INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pdt.P/2025/PN Srp | I WAYAN YUDANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PN Srp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 07/WSA/Permohonan/Il/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama : NI WAYAN SRI YUNIARI, lahir di Sampalan Tengah, tanggal 07-06-1990, alamat: Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung;---------------
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, agar perkawinan Pemohon yang kedua tersebut dapat dicatatkan dalam buku register tahun yang sedang berjalan------------------------ 4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------------------------------------A t a u :
Mohon Penetapan yang tepat dan adil menurut hukum |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
