- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat Seluruh sisa kreditnya ( Pokok + bunga + Denda ) kepada penggugat sebesar Rp.199.783.367 ( seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban secara sukarela kepada penggugat^ maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1 unit BPKB kendaran bermotor terletak di alamat rumah Dusun Umanyar Desa Nyalian Klungkung yang dijaminkan kepada penggugat di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat atas Biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.