Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
DENNY FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/N.1.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------  Bahwa terdakwa DENNY FIRMANSYAH pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa Jalan Kenanga No.13 Lingk. Pekandelan  Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Klungkung), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya berupa sabu seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 83,39 (delapan puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa benar berawal pada bulan Juni 2024 tanggal dan harinya tidak diingat lagi, terdakwa dihubungi oleh PUTU ARSANA PUTRA (DPO) menawarkan terdakwa untuk bekerja dengannya untuk meletakan paket narkotika jenis shabu, kemudian PUTU ARSANA PUTRA (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika dengan berat total 5 gram di Daerah Taman Pancing Denpasar Selatan sesuai dengan google maps yang diberikan, lalu terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu sesuai alamat di google maps tersebut, setelah mendapatkan paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung meletakan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut di daerah Gianyar, setelah meletakan paket narkotika tersebut terdakwa langsung memfoto lokasi tempat paket narkotika jenis shabu yang terdakwa letakan dan mengirimnya ke PUTU ARSANA PUTRA (DPO) melalui aplikasi whatsapp, setelah itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening BCA milik terdakwa. Kemudian pada awal  bulan juli 2024 hari dan tanggalnya terdakwa lupa PUTU ARSANA PUTRA (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk meletakan paket narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan berat total 15 (lima belas) gram, lalu terdakwa menyetujuinya dan PUTU ARSANA PUTRA (DPO) langsung mengirimi terdakwa lokasi paket narkotika tersebut diletaklan kemudian terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan mengambil 25 (dua puluh lima) paket lalu terdakwa meletakannya di Daerah Denpasar sesuai petunjuk yang diberikan oleh PUTU ARSANA PUTRA (DPO) dan terdakwa langsung mengirimi lokasi serta foto tempat paket narkotika tersebut ke PUTU ARSANA PUTRA (DPO), setelah semua paket terdakwa letakan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah). Kemudian pada awal Agustus 2024 PUTU ARSANA PUTRA kembali menghubungi terdakwa untuk meletakan paket narkotika jenis shabu di Wilayah Gatsu Timur dan Ketewel Gianyar dan terdakwapun menyetujuinya, kemudian terdakwa dikirimi alamat tempat paket narkotika tersebut di daerah Kuta Utara, lalu terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan mengambil 6 (enam) paket narkotika sesuai petunjuk dari PUTU ARSANA PUTRA (DPO), setelah terdakwa mendapat 6 (enam) paket narkotika tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke Gatsu Timur dan meletakan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu sesuai petunjuk dari PUTU ARSANA PUTRA (DPO) dan 2 (dua) di Daerah Ketewel, kemudian sisa salah satu paket narkotika jenis sabu dimaksud, terdakwa bawa ke rumah lalu terdakwa menimbang paket narkotika tersebut dengan berat 100 (seratus) gram lalu terdakwa simpan paket narkotika tersebut dan terdakwa congkel sedikit untuk terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wita, terdakwa memecah paket narkotika tersebut menjadi 1 (satu) paket narkotika dengan berat 10 gram dan 1 (satu) paket narkotika dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa letakan paket tersebut di Jalan Kenanga, Kec./Kab. Klungkung sesuai perintah dari  PUTU ARSANA PUTRA (DPO), lalu setelah terdakwa meletakan paket narkotika tersebut terdakwa langsung mengirimi lokasi letak paket narkotika tersebut ke PUTU ARSANA PUTRA (DPO) dengan kontak whatsap yang berbeda “I.M Terjo dan “Bosmuda”, Kemudian terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dari sisa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa congkel untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wita terdakwa kembali memecah paket narkotika tersebut menjadi 145 (serratus empat puluh lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat yang berbeda yang nantinya akan diambil oleh orang suruhan dari PUTU ARSANA PUTRA (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Lalu pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 wita di dalam kamar yang terletak di sebuah rumah Jalan Kenanga No.13, Lingk. Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang saat itu sedang diatas kasur di dalam kamarnya dan terdakwa saat itu sedang menimbang paket narkotika jenis sabu. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I MADE GEDE OKA PRAMARTHA dan saksi I WAYAN TERIMA ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 16,53 gram bruto atau 15,38 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 26,92 gram bruto atau 26,17 gram netto,
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 2,07 gram bruto atau 1,69 gram netto,
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 10,10 gram bruto atau 9,72 gram netto,
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,72 gram bruto atau 4,34 gram netto,
  6. 30 (tiga puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  7. 30 (tiga puluh) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  8. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,85 gram bruto atau 0,67 gram netto,
  9. 10 (sepuluh) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  10. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  11. 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  12. 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih,
  13. 9 (sembilan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,50 gram bruto atau 0,32 gram netto,
  14. 9 (sembilan) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  15. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  16. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,48 gram bruto atau 0,30 gram netto,
  17. 1 (satu) buah casing handphone berwarna bening di tempel lakban warna coklat,
  18. 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto,
  19. 1 (satu) buah kotak handphone berbahan plastik warna bening,
  20. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto,
  21. 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna biru berisi strip putih,
  22. 2 (dua) buah plastik ukuran sedang,
  23. 14 (empat belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  24. 15 (lima belas) buah potongan pipet plastik warna biru berisi strip putih,
  25. 3 (tiga) buah plastik ukuran sedang,
  26. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,15 gram netto,
  27. 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,29 gram netto,
  28. 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip kuning,
  29. 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip orange,
  30. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  31. 3 (tiga) bendel plastik klip,
  32. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,
  33. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,02 gram netto,
  34. 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau,
  35. 1 (satu) buah gunting,
  36. 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning ujungnya lancip,
  37. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA,
  38. 1 (satu) buah timbangan digital,
  39. 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna abu-abu dengan sim card 081529820590 dengan nomor imei 357493641466699 dan imei 358502721466699.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab: 1196/NNF/2024  tanggal  12 Agustus 2024, menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
  • 8690/2024/NF s/d 8835/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 8836/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sabu seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 83,39 (delapan puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) gram netto yang mengandung sediaan metamfetamina.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

ATAU

KEDUA

--------  Bahwa terdakwa DENNY FIRMANSYAH pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WITA,  atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa Jalan Kenanga No.13 Lingk. Pekandelan  Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya berupa sabu seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 83,39 (delapan puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 wita di dalam kamar yang terletak di sebuah rumah Jalan Kenanga No.13, Lingk. Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa yang saat itu sedang diatas kasur di dalam kamarnya dan terdakwa saat itu sedang menimbang paket narkotika jenis sabu. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I MADE GEDE OKA PRAMARTHA dan saksi I WAYAN TERIMA ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 16,53 gram bruto atau 15,38 gram netto,
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 26,92 gram bruto atau 26,17 gram netto,
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 2,07 gram bruto atau 1,69 gram netto,
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 10,10 gram bruto atau 9,72 gram netto,
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,72 gram bruto atau 4,34 gram netto,
  6. 30 (tiga puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  7. 30 (tiga puluh) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  8. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,85 gram bruto atau 0,67 gram netto,
  9. 10 (sepuluh) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  10. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  11. 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  12. 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih,
  13. 9 (sembilan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,50 gram bruto atau 0,32 gram netto,
  14. 9 (sembilan) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  15. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  16. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,48 gram bruto atau 0,30 gram netto,
  17. 1 (satu) buah casing handphone berwarna bening di tempel lakban warna coklat,
  18. 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto,
  19. 1 (satu) buah kotak handphone berbahan plastik warna bening,
  20. 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto,
  21. 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna biru berisi strip putih,
  22. 2 (dua) buah plastik ukuran sedang,
  23. 14 (empat belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto,
  24. 15 (lima belas) buah potongan pipet plastik warna biru berisi strip putih,
  25. 3 (tiga) buah plastik ukuran sedang,
  26. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,15 gram netto,
  27. 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,29 gram netto,
  28. 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip kuning,
  29. 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip orange,
  30. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,
  31. 3 (tiga) bendel plastik klip,
  32. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong,
  33. 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram bruto atau 0,02 gram netto,
  34. 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau,
  35. 1 (satu) buah gunting,
  36. 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning ujungnya lancip,
  37. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA,
  38. 1 (satu) buah timbangan digital,
  39. 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna abu-abu dengan sim card 081529820590 dengan nomor imei 357493641466699 dan imei 358502721466699.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab: 1196/NNF/2024  tanggal  12 Agustus 2024, menyimpulkan barang bukti dengan nomor :
  • 8690/2024/NF s/d 8835/2024/NF berupa kristal bening seperti dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 8836/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa DENNY FIRMANSYAH memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sabu seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 83,39 (delapan puluh tiga koma tiga puluh Sembilan) gram netto yang mengandung sediaan metamfetamina, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya