Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------Bahwa terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama dengan terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah tanah kosong yang beralamat di Desa Getakan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi bola dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita yang bertempat di sebuah tanah kosong yang beralamat di Desa Getakan, Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung sedang menyelenggarakan judi dadu kepada masyarakat umum dan dalam penyelenggaraan judi dadu tersebut Para terdakwa memberikan batasn pasangan dimana batasan pasangan paling kecil Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp.800.000,- . kemudian tidak selang beberapa lama datanglah Saksi I GEDE NGURAH, SH., Saksi I PUTU WIRNA HARDAWAN, SH, dan SAKSI PUTU AGUS INDRAWAN, SH. dimana sebagai Tim Buser dari Polda Bali mendatangi Para terdakwa yang saat itu sedang menyelanggarakan Judi Bola dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA daan mengamankan barang bukti berupa: lembar perlak bergambar, Dadu, dan 1 (satu) Set alat untuk mengocok Dadu, tas kain warna hitam dan uang tunai selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA menyelenggarakan Judi Bola adalah awalnya memasang atas sarana yang akan digunakan, dalam permainan judi dadu selanjutnya Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA sebagai yang mengocok dadu dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA sebagai kasir, dimana Pertama sarana berupa perlak bergambar ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan PANDE PUTU SURYA PRAMANA gelar dan alat pengocok dadu dipasang, setelah dikocok baru dinyatakan pemain atau pemasang untuk memasang taruhannya yang mana sebelum dinyatakan siap dan dikocok terlebih dahulu oleh ANAK AGUNG ANOM ANTARA namun sebelumnya memperlihatkan dadu yang ada pada tempatnya atau tempat pengocoknya, setelah dikocok barulah para pemain dipersilahkan menaruh pasangan/ taruhannya berupa uang rupiah diatas perlak bergambar yang telah disediakan, Apabila ada uang yang dipasang/ uang yang ditaruh tersebut cocok dengan gambar dadu yang dikocok maka pemain tersebut dinyatakan menang dan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara dan penyelenggaraan judi dadu tersebut terbuka untuk umum juga mudah untuk dijangkau, dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa permainan judi bola tersebut bersifat untung-untungan berdasarkan kepintaran pemain menebak serta menyelenggarakan judi bola tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa menyelenggarakan judi bola sebagai mata pencaharian kedua dan hasil dari para Terdakwa menyelenggarakan judi bola untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama dengan terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A :
---------Bahwa terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama dengan terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah tanah kosong yang beralamat di Desa Getakan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi bola atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita yang bertempat di sebuah tanah kosong yang beralamat di Desa Getakan, Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung sedang menyelenggarakan judi dadu kepada masyarakat umum dan dalam penyelenggaraan judi dadu tersebut Para terdakwa memberikan batasn pasangan dimana batasan pasangan paling kecil Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan untuk paling besar Rp.800.000,- . kemudian tidak selang beberapa lama datanglah Saksi I GEDE NGURAH, SH., Saksi I PUTU WIRNA HARDAWAN, SH, dan SAKSI PUTU AGUS INDRAWAN, SH. dimana sebagai Tim Buser dari Polda Bali mendatangi Para terdakwa yang saat itu sedang menyelanggarakan Judi Bola dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA daan mengamankan barang bukti berupa: lembar perlak bergambar, Dadu, dan 1 (satu) Set alat untuk mengocok Dadu, tas kain warna hitam dan uang tunai selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Bali guna proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA menyelenggarakan Judi Bola adalah awalnya memasang atas sarana yang akan digunakan, dalam permainan judi dadu selanjutnya Terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA sebagai yang mengocok dadu dan Terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA sebagai kasir, dimana Pertama sarana berupa perlak bergambar ANAK AGUNG ANOM ANTARA dan PANDE PUTU SURYA PRAMANA gelar dan alat pengocok dadu dipasang, setelah dikocok baru dinyatakan pemain atau pemasang untuk memasang taruhannya yang mana sebelum dinyatakan siap dan dikocok terlebih dahulu oleh ANAK AGUNG ANOM ANTARA namun sebelumnya memperlihatkan dadu yang ada pada tempatnya atau tempat pengocoknya, setelah dikocok barulah para pemain dipersilahkan menaruh pasangan/ taruhannya berupa uang rupiah diatas perlak bergambar yang telah disediakan, Apabila ada uang yang dipasang/ uang yang ditaruh tersebut cocok dengan gambar dadu yang dikocok maka pemain tersebut dinyatakan menang dan yang tidak cocok dinyatakan kalah uang taruhannya menjadi kemenangan pihak penyelenggara dan penyelenggaraan judi dadu tersebut terbuka untuk umum juga mudah untuk dijangkau, dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan , dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
- Bahwa permainan judi bola tersebut bersifat untung-untungan berdasarkan kepintaran pemain menebak serta menyelenggarakan judi bola tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terbuka untuk umum ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I. ANAK AGUNG ANOM ANTARA bersama dengan terdakwa II. PANDE PUTU SURYA PRAMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |