Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Srp I KADEK KARDI YASA 1.KAYAN DESTRAN DESPONSEN JANIADY
2.AGUNG WAY SEPSEN JUNAEDY
3.BAGUS SAPTA NARAYANA SEPTIADY
4.NI MADE DEHIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat 01/HDS/II/2026
Penggugat
NoNama
1I KADEK KARDI YASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SH.I KADEK KARDI YASA
Tergugat
NoNama
1KAYAN DESTRAN DESPONSEN JANIADY
2AGUNG WAY SEPSEN JUNAEDY
3BAGUS SAPTA NARAYANA SEPTIADY
4NI MADE DEHIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT PUTU PUSPAJANA, S.H.
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari almarhum I Nyoman Karma Y.;

3.    Menyatakan hukum jual beli antara almarhum I Nyoman Karma Y., dengan almarhum I Wayan Sangging atas bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, adalah sah dan mengikat secara hukum;

4.    Menyatakan hukum, akta notaris antara lain:

-    Ikatan Jual Beli tertanggal 31 Mei 2001, Nomor: 98, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Putu Puspajana, SH;

-    Kuasa tertanggal 31 Mei 2001, Nomor: 99, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Putu Puspajana, SH;

       Kesemuanya adalah sah dan mengikat secara hukum;

5.    Menyatakan hukum Penggugat adalah berhak atas bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, terletak di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung;

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian Republik Indonesia;

7.    Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijadikan dasar persyaratan dalam proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, menjadi atas nama I Kadek Kardi Yasa in casu Penggugat;

8.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memproses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, menjadi atas nama I Kadek Kardi Yasa in casu Penggugat;

9.    Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain:

-    Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

-    Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

dan membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;

10.   Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara a quo;

11.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau:

Bilamana Pengadilan Negari Semarapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak