Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Srp 1.I Made Dhama
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
4.Indira Trisdanadea, S.H.
5.Frischa Elsafara,S.H.
MUHAMMAD ANNAF FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/N.1.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dhama
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
4Indira Trisdanadea, S.H.
5Frischa Elsafara,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANNAF FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa Muhammad Annaf Firdaus pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 18:40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Menuju Bukit Tengah Desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencuria, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa yang berniat melakukan pencurian, untuk melaksanakan aksinya tersebut, terdakwa berencana untuk mencari Ojek Online dan mencuri motor dari Ojek Online agar dapat membawa uang kembali ke kampung halaman terdakwa di Lombok Timur. Terdakwa mencari Ojek Online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan tempat sebagaimana tersebut diatas, sesaat kemudian orderan ojek online terdakwa diterima oleh korban Yuni Handayani, komunikasi antara korban dan terdakwa berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan sepakat untuk menjemput terdakwa sesuai dengan titik lokasi awal terdakwa yaitu di Pelabuhan Padang Bay Karangasem, kemudian terdakwa diantar ke lokasi tujuan di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kec. Dawan. Kab. Klungkung, dan terdakwa melakukan pembayaran kepada korban sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) setelah itu korban pergi untuk pulang, sesaat kemudian terdakwa kembali memanggil korban untuk meminta bantuan menelpon bosnya, korban berhenti dan terdakwa dari belakang langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal mengenai leher bagian belakang korban, terdakwa meminta korban menyerahkan motornya dengan berkata ”motor motor!” dan korban melepaskan sepeda motor dengan posisi masih hidup dan lampu menyala dan di jatuhkan motor kesebelah kanan lalu korban mengatakan ”silahkan bang ambil motor saya dan biarkan saya pulang ke Denpasar karena anak saya sudah menunggu” selanjutnya korban mengambil handphone milik korban yang ada di holder sebelah kiri motor korban, namun terdakwa juga meminta korban untuk menyerahkan handphonenya sembari berkata ”hp hp!”, korban menghiraukan terdakwa dan kemudian korban berjalan sekitar 7 (tujuh) meter kearah depan, kemudian terdakwa menarik jas hujan yang dipakai korban, dan mendorong korban menggunakan tangan sehingga korban terjatuh terlentang, selanjutnya dari sebelah kiri korban, terdakwa dengan posisi jongkok sudah memegang gunting dan melakukan penusukan ke arah muka korban, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memegang tangan terdakwa yang memegang gunting menggunakan tangan kiri korban, karena terdakwa tenaganya lebih kuat maka tusukan terdakwa beberapa kali mengenai pelipis kanan, pipi kiri dan pipi kanan korban yang mengakibatkan luka robek pada pelipis kanan, pipi kiri dan pipi kanan korban, lalu korban berkata ”oke saya serahin hp (handphone)” kemudian terdakwa mundur dan duduk disamping korban menghadap kekorban, sebelum perbuatan terdakwa selesai untuk mencuri motor dan handphone korban, kemudian datang saksi I Wayan Suardana dan saksi Ni Ketut Suartiniasih yang mengendarai sepeda motor kearah korban dan terdakwa, karena korban meminta pertolongan kepada saksi lalu terdakwa menghentikan perbuatannya karena panik dan terdakwa pergi berlari meninggalkan tempat kejadian sambil membuang gunting yang dipegang di dekat tempat kejadian dan dikejar oleh saksi .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ditemukan luka-luka terbuka pada permukaan kulit tubuh korban akibat trauma tajam berdasarkan Visum Et Repertum NO.400.7.31/0624/VER/III/RM/2025/RSUD tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh Dokter pemeriksa dr. Putu Dhidhi Pradnya Suryadiarsa, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
  1. Kepala : pada dahi kanan 3 (tiga) sentimeter dari garis pertengahan, terdapat luka terbuka dengan ukuran 6 (enam) sentimeter kali 6 (enam) sentimer, dasar jaringan.
  2. Wajah :
  • Pada pipi kanan, 8 (delapan) sentimeter dari garis pertengahan, 4 (empat) sentimeter dibawah sudut luar mata kanan, ditemukan luka terbuka berukuran diameter 1 (satu) sentimeter, dasar jaringan;
  • Pada pipi kiri, 10 (sepuluh) sentimeter dari garis pertengahan, 4 (empat) sentimeter di bawah sudut luar mata kiri, ditemukan luka terbuka berukuran diameter 1 (satu) sentimeter, dasar jaringan.

Kesimpulan pada pasien berusia lebih kurang empat puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka  akibat trauma tajam

  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Annaf Firdaus dalam mencoba melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax  warna hitam dengan nomor polisi DK 6724 QS dan 1 (satu) Unit HP Merk VIVO V20 warna biru, tanpa seijin dari pemiliknya yaitu korban Yuni Handayani yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya