URAIAN SINGKAT KEJADIAN : Pada Hari rabu tanggal 8 bulan Desember Tahun 2021 sekitar pukul 05.15 Wita telah ditemukan seorang warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya dimana yang bersangkutan melanggar perda kabupaten klungkung nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolahan Sampah pasal 39 huruf d dan g setelah itu yang bersangkutan diminta KTPnya dan diberikan surat Pemanggilan untuk diproses lebih lanjut di kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung.
TINDAKAN SINGKAT DIAMBIL : yang bersangkutan (Pelanggar) setelah memenuhi panggilan sesuai surat pemanggilan yang dibuat, maka dilakukan pemberkasan Berita Acara di Kantor Satpol PP dan PMK Kab. Klungkung untuk diajukan ke Pengadilan.
Demikian laporan kejadian ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani
di Semarapura Pada tanggal 8 Bulan Desember Tahun 2021 |