Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2023/PN Srp Difa Wardatul Izza, S.H. NI PUTU SUKARINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2023/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 872 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 12 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1Difa Wardatul Izza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU SUKARINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa NI PUTU SUKARINI pada bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Sental, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara inidengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama dengan ke 4 (empat) anak Terdakwa mendatangi rumah Saksi I Made Wirta, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi I Made Wirta yang pada pokoknya Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang cash kepada Saksi I Made Wirta sebesar Rp 25.000.000, (dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk menebus perhiasan emas milik mertua Terdakwa yang telah digadaikan di Pegadaian Nusa penida, yang mana bila perhiasan emas tersebut tidak ditebus maka Terdakwa beserta anak-anaknya akan diusir atau tidak diperbolehkan tinggal di rumah mertua Terdakwa;
  • Bahwa atas permintaan tersebut Saksi I Made Wirta menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai uang sebesar sebagaimana dimaksud Terdakwa, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi I Made Wirta agar dapat diberikan sertifikat tanah yang nantinya dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada pihak lain. Lalu Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi I Made Wirta dengan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dan selain itu Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu Terdakwa telah mengajukan pinjaman/kredit di Bank BRI dan sedang menunggu pencairan, dengan simpulan bilamana sertifikat tersebut dijaminkan ke orang lain maka Terdakwa akan segera menebusnya dengan uang pencairan kredit dari Bank BRI;
  • Bahwa kemudian dikarenakan Saksi I Made Wirta merasa kasian dengan mendengar cerita Terdakwa dan melihat keadaan Terdakwa beserta anak-anaknya yang menangis serta mendengar penjelasan dari Terdakwa yang mana seolah-olah Terdakwa sangat menyangupi untuk mengembalikan sertifikat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, maka atas pertimbangan tersebut kemudian Saksi I Made Wirta menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 427 yang baru saja dibeli oleh Saksi I Made Wirta dari Alm. I Ketut Rimbag dengan harga Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) sebagaimana kwitansi pembayaran tertanggal 17 Juni 2017, 22 Juni 2017, 7 Juli 2017 dan 10 Februari 2018. Bahwa adapun proses pembelian tanah tersebut juga disaksikan oleh anak Alm. I Ketut Rimbag yaitu Saksi I Made Salasa;
  • Bahwa dikarenakan tanah tersebut baru saja dibeli, sehingga sertifikat tersebut masih atas nama Alm. I Ketut Rimbag dan belum sempat untuk dibalik nama oleh Saksi I Made Wirta;
  • Bahwa beberapa hari setelah mendapatkan sertifikat tersebut, Terdakwa kemudian mendatangi bibi Terdakwa yaitu Saksi Ni Nyoman Murni dengan maksud meminta bantuan agar mengantarkan Terdakwa kepada seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian atas permintaan tersebut Saksi Ni Nyoman Murni membawa Terdakwa menemui Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta);
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa menemui Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta), lalu Terdakwa menyampaikan pada pokoknya Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta) menyanggupi pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 427;
  • Bahwa setelah menerima pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa pergunakan untuk menebus sertifikat milik mertua Terdakwa di LPD Banjar Nyuh sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), untuk membayar hutang di saudara mertua sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) dan sisa sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa adapun alasan-alasan yang digunakan Terdakwa pada saat ingin meminjam uang dan meminta sertifikat tanah tersebut, seluruhnya adalah rekayasa atau karangan dari Terdakwa saja, semata-mata untuk dapat membuat Saksi I Made Wirta untuk mau menyerahkan sertifikat;
  • Bahwa terhitung dari bulan April 2017 atau satu bulan setelah sertifikat diserahkan sampai dengan saat ini, Terdakwa tidak ada mendatangi saksi I Made Wirta untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut, Saksi I Made Wirta tidak dapat menguasai Sertifikat Hak Milik No. 427 dan tidak dapat melakukan pengurusan balik nama, serta Saksi I Made Wirta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), adapun kerugian tersebut terhitung dari selisih biaya balik nama, yang mana adanya kenaikan biaya pengurusan balik nama dari tahun 2017 sampai dengan 2023, padahal pada saat itu saksi I Made Wirta berniat untuk segera mengurus balik nama sertifikat.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NI PUTU SUKARINI pada bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Sental, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara:----------------------------

  • Berawal pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa bersama dengan ke 4 (empat) anak Terdakwa mendatangi rumah Saksi I Made Wirta, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi I Made Wirta yang pada pokoknya Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang cash kepada Saksi I Made Wirta sebesar Rp 25.000.000, (dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk menebus perhiasan emas milik mertua Terdakwa yang telah digadaikan di Pegadaian Nusa penida, yang mana bila perhiasan emas tersebut tidak ditebus maka Terdakwa beserta anak-anaknya akan diusir atau tidak diperbolehkan tinggal di rumah mertua Terdakwa;
  • Bahwa atas permintaan tersebut Saksi I Made Wirta menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai uang sebesar sebagaimana dimaksud Terdakwa, namun kemudian Terdakwa memohon kepada Saksi I Made Wirta agar dapat diberikan sertifikat tanah yang nantinya dijadikan jaminan untuk meminjam uang kepada pihak lain. Lalu Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi I Made Wirta dengan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dan selain itu Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu Terdakwa telah mengajukan pinjaman/kredit di Bank BRI dan sedang menunggu pencairan, dengan simpulan bilamana sertifikat tersebut dijaminkan ke orang lain maka Terdakwa akan segera menebusnya dengan uang pencairan kredit dari Bank BRI;
  • Bahwa kemudian dikarenakan Saksi I Made Wirta merasa kasian dengan mendengar cerita Terdakwa dan melihat keadaan Terdakwa beserta anak-anaknya yang menangis serta mendengar penjelasan dari Terdakwa yang mana seolah-olah Terdakwa sangat menyangupi untuk mengembalikan sertifikat dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, maka atas pertimbangan tersebut kemudian Saksi I Made Wirta menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 427 yang baru saja dibeli oleh Saksi I Made Wirta dari Alm. I Ketut Rimbag dengan harga Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) sebagaimana kwitansi pembayaran tertanggal 17 Juni 2017, 22 Juni 2017, 7 Juli 2017 dan 10 Februari 2018. Bahwa adapun proses pembelian tanah tersebut juga disaksikan oleh anak Alm. I Ketut Rimbag yaitu Saksi I Made Salasa;
  • Bahwa dikarenakan tanah tersebut baru saja dibeli, sehingga sertifikat tersebut masih atas nama Alm. I Ketut Rimbag dan belum sempat untuk dibalik nama oleh Saksi I Made Wirta;
  • Bahwa beberapa hari setelah mendapatkan sertifikat tersebut, Terdakwa kemudian mendatangi bibi Terdakwa yaitu Saksi Ni Nyoman Murni dengan maksud meminta bantuan agar mengantarkan Terdakwa kepada seseorang yang dapat meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian atas permintaan tersebut Saksi Ni Nyoman Murni membawa Terdakwa menemui Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta);
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa menemui Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta), lalu Terdakwa menyampaikan pada pokoknya Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian Saksi Ni Nyoman Budisih (Mek Man Ta) menyanggupi pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 427;
  • Bahwa setelah menerima pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, Terdakwa pergunakan untuk menebus sertifikat milik mertua Terdakwa di LPD Banjar Nyuh sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), untuk membayar hutang di saudara mertua sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) dan sisa sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa terhitung dari bulan April 2017 atau satu bulan setelah sertifikat diserahkan sampai dengan saat ini, Terdakwa tidak ada mendatangi saksi I Made Wirta untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut, Saksi I Made Wirta tidak dapat menguasai Sertifikat Hak Milik No. 427 dan tidak dapat melakukan pengurusan balik nama, serta Saksi I Made Wirta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), adapun kerugian tersebut terhitung dari selisih biaya balik nama, yang mana adanya kenaikan biaya pengurusan balik nama dari tahun 2017 sampai dengan 2023, padahal pada saat itu saksi I Made Wirta berniat untuk segera mengurus balik nama sertifikat.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya