Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Srp 1.I Wayan Agus Kabeana
2.Putu Eka Pusparini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Agus Kabeana
2Putu Eka Pusparini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para  Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anak para pemohon yang bernama PUTU DEVIA RAISSA PUTRI, dalam kutipan akta kelahiran anak para pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor :(5107-LU-06032015-0053 ) tanggal : 06 Maret 2015 ,dari semula yang tertulis PUTU DEVIA RAISSA PUTRI dirubah menjadi PUTU DEFIA RAISA PUTERI.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut kepada kantor  DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat – lambatnya 30 (tiga ) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh para pemohon agar Pejabat Pencatatan sipil pada kantor Dinas pencatatan sipil kabupaten klungkung daat mencatatkan adanya perubahan nama anak para pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran nomor; tanggal ,dari semula yang tertulis PUTU DEVIA RAISSA PUTRI dirubah menjadi PUTU DEFIA RAISA PUTERI.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak