| Petitum Permohonan | 
				
 - MENGABULKAN permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
 
 - MENYATAKAN TIDAK SAH penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 06 mei 2025.
 
 - MENYATAKAN TIDAK SAH perpanjangan penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 29 mei 2025.
 
 - MEMERINTAHKAN Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan
 
 - MENYATAKAN bahwa proses penyidikan dan penuntutan oleh termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
 
 - MEMULIHKAN HAK-HAK PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
 
 
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |