYAN ARIADI (DPO) dan terdakwa diminta untuk mengedarkan paket narkotika yang daerah tempat tinggal terdakwa di karangasem, kemudian terdakwa diminta untuk mengambil tempelan paket narkotika di daerah pemogan Denpasar sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat masing-masing 0,02, setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut terdakwa tempel sesuai dengan arahan paman terdakwa yang mana tanggal dan tempatnya terdakwa sudah lupa, kemudian pada bulan Pebruari yang mana tanggalnya terdakwa lupa terdakwa dihubungi oleh saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan apakah ada paket narkotika dan kemudian terdakwa mengatakan ada, kemudian saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah),  langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dengan berat 0,02  di rumah terdakwa, dan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) membayarnya langsung kepada terdakwa sebesar Rp,350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari raya Galungan terdakwa dihubungi lagi oleh saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk menanyakan apakah ada paket narkotika dan terdakwa mengatakan ada, kemudian saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dengan berat 0,02  di rumah terdakwa dan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) membayarnya langsung sebesar Rp,350,000 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada terdakwa, kemudian pada hari minggu tanggal 27 April, karena stok paket narkotika terdakwa sudah habis terdakwa mengambil tempelan lagi di daerah Pemogan Denpasar sebanyak 17 (tuju belas) paket dengan berat 0,02 gram, kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 terdakwa dihubungi lagi oleh saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah), untuk mananyakan paket narkotika, kemudian terdakwa mengatakan ada dan kemudian saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai di depan rumah terdakwa saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  meminta kepada terdakwa untuk memberi paket narkotika sebanyak 4 (empat) paket narkotika yang mana pada saat itu saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah)  mengatakan bahwa pembayaranya nanti setelah paket narkotika tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 20.30 Wita saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap di Pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, lalu atas keterangan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA di rumah terdakwa Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan manggis, Kabupaten Karangasem. Terdakwa mendengar beberapa orang yang mengaku petugas dari kepolisian Resor Klungkung dan terdakwa langsung menghapus chat whatshappnya. Selanjutnya dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu I WAYAN JUNIARTA dan WAYAN IWAN ARDANA dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan mangamankan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto, 13 (tiga belas) potongan lakban warna merah, 4 (empat) potongan pipet plastik warna biru strip putih, 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru, 8 (delapan) potongan pipet plastik warna hijau strip putih, 1 (satu) buah dompet kain warna hijau tua, 1 (satu) buah kotak kaca mata bertuliskan “BARIRO FOCCOS.ID”, 1 (satu) buah kotak P3K, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) rangkaian alat isap (bong), 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 core berwarna Gold dengan nomor simcard 082340414648 dan IMEI 1 : 352172091847971, IMEI 2 : 352173091847979, dan atas dasar hal tersebut terdakwa dan barang-barang tersebut di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali No. Lab : 651 /NNF/2025  tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • Barang bukti No : 6193/2025/NF s/d 6205/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti No : 6206/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

------Perbuatan Terdakwa I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Sebuah Rumah bertempat di Gang Telaga Indah, Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, atau ditempat-tempat tertentu di Karangasem, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Semarapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 20.30 Wita saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap di Pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, lalu atas keterangan saksi PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA Als. GUNG YOGA (terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA di rumah terdakwa Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan manggis, Kabupaten Karangasem. Terdakwa mendengar beberapa orang yang mengaku petugas dari kepolisian Resor Klungkung dan terdakwa langsung menghapus chat whatshappnya. Selanjutnya dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu I WAYAN JUNIARTA dan WAYAN IWAN ARDANA dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan mangamankan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto, 13 (tiga belas) potongan lakban warna merah, 4 (empat) potongan pipet plastik warna biru strip putih, 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru, 8 (delapan) potongan pipet plastik warna hijau strip putih, 1 (satu) buah dompet kain warna hijau tua, 1 (satu) buah kotak kaca mata bertuliskan “BARIRO FOCCOS.ID”, 1 (satu) buah kotak P3K, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) rangkaian alat isap (bong), 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 core berwarna Gold dengan nomor simcard 082340414648 dan IMEI 1 : 352172091847971, IMEI 2 : 352173091847979, dan atas dasar hal tersebut terdakwa dan barang-barang tersebut di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali No. Lab : 651 /NNF/2025  tanggal 30 April 2025 hari Rabu tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • Barang bukti No : 6193/2025/NF s/d 6205/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti No : 6206/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan Terdakwa I KADEK ADITYA SAPUTRA Als. TORES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya