Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PN Srp NI LUH MARGI AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 06 / NKL / P / IV / 2026
Pemohon
NoNama
1NI LUH MARGI AYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut Latri, SH, SE.NI LUH MARGI AYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------
2. Menetapkan Pemohon yang bernama : NI LUH MARGI AYU sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur , yang bernama :------------------------------------------                                                       
       1. I KADEK PANDU DHARMA JAGADHITA, Tempat/tanggal lahir : Klungkung, tanggal 05 November 2017, sesuai dengan Kutipan  Akta   Kelahiran Nomor: 5105-LU-06112017-0007, dari   Kantor Dinas Kependudukan Dan   Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung tertanggal 08 November 2017 ;--------------------------
       2. I PUTU WAHYU MAHESA JAGADHITA, Tempat/tanggal lahir: Klungkung, 21 Mei 2015, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-12082015-0003, dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung tertanggal 12 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada pemohon NI LUH MARGI AYU untuk melakukan perbuatan hukum,  untuk melakukan proses balik nama terhadap penjualan sebidang tanah,  dengan luas tanah 290 M2, Sertipikat Hak Milik, NIB :22.06.000007698.0  atas nama Pemegang Hak  I KADEK PANDU DHARMA JAGADHITA dan I PUTU WAHYU MAHESA JAGADHITA, yang terletak di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan,  Kabupaten Klungkung 
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada  Pemohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain ,mohon penetapan yang seadil-adilnya. .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak