Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
I KOMANG AGUS ARIX ARJUNA SUBRATA als ARJUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 191/N.1.12.3/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG AGUS ARIX ARJUNA SUBRATA als ARJUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa I KOMANG AGUS ARIX ARJUNA SUBRATA Als ARJUNA pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau masih ditahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di jalan Untung Surapati, Gang Termis 1, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut anak korban YADEN HUBERT Als BUBU”, Perbuatan  tersebut  Terdakwa  lakukan  dengan  cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari anak korban YADEN HUBERT Als BUBU yang merupakan anak yang masih berumur 3 (tiga) tahun (sesuai dengan passport no 22KA67835), yang diasuh oleh saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU meminta ijin Ibu dari anak korban yakni saksi PHENICIE HUBERT untuk mengasuh anak korban di Klungkung yakni tepatnya di rumah Terdakwa sebagaimana tersebut diatas.
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan ijin, sekitar jam 12.00 Wita saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU menjemput anak korban kerumahnya di Villa Odette tepatnya di Jalan Raya Mas, Peliatan, Ubud Kab. Gianyar dan membawa anak korban ke rumah Terdakwa yang juga merupakan rumah dari pacar saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU yakni saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA yang merupakan kakak dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di rumah tersebut anak korban bermain dengan saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU yang saat itu rumah tersebut dalam keadaan sepi karena semua anggota keluarga sedang keluar rumah.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 18.00 Wita semua anggota keluarga datang dan anak korban bermain dengan anggota keluarga, selanjutnya sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa datang dengan sepeda motornya dan saat itu saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA mengatakan kepada anak korban “om botak datang”, dan anak korban langsung mendekati Terdakwa dengan mengatakan “om botak, om botak”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya bersama dengan saksi I KADEK DIMAS FEBRI dan beberapa menit kemudian saksi I KADEK DIMAS FEBRI keluar kamar ke kamar mandi sekitar 10 menit yang saat itu anak korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan setelah sampai di dalam kamar, Terdakwa langsung menutup pintu kamarnya dan menyuruh anak korban untuk naik ke atas kasur dan langsung membuka celana dan pampers anak korban dan menyuruh anak korban mengambil posisi yoga (nungging) kemudian Terdakwa dengan tenaga dan kekerasan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam anus anak korban hingga anak korban kesakitan dan menangis namun Terdakwa tetap tidak menghiraukan hal tersebut hingga anak korban terus menangis sambil berteriak “mama” dan karena teriakan anak korban akhirnya Terdakwa menghentikan perbuatannya dengan mengatakan ke anak koban “us..us nanti cari mama” sambil memakai celananya,  kemudian Terdakwa memakaikan anak korban celana serta mengajak anak korban keluar kamar untuk bermain kembali.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 Wita anak korban di antar pulang dengan menggunakan mobil oleh pengasuhnya yakni saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU bersama-sama dengan saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA, Terdakwa, dan juga sepupu Terdakwa yang masih duduk di kelas 5 SD yakni anak NI KADEK NITA APRILIA yang saat itu anak korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil dan setelah sampai di rumah Ibu anak korban, kemudian anak korban di baringkan ke kasur oleh Ibunya namun Ibu anak korban melihat ada cairan coklat di pampers anak korban dan saat akan mengganti pampers anak korban, kemudian anak korban terbangun dan menangis sambil berkata “jangan sentuh saya, jangan sentuh saya namun saksi PHENICIE HUBERT membujuk anak korban hingga anak korban mau di buka pampersnya dan saksi PHENICIE HUBERT melihat lubang anus anak korban dalam keadaan merah dan nampak tidak seperti biasanya.
  • Bahwa saat itu anak korban terus menangis dan berkata “kakak memasukkan kiki ke anus saya” hingga anak korban akhirnya tertidur dengan posisi nungging dan tidak bisa tidur dengan posisi terlentang.
  • Bahwa kemudian saksi PHENICIE HUBERT selaku Ibu dari anak korban menghubungi pengasuhnya yakni saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU untuk menanyakan perihal anak korban dan bertanya “apa yang terjadi dengan BUBU, dengan siapa dia bermain karena ada laki-laki yang menyakitinya dengan lala nya (penisnya)”, namun saat itu saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU mengatakan bahwa anak korban di sayang oleh pengasuhnya dan keluarga pacarnya serta bermain sepanjang hari dimana anak korban di berikan makan sesuai dengan perintah saksi PHENICIE HUBERT dan tidak mungkin menyakiti BUBU, atas penyampaian saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU tersebut akhirnya saksi PHENICIE HUBERT percaya.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2025 anak korban kesusahan untuk duduk dan selalu menolak serta takut jika pantatnya akan di bersihkan serta kesulitan dalam buang air besar, hingga kemudian pada tanggal 18 April 2025 saksi PHENICIE HUBERT membawa anak korban untuk berobat ke dokter saksi dr. I KETUT BAGIADA dan oleh dokter anak korban di beri salep untuk dioleskan di bagian anus, namun sampai 7 (tujuh) hari merah di anus anak korban tidak sembuh.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 anak korban mulai berkomunikasi dengan saksi PHENICIE HUBERT sambil memperagakan sebuah gerakan seorang laki-laki memasukkan kemaluan ke lubang anus sambil mengatakan “kakak arjuna” yang melakukan hal tersebut.
  • Bahwa berdasarkan kejadian tersebut saksi PHENICIE HUBERT membawa anak korban ke Psikolog untuk memeriksa psikologis anak korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, anak korban mengalami sakit dan luka kemerahan pada anusnya seperti yang tercantum dalam Visum Et Revertum No. VER/282/VII/2025/Rumkit tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan sebagai berikut : pada pemeriksaan anus ditemukan luka lecet samar pada kulit di sekitar anus yang di akibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa anak korban juga mengalami gangguan psikologis seperti yang tercantum dalam laporan pemeriksaan psikologis yang dibuat dan di tandatangani oleh Dra. RETNO IG KUSUMA, MKes, Psikolog tanggal 15 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Trauma emosi : BUBU menjadi penakut dengan berbagai situasi yang dianggapnya tidak aman. Menolak ketika di sentuh area pantat untuk dibersihkan karena memori yang menyakitkan. Ketakutan berada di ruangan kecil yang tertutup.
  2. Perubahan perilaku : ketertarikan yang tidak wajar untuk anak usia 3 (tiga) tahun terhadap aktifitas seksual orang dewasa bahkan menirukannya, lebih obsesif terhadap pantat, dan berusaha mencoba aktivitas seksual tersebut ke anak lain.
  3. Trauma fisik : Nyeri pada area anus yang mebuat BUBU sakit untuk duduk dan tidur terlentang, indikasi pembesaran lubang anus, perubahan pola BAB dan kesulitan dalam proses BAB.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (4) UU. RI. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I KOMANG AGUS ARIX ARJUNA SUBRATA Als ARJUNA pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau masih ditahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di jalan Untung Surapati, Gang Termis 1, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang anak korban YADEN HUBERT Als BUBU bersetubuh dengannya, Perbuatan tersebut  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari anak korban YADEN HUBERT Als BUBU yang merupakan anak yang masih berumur 3 (tiga) tahun (sesuai dengan passport no 22KA67835), yang diasuh oleh saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU meminta ijin Ibu dari anak korban yakni saksi PHENICIE HUBERT untuk mengasuh anak korban di Klungkung yakni tepatnya di rumah Terdakwa sebagaimana tersebut diatas.
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan ijin, sekitar jam 12.00 Wita saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU menjemput anak korban kerumahnya di Villa Odette tepatnya di Jalan Raya Mas, Peliatan, Ubud Kab. Gianyar dan membawa anak korban ke rumah Terdakwa yang juga merupakan rumah dari pacar saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU yakni saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA yang merupakan kakak dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di rumah tersebut anak korban bermain dengan saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU yang saat itu rumah tersebut dalam keadaan sepi karena semua anggota keluarga sedang keluar rumah.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 18.00 Wita semua anggota keluarga datang dan anak korban bermain dengan anggota keluarga, selanjutnya sekitar jam 19.00 Wita Terdakwa datang dengan sepeda motornya dan saat itu saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA mengatakan kepada anak korban “om botak datang”, dan anak korban langsung mendekati Terdakwa dengan mengatakan “om botak, om botak”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamarnya bersama dengan saksi I KADEK DIMAS FEBRI dan beberapa menit kemudian saksi I KADEK DIMAS FEBRI keluar kamar ke kamar mandi sekitar 10 menit yang saat itu anak korban masuk kedalam kamar Terdakwa dan setelah sampai di dalam kamar, Terdakwa langsung menutup pintu kamarnya dan menyuruh anak korban untuk naik ke atas kasur dan langsung membuka celana dan pampers anak korban dan menyuruh anak korban mengambil posisi yoga (nungging) kemudian Terdakwa dengan tenaga dan kekerasan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam anus anak korban hingga anak korban kesakitan dan menangis namun Terdakwa tetap tidak menghiraukan hal tersebut hingga anak korban terus menangis sambil berteriak “mama” dan karena teriakan anak korban akhirnya Terdakwa menghentikan perbuatannya dengan mengatakan ke anak koban “us..us nanti cari mama” sambil memakai celananya,  kemudian Terdakwa memakaikan anak korban celana serta mengajak anak korban keluar kamar untuk bermain kembali.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 22.00 Wita anak korban di antar pulang dengan menggunakan mobil oleh pengasuhnya yakni saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU bersama-sama dengan saksi I KADEK KRISNA FEBRYSIWANTARA SUBRATA, Terdakwa, dan juga sepupu Terdakwa yang masih duduk di kelas 5 SD yakni anak NI KADEK NITA APRILIA yang saat itu anak korban dalam keadaan tertidur di dalam mobil dan setelah sampai di rumah Ibu anak korban, kemudian anak korban di baringkan ke kasur oleh Ibunya namun Ibu anak korban melihat ada cairan coklat di pampers anak korban dan saat akan mengganti pampers anak korban, kemudian anak korban terbangun dan menangis sambil berkata “jangan sentuh saya, jangan sentuh saya namun saksi PHENICIE HUBERT membujuk anak korban hingga anak korban mau di buka pampersnya dan saksi PHENICIE HUBERT melihat lubang anus anak korban dalam keadaan merah dan nampak tidak seperti biasanya.
  • Bahwa saat itu anak korban terus menangis dan berkata “kakak memasukkan kiki ke anus saya” hingga anak korban akhirnya tertidur dengan posisi nungging dan tidak bisa tidur dengan posisi terlentang.
  • Bahwa kemudian saksi PHENICIE HUBERT selaku Ibu dari anak korban menghubungi pengasuhnya yakni saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU untuk menanyakan perihal anak korban dan bertanya “apa yang terjadi dengan BUBU, dengan siapa dia bermain karena ada laki-laki yang menyakitinya dengan lala nya (penisnya)”, namun saat itu saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU mengatakan bahwa anak korban di sayang oleh pengasuhnya dan keluarga pacarnya serta bermain sepanjang hari dimana anak korban di berikan makan sesuai dengan perintah saksi PHENICIE HUBERT dan tidak mungkin menyakiti BUBU, atas penyampaian saksi NI NYOMAN WAHYU KUMBARAYANTI Als AYU tersebut akhirnya saksi PHENICIE HUBERT percaya.
  • Bahwa pada tanggal 17 April 2025 anak korban kesusahan untuk duduk dan selalu menolak serta takut jika pantatnya akan di bersihkan serta kesulitan dalam buang air besar, hingga kemudian pada tanggal 18 April 2025 saksi PHENICIE HUBERT membawa anak korban untuk berobat ke dokter saksi dr. I KETUT BAGIADA dan oleh dokter anak korban di beri salep untuk dioleskan di bagian anus, namun sampai 7 (tujuh) hari merah di anus anak korban tidak sembuh.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 anak korban mulai berkomunikasi dengan saksi PHENICIE HUBERT sambil memperagakan sebuah gerakan seorang laki-laki memasukkan kemaluan ke lubang anus sambil mengatakan “kakak arjuna” yang melakukan hal tersebut.
  • Bahwa berdasarkan kejadian tersebut saksi PHENICIE HUBERT membawa anak korban ke Psikolog untuk memeriksa psikologis anak korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, anak korban mengalami sakit dan luka kemerahan pada anusnya seperti yang tercantum dalam Visum Et Revertum No. VER/282/VII/2025/Rumkit tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan sebagai berikut : pada pemeriksaan anus ditemukan luka lecet samar pada kulit di sekitar anus yang di akibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa anak korban juga mengalami gangguan psikologis seperti yang tercantum dalam laporan pemeriksaan psikologis yang dibuat dan di tandatangani oleh Dra. RETNO IG KUSUMA, MKes, Psikolog tanggal 15 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Trauma emosi : BUBU menjadi penakut dengan berbagai situasi yang dianggapnya tidak aman. Menolak ketika di sentuh area pantat untuk dibersihkan karena memori yang menyakitkan. Ketakutan berada di ruangan kecil yang tertutup.
  2. Perubahan perilaku : ketertarikan yang tidak wajar untuk anak usia 3 (tiga) tahun terhadap aktifitas seksual orang dewasa bahkan menirukannya, lebih obsesif terhadap pantat, dan berusaha mencoba aktivitas seksual tersebut ke anak lain.
  3. Trauma fisik : Nyeri pada area anus yang mebuat BUBU sakit untuk duduk dan tidur terlentang, indikasi pembesaran lubang anus, perubahan pola BAB dan kesulitan dalam proses BAB.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (1) Jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU. RI. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU. RI. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya