Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2023/PN Srp I Made Dhama, S.H. KADEK EDI MUDITA YASA ALIAS EDI KENYOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2023/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-2/N.1.12.3/Eku.2/1/202
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dhama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK EDI MUDITA YASA ALIAS EDI KENYOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------ Bahwa terdakwa KADEK EDI MUDITA YASA alias EDI KENYOT pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 07.43 Wita atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban LUH MADE MITHA GRADISTYA yang beralamat di Dusun Minggir Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Atau

KEDUA:

------ Bahwa terdakwa KADEK EDI MUDITA YASA alias EDI KENYOT pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 07.43 Wita atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban LUH MADE MITHA GRADISTYA yang beralamat di Dusun Minggir Desa Gelgel Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Atau

KETIGA:

------ Bahwa terdakwa KADEK EDI MUDITA YASA alias EDI KENYOT pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 07.43 Wita atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di di ATM Bank BCA Indo mart Kubutambahan yang beralamat di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan  atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri  yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), maka   Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya

 

Pihak Dipublikasikan Ya