Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.Rheza Yoga Pratama, S.H.
1.I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als. DIDIT
2.I PUTU PUTRA YASA Als. LIYONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1439 /N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als. DIDIT[Penahanan]
2I PUTU PUTRA YASA Als. LIYONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Primair

Bahwa terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, tanggal 16 April 2024, terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dihubungi seseorang yang Bernama KUCIT (masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dialamat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa I menghubungi Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG untuk mengantar Terdakwa I mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 para terdakwa telah sepakat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 20.41 terdakwa II menjemput Terdakwa I untuk kemudian berangkat menuju Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan sesuai dengan yang dikirim oleh KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO);
  • Bahwa kemudian para terdakwa tiba Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan dan sekira pukul 21.00 pada saat Terdakwa I sedang mencari paket narkotika jenis shabu tiba-tiba datang petugas yang mengaku dari Polres Klungkung menanyakan apa tujuan Terdakwa I berada disana dan kemudian Terdakwa I mengaku berada disitu dengan tujuan mengambil paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa I pesan dari seseorang Bernama KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II yangmana sebelumnya para terdakwa pernah mengkonsumsi nartkotika jenis shabu di gubuk milik Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian anggota Polres Klungkung mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna pink, 1 (satu) buah HP merk “Oppo A5S” warna hitam dengan nomor simcard 089507257564, 1 (satu) buah HP merk “Vivi Y21” warna ungu dengan nomor simcard 081936977723, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna Hitam Merah dengan No. Pol DK 2510 MV STNK atasnama I Kadek Juniarta beserta kunci kontaknya
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 07.00 WITA anggota Polres Klungkung Kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat diseputar gubuk di Desa Akah Kabupaten Klungkung dan ditemukan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah botol plastic berwarna biru untuk kemudian barang bukti dimaksud juga diamankan ke Polres Klungkung
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT, Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG dan disaksikan oleh I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan I WAYAN AGUS ASTRIKA, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:520/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap:
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3454/2024/NF milik Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3455/2024/NF milik terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3456/2024/NF milik terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG

Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 3454/2024/NF adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3455/2024/NF dan 3456/2024/NF adalah Benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa

 

-------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, tanggal 16 April 2024, terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dihubungi seseorang yang Bernama KUCIT (masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dialamat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa I menghubungi Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG untuk mengantar Terdakwa I mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 para terdakwa telah sepakat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 20.41 terdakwa II menjemput Terdakwa I untuk kemudian berangkat menuju Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan sesuai dengan yang dikirim oleh KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO);
  • Bahwa kemudian para terdakwa tiba Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan dan sekira pukul 21.00 pada saat Terdakwa I sedang mencari paket narkotika jenis shabu tiba-tiba datang petugas yang mengaku dari Polres Klungkung menanyakan apa tujuan Terdakwa I berada disana dan kemudian Terdakwa I mengaku berada disitu dengan tujuan mengambil paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa I pesan dari seseorang Bernama KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II yangmana sebelumnya para terdakwa pernah mengkonsumsi nartkotika jenis shabu di gubuk milik Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian anggota Polres Klungkung mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna pink, 1 (satu) buah HP merk “Oppo A5S” warna hitam dengan nomor simcard 089507257564, 1 (satu) buah HP merk “Vivi Y21” warna ungu dengan nomor simcard 081936977723, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna Hitam Merah dengan No. Pol DK 2510 MV STNK atasnama I Kadek Juniarta beserta kunci kontaknya
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 07.00 WITA anggota Polres Klungkung Kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat diseputar gubuk di Desa Akah Kabupaten Klungkung dan ditemukan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah botol plastic berwarna biru untuk kemudian barang bukti dimaksud juga diamankan ke Polres Klungkung
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT, Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG dan disaksikan oleh I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan I WAYAN AGUS ASTRIKA, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:520/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap:
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3454/2024/NF milik Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3455/2024/NF milik terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3456/2024/NF milik terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG

Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 3454/2024/NF adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3455/2024/NF dan 3456/2024/NF adalah Benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa

-------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Selasa, tanggal 16 April 2024, terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dihubungi seseorang yang Bernama KUCIT (masuk daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dialamat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa I menghubungi Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG untuk mengantar Terdakwa I mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 para terdakwa telah sepakat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 20.41 terdakwa II menjemput Terdakwa I untuk kemudian berangkat menuju Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan sesuai dengan yang dikirim oleh KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO);
  • Bahwa kemudian para terdakwa tiba Alamat didaerah banjar losan, kecamatan banjarangkan dan sekira pukul 21.00 pada saat Terdakwa I sedang mencari paket narkotika jenis shabu tiba-tiba datang petugas yang mengaku dari Polres Klungkung menanyakan apa tujuan Terdakwa I berada disana dan kemudian Terdakwa I mengaku berada disitu dengan tujuan mengambil paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa I pesan dari seseorang Bernama KUCIT (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II yang mana sebelumnya para terdakwa pernah mengkonsumsi nartkotika jenis shabu di gubuk milik Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian anggota Polres Klungkung mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna pink, 1 (satu) buah HP merk “Oppo A5S” warna hitam dengan nomor simcard 089507257564, 1 (satu) buah HP merk “Vivi Y21” warna ungu dengan nomor simcard 081936977723, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna Hitam Merah dengan No. Pol DK 2510 MV STNK atasnama I Kadek Juniarta beserta kunci kontaknya
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 07.00 WITA anggota Polres Klungkung Kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat diseputar gubuk di Desa Akah Kabupaten Klungkung dan ditemukan 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah botol plastic berwarna biru untuk kemudian barang bukti dimaksud juga diamankan ke Polres Klungkung
  • Bahwa Para Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada bulan Januari 2024 dengan menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukkan shabu kedalam pipet kaca kemudia pipet kaca tersebut disambungkan keujung pipet plastic, yang satunya dimasukkan kedalam botol bekas minuman yang sudah diisi air Sebagian, kemudian salah satu ujung pipet kaca dibakar oleh Para Terdakwa lalu bagian pipet kaca yang sudah tersambung kedalam botol dihisap
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA yang ditandangani oleh Penyidik Polres Klungkung I KETUT SANJAYA, Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT, Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG dan disaksikan oleh I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan I WAYAN AGUS ASTRIKA, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:520/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H., M.Si. A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal maulana Akbar, S.Farm. selaku pemeriksa dan mengetahui I Nyoman Sukena, S.I.K  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, pemeriksaan dilakukan terhadap:
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3454/2024/NF milik Terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT dan Terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3455/2024/NF milik terdakwa I I KOMANG DIDIT WIDNYANA Als DIDIT
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3456/2024/NF milik terdakwa II I PUTU PUTRA YASA Als LIYONG

Dengan Kesimpulan Barang Bukti dengan nomor 3454/2024/NF adalah Benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3455/2024/NF dan 3456/2024/NF adalah Benar tidak mengandung  sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : T.41.400.7.6.3/5551/PELY/RSJ tanggal  30 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bagus Surya Kusumadewa, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap I Komang Didit Mulyana dengan Kesimpulan bahwa klien mengalamai gangguan zat stimulansia (methamphetamine) dengan pola penggunaan situasional dan belum ditemukan tanda-tanda ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : T.41.400.7.6.3/5550/PELY/RSJ tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bagus Surya Kusumadewa, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap I Putu Putra Yasa dengan Kesimpulan bahwa klien mengalami gangguan zat stimulansia (methamphetamine) dengan pola penggunaan situasional dan belum ditemukan tanda-tanda ketergantungan. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan.

 

---Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana dimaksud dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya