Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Srp Mugi Rahayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mugi Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon
2. Memberikan Ijin kepada   Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama Pemohon   dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No5105-LT-30112023-0005. Tertanggal 30-11-2023, dari semula tertulis MUGI RAHAYU dirubah menjadi JERO MADE SUDIASIH 
3. Memerintahkan kepada   Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama   Pemohon tersebut kepada  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh  Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan  adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5105-LT-30112023-0005  Tertanggal : 30-11-2023, dari semula yang tertulis MUGI RAHAYU dirubah menjadi JERO MADE SUDIASIH
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan  ini kepada   Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak