Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Semarapura c.q hakim yang memeriksa permohonan ini dengan harapan setelah memeriksanya, berkenan memberikan “PENETAPAN” yang umumnya berbunyi sebagai berikut : …………………………………………………………………………………….
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon……………………………………………………………
- Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu, dan menerbitkan akte Kematian atas nama I Ketut Darma………………………………………………………………………………………….
- Memberikan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon……………………………..
|