Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
KADEK ASTINI Alias ASTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/N.1.12.3/Etl.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK ASTINI Alias ASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Made Jefri Raharja, S.HKADEK ASTINI Alias ASTI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa KADEK ASTINI ALs ASTI pada hari Kamis 15 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bumi Mas Citra Mandiri di Jalan Kenyeri Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dan pada suatu waktu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa KADEK ASTINI ALs ASTI yang berada di Jalan Flamboyan Kel/Desa Semarapura Kauh Kec. Klungkung Kab. Klungkung Prov. Bali atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Alanya History Spa Centre Kota Alanya Negara Turki dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat atau masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Klungkung maka Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, Orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migrant Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indoinesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :
?    Awalnya pada bulan Desember 2022, dimana waktu itu Saksi Ni Komang Kristiana berada di rumah sambil membuka FB (Facebook) untuk mencari lowongan pekerjaan dan melihat di akun facebook atas nama Astipande dengan postingan brosur dan lowongan pekerjaan yang diunggah oleh Terdakwa Kadek Astini Als Asti, yang menyertakan nomor WhatsApp 083852490550 dan 085738192838, setelah melihat postingan tersebut Saksi Ni Komang Kristiana langsung menghubungi dengan cara menchating nomor WhatsApp 083852490550 yang tertera dalam postingan tersebut dengan cara saksi mengirim scrensot postingan/brosur lalu menanyakan apa saja persyaratannya, setelah diberitahukan persyaratannya kemudian pada tanggal 15 Desember 2022 Saksi Ni Komang Kristiana diminta datang ke kantor PT. Bumi Mas Citra Mandiri yang berada di Jalan Kenyeri Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, setelah sampai disana barulah saksi bertemu dengan seorang perempuan dan saat itu mengatakan namanya Kadek Astini Als Asti (Terdakwa).
?    Bahwa pada saat itu Terdakwa Kadek Astini Als Asti yang bertindak selaku perorangan dan bukan selaku Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan  tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memiliki Surat Izin Pelayanan Penempatan Pekerja Migran indonesia (SIP3MI) dan tidak memiliki perjanjian kerjasama penempatan antara P3MI dengan pemberi kerja/mitra usaha di luar negeri mengatakan atau mengiming-imingi Saksi Ni Komang Kristiana  untuk bekerja di Turki dengan mendapatkan gaji sebesar 600 USD plus Prime 1 USD, mendapatkan fasilitas makan dan tempat tinggal yang layak, dan tempat kerja di Hotel yang besar yaitu di Hotel Babel Plase Spa & Wellness Kemer, diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Legal (sesuai prosedur) dan dibuatkan visa kerja dan Kartu Ijin Tinggal di Turki (IKAMET), setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi Ni Komang Kristiana yang dalam posisi rentan karena membutuhkan pekerjaan dan uang/penghasilan merasa tertarik dan menyatakan minatnya untuk bekerja ke Turki selanjutnya Terdakwa Kadek Astini meminta kepada Saksi Ni Komang Kristiana uang biaya keberangkatan ke Turki sebesar                                 Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah) namun Saksi Saksi Ni Komang Kristiana baru menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk uang muka biaya keberangkatan, sedangkan kekurangan biaya keberangkatan sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) akan dibayar dengan cara potong gaji setelah bekerja di Turki dan pada saat membayar uang muka tersebut dimana Passpor milik Saksi Ni Komang Kristiana diminta oleh Terdakwa Kadek Astini, selanjutnya  Saksi Ni Komang Kristiana  diminta oleh Terdakwa datang 2 kali seminggu untuk pelatihan spa terapis dan bahasa di kantor PT. Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM) dan yang mengajar adalah Teradakwa Kadek Astini sendiri, setelah itu  saksi di suruh menunggu kontrak dari Turki, kemudian pada tanggal 3 Maret 2023, tiba-tiba Terdakwa Kadek Astini alias Asti datang ke rumah Saksi Ni Komang Kristiana dengan memperlihatkan Surat Kontrak Kerja berbahasa Turki yang  saksi tidak mengetahui artinya, kemudian saat itu Terdakwa Kadek Astini alias ASTI menjelaskan arti dari Kontrak kerja tersebut bahwa Saksi Ni Komang Kristiana akan mendapatkan gaji USD 600, jam kerja selama 9 Jam sehari, dapat fasilitas makan, sistem kerja 2 Shif. Setelah menjelaskan hal tersebut  Saksi Ni Komang Kristiana  disuruh tanda tangan pernyataan (Surat Kontrak Kerja) yang dibawa oleh Terdakwa Kadek Astini alias Asti yaitu tentang pernyataan bersedia di potong gaji sebesar USD 1600 (Rp.22.000.000.-) setiap gajian hingga lunas biaya keberangkatan namun setelah tanda tangan, surat perjanjian (Kontrak Kerja) tersebut langsung di bawa oleh Terdakwa Kadek Astini alias Asti, saat itu Terdakwa  Kadek Astini alias Asti juga menjelaskan apabila Saksi Ni Komang Kristiana sudah harus berangkat ke Turki pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 karena sudah di belikan tiket  oleh Terdakwa  Kadek Astini Alias Asti, dan pada saat itu  Saksi Ni Komang Kristiana sempat ragu dan mengatakan tidak jadi berangkat namun di ancam oleh Terdakwa Kadek Astini alias Asti apabila tidak jadi berangkat ke Turki maka Saksi Ni Komang Kristiana harus ganti rugi sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) karena  Saksi Ni Komang Kristiana tidak memiliki uang dan merasa takut  saksi pun menyetujui kemauan dari Terdakwa Kadek Astini alias ASTI setelah itu Terdakwa juga mengirim tiket keberangkatan dari Bali ke Jakarta melalui WhatsApp.
?    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, sekira  pagi hari  Saksi Ni Komang Kristiana berangkat ke Bandara Ngurah Rai diantar oleh pacarnya yaitu Saksi I WAYAN SELAMET), Kakaknya (Sdr. I KADEK ARDIKA) dan Pamannya (I WAYAN ARIAWAN) dan pada saat melewati jalan yang Saksi Ni Komang Kristiana lupa namanya masih di Kabupaten Klungkung (sebelum Baypass Ida Bagus Mantara) Terdakwa Kadek Asti alias Asti sudah menunggu di pinggir jalan bersama dengan seorang perempuan yang juga telah direkrut oleh Terdakwa Kadek Astini dan akan diberangkatkan kerja ke Turki yaitu Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dimana Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dititipkan di mobil yang ditumpangi Saksi Ni Komang Kristiana. Adapun Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dapat direkrut oleh Terdakwa Kadek Astini dan akan diberangkatkan kerja ke Turki awalnya adalah pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri namun masih pada suatu waktu di bulan Februari 2023, awalnya Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dan suami nya yaitu Saksi Komang Agus Ngurah Sudarmaja dan seseorang yang bernama Pak Gede menemui Terdakwa Kadek Astini Als Asti di rumah terdakwa  yang berada di  Jalan Flamboyan Kel/Desa Semarapura Kauh Kec. Klungkung Kab. Klungkung Prov. Bali, adapun maksud dan tujuan pertemuan itu adalah Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri meminta tolong kepada Terdakwa Kadek Astini Als Asti untuk dicarikan pekerjaan ke luar negeri, kemudian Terdakwa Kadek Astini Als Esti yang mengetahui apabila Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dalam posisi rentan karena butuh pekerjaan dan gaji/penghasilan  menawarkan atau mengiming-imingi akan mempekerjakan saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri  untuk menjadi tenaga kerja di Luar negeri yang akan dipekerjaan sebagai karyawan Massage  (tukang Pijat)/Hotel di Luar Negeri (Negara Turki) dengan sistem waktu kerja 10 jam kerja, Gaji/penghasilan sebesar 600 dolar; mendapatkan  Fasilitas mes/tempat tinggal, Fasilitas antar jemput ke tempat kerja, serta pembiayaan proses pemberangkatan sementara akan di tanggung seluruhnya oleh bos (tidak disebutkan namanya) dan nanti diganti dengan cara sistem potong gaji, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri  untuk melengkapi seluruh administrasi persyaratan yang di butuhkan untuk diserahkan kepada Terdakwa Kadek Astini Als Asti berupa :
1.    Menyerahkan Ijazah asli (Ijazah SMP).
2.    Menyerahkan Kartu keluarga Asli. 
3.    Menyerahkan Akta Kelahiran Asli. 
4.    Menyerahkan KTP asli.
5.    Menyerahkan Passport asli yang sebelumnya digunakan oleh Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri untuk pergi ke luar negeri untuk bekerja (Maldive).
6.        Membayar uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar pelatihan training Spa Terapis/massage (pijat)  beserta pembuatan sertifikat.
7.        Mengikuti pelatihan training Spa Terapis/massage (pijat) di bosten Gianyar selama 1 minggu untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.     
?    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa Kadek Astini memberitahu saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri terkait tiket keberangkatan dan visa untuk ke Turki melalui pesan Whatsapp dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menanyakan kepada Terdakwa “mbok ini visa apa, kok cepet pengurusannya, perasaan saya gak ada ngurus surat-surat apa” dan dijawab oleh Terdakwa “tenang mbok, mbok berangkatnya  menggunakan visa Holiday (liburan) pokoknya aman, saya yang tanggung jawab, namun karena keberangkatan untuk kerja menggunakan visa liburan dan bukan visa kerja menyebabkan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menolak untuk berangkat ke Turki selanjutnya Terdakwa Kadek Astini mengatakan atau mengancam kepada saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri apabila dibatalkan atau tidak jadi berangkat kerja ke Turki maka  Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri harus membayar ganti tiket sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), karena Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri tidak mempunyai uang pengganti maka dirinya terpaksa menyetujui untuk berangkat kerja ke Turki. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, Terdakwa  Kadek Astini Als Asti mempertemukan saksi secara langsung dengan bosnya yang bernama HAKAN GULLU di Denpasar, yang mana pada saat itu Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri berbicara secara langsung dengan HAKAN GULLU dengan diterjemahkan oleh Terdakwa Kadek Astini Als Asti dan dibuatkan kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian kerja (berbunyi “Surat Perjanjian antara Stap dan Bos”) antara saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dan HAKAN GULLU yang pada pointnya/intinya berbunyi bekerja sebagai karyawan Masage yang tugasnya hanya memijat tamu saja, setelah itu pada  hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 Terdakwa Kadek Astini Als Asti menjemput Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menggunakan sepeda motornya dan memboncengkannya dan menunggu di pinggir jalan yang lokasinya masih di Kabupaten Klungkung (sebelum Baypass Ida Bagus Mantara) untuk menitipkan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menumpang di mobilnya Saksi Ni Komang Kristiana sedangkan Terdakwa  Kadek Asti mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor menuju Bandara Ngurah Rai. 
?    Bahwa setelah sampai di Bandara Ngurah Rai kemudian Terdakwa Kadek Asti memberikan Tas kepada Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri, adapun Tas tersebut berisi :
1.    KTP asli milik masing-masing Saksi.
2.    Passpor.
3.    Sertifiat Spa.
4.    Tiket Pesawat keberangkatan dari Bali Ke Jakarta dan dari Jakarta ke Turki.
5.    Visa Holiday (liburan) ke Turki masing-masing Saksi.
setelah sampai di Bandara Sukarno Hatta dan pada saat akan berangkat ke Turki, passpor milik Saksi Ni Komang Kristiana dan passpor milik Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri di stampel oleh petugas imigrasi Bandara dengan bertuliskan Vissa Holiday (Visa liburan) dan disana Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri lebih meyakini apabila ternyata Terdakwa Kadek Astini mempekerjakan para Saksi ke Turki dengan menggunakan Visa Holiday (Visa liburan) bukan visa kerja, setelah Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri sampai di Istanbul Turki pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pagi hari waktu setempat kemudian dijemput oleh seseorang yang bernama HAKAN GULLU (orang turki/orang yang diajak kerjasama dengan Terdakwa Kadek Asti Als Asti untuk mempekerjakan para saksi) selanjutnya  HAKAN GULLU mengirim para Saksi ke Kota Alanya menggunakan pesawat, setelah sampai disana Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri langsung di bawa ke tempat kerja berupa panti pijat/spa yaitu HISTORY HAMAM SPA yang ternyata bukan berupa Hotel sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa Kadek Asti Als Asti berikutnya para saksi dipertemukan dengan boss/pemilik yang bernama HUSEIN dan pada saat itu Paspor milik saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri diminta dan ditahan oleh HUSEIN dengan alasan bahwa dirinya sudah membayar kepada agent (tidak menyebutkan nama) masing-masing Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
?    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 mulai dari pukul 09.00 waktu setempat saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri dengan menggunakan baju yang minim/sexy sudah di suruh bekerja hingga pukul 02.00 pagi dan tidak mendapatkan tamu, lalu pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 kembali bekerja juga tidak mendapatkan tamu, kemudian karena saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri merasa curiga dengan pekerjaannya kemudian menanyakan kepada teman sesama pekerja dan diketahui apabila pekerjaannya di HISTORY HAMAM SPA adalah memijat tamu namun ada pekerjaan tambahan yaitu harus melayani tamu yang menginginkan layanan plus-plus (hubungan badan layaknya suami istri), kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 pukul 09.00  saksi Ni Komang Kristiana kembali bekerja dan mendapatkan tamu dan saat saksi Ni Komang Kristiana memijat/massage, kemudian tamu tersebut meminta pelayanan plus-plus (layanan tambahan dengan hubungan badan) dengan menanyakan berapakah bayaran jika saksi Ni Komang Kristiana mau melayani (berhubungan badan) akan tetapi saksi tidak mau, selanjutnya Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 juga mendapatkan tamu seorang laki-laki yang meminta dilayani dengan hubungan badan dimana Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri sempat ditarik tangannya oleh seorang Resepsionis dan dibawa ke kamar untuk melayani laki-laki tersebut namun ditolak oleh Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri, kemudian saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menyampaikan kepada resepsionis untuk tidak mau meneruskan pekerjaan dan meminta Pasportnya kembali namun resepsionis malah meminta  saksi Ni Komang Kristiana untuk kembali bekerja dan menerima tamu yang lain karena penghasilannya justru hanya dari persenan/persentase dari jumlah tamu yang dilayani dan tidak ada gaji pokok dan disuruh menunggu Bos/Pemilik HISTORY HAMAM SPA yaitu HUSEIN dan ketika mereka bertemu, dimana saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menyampaikan keberatan apabila bekerja sekaligus melayani hubungan badan seketika itu juga dijawab oleh HUSEIN apabila saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri harus menerima apapun pekerjaannya dan tidak boleh macam-macam karena para Saksi sudah dibeli  masing-masing sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) melalui agen yang ada di Indonesia (Terdakwa Kadek Asti Als Asti)  dan agen yang di Turki (HAKAN GULLU) dan setelah biaya pembelian atau dianggapnya sebagai hutang tersebut lunas baru para saksi mendapatkan Passport kembali dan bisa pulang ke Indonesia, selanjutnya HUSEIN memerintahkan agar para Saksi kembali ke tempat kerja, mendengar perkataan tersebut dan karena merasa jengkel saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri  diam-diam kembali ke losmen.
?    Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret jam 09.00, kemudian Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri menelpon Terdakwa Kadek Astini Alias Asti dengan menggunakan HP milik Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri untuk meminta dipindahkan tempat kerja namun Terdakwa Kadek Astini Alias Asti menolak dengan berkata marah-marah kepada saksi, kemudian mematikan HP miliknya, beberapa menit kemudian Terdakwa Kadek Asti mengirim pesan whatsApp ”Mbk di Bali gn Mbk nyemak gae megae di spa++masi kn,  kok mbk di Turki megae spa mbk menuntut, dari pada mbk di Bali megae di spa++ bedik pisne mbk, lebih baik di Turki megae keto, sekali ngocok mbk maan 1 juta, ngocok gn mbk maan 1 juta mbk tanpa ajake” yang artinya dalam bahasa Indonesia”kakak di Bali saja kerja di spa++ kan, kok kakak di Tukri kerja di spa menuntut, dari pada di Bali kerja di spa++ sedikit uangnya, lebih baik di Turki kerja seperti itu, sekali ngocok kakak dapat 1 juta, ngocok aja kakak sudah dapat 1 juta tanpa berhubungan badan” setelah itu nomor Hp milik  Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri langsung di Blokir oleh Terdakwa Kadek Astini Alias Asti, kemudian pada jam 8.00 malam Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri melarikan diri dari tempat kerja (HISTORY HAMAM SPA) naik bus menuju Angkara sesampai di Angkara langsung menuju KBRI untuk melaporkan peristiwa yang para saksi alami, setelah itu pada tanggal 16 Maret 2023  Saksi Ni Komang Kristiana pulang ke Bali dengan biaya sendiri, namun Saksi  Made Elsa Juli Mahetri masih menunggu di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kota Angkara Negara Turki karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke Bali dan akhirnya Saksi  Made Elsa Juli Mahetri dibiayai pulang oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kota Angkara Negara Turki  pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023.
?    Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli I GUSTI AGUNG NANDITYA WARDHANA, S.IP selaku Pegawai Negeri Sipil atau Staf pada Seksi Pelindungan di BP3MI Bali menerangkan apabila yang berhak untuk melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan Pekerja Indonesia ke Luar Negeri sebagaimana disebutkan pada pasal 49 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migrant Indonesia terdiri atas :
1.    Badan;
2.    Perusahaan penempatan pekerja migrant indonesia;
3.        Perusahaan yang menempatkan pekerja migrant Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
selanjutnya seluruh perusahaan penempatan pekerja migrant indonesia (P3MI) harus memiliki surat ijin perusahaan penempatan pekerja migrant indonesia  (SIP3MI) dan juga surat ijin perekrutan pekerja migrant indonesia (SIP2MI) yang mana Orang atau perorangan tidak bisa melakukanperekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri sebagaimana diatur Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan pada kenyataannya Terdakwa Kadek Astini Als Asti yang bertindak selaku perorangan dan bukan selaku Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan  tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memiliki Surat Izin Pelayanan Penempatan Pekerja Migran indonesia (SIP3MI) dan tidak memiliki perjanjian kerjasama penempatan antara P3MI dengan pemberi kerja/mitra usaha di luar negeri telah melakukan penempatan Pekerja Migrant Indonesia yaitu Saksi Ni Komang Kristiana dan Saksi Ni Made Elsa Juli Mahetri untuk bekerja di Kota Alanya Negara Turki.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya