Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2025/PN Srp NUR HIDAYAH KADEK DWIJA LESMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat 52/WSA/GGT.PDT/ XII /2025
Penggugat
NoNama
1NUR HIDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATANUR HIDAYAH
Tergugat
NoNama
1KADEK DWIJA LESMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan Pengasuhan terhadap anak yang lahir dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang bernama :

KOMANG PANDE AGUS LAKSMANA laki-laki ,Tempat/Tanggal lahir: Klungkung,30 Agustus 2018, bertempat tinggal di Dusun Jero Agung, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung ,Bali , sesuai pula dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-06092018-0005, dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung,tertanggal  13 Januari 2025 ;--------------------------------------------------------------------------------

Untuk diasuh oleh PENGGUGAT, tanpa mengurangi hak-hak Tergugat sebagai Ayah kandungnya,untuk bertemu dan memberikan kasih sayang  ;-

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan anak ketiga  Penggugat dan Tergugat yang bernama : KOMANG PANDE AGUS LAKSMANA , untuk diberikan kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------------

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak