Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Srp Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H. DARMAWAN NURSAIT Als ABDUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/N.1.12.3/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN NURSAIT Als ABDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Ayu Dwi Mayasari, SH.,MHDARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
2Ni Putu Nathalia Dewi,S.H.DARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
3Made Ferry Kurnia WibaWa,SHDARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
4I Gusti Putu Dana,SH.DARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
5Ni Made AnggreaningsihDARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
6I Wayan Lanus ArtawanDARMAWAN NURSAIT Als ABDUL
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa DARMAWAN NURSAIT alias ABDUL pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Negari Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tepatnya di dalam kamar kost saksi HERU WIDYAWATI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa berniat untuk melakukan pencurian, selanjutnya sekira pukul 02.15 Wita terdakwa langsung berjalan kaki dari rumahnya di Jl. Raya Sidayu Kel/Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung menuju ke sebuah kostkostan di daerah Dusun Negari Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung;
  • Bahwa sekira pukul 03.20 Wita setelah memastikan keadaan disekeliling kost sepi, terdakwa langsung memanjat tembok pagar pembatas kamar kost yang berada di bagian barat dengan cara pertamatama kaki kanan terdakwa menginjak bagian pondasi tembok pagar pembatas tersebut, kemudian kedua tangan terdakwa memegang bagian atas tembok pagar pembatas, lalu terdakwa langsung mendorong badan terdakwa berbarengan dengan kedua kaki terdakwa naik ke atas pagar pembatas kost-kostan tersebut, sehingga terdakwa dapat berposisi jongkok di atas pagar pembatas tersebut. Selanjutnya secara perlahanlahan terdakwa turun dari atas pagar pembatas dengan cara kedua tangan terdakwa memegang bagian atas tembok pagar pembatas, kemudian terdakwa menurunkan kaki kanan terdakwa untuk menginjak bagian pondasi pagar pembatas tersebut. Setelah kaki kanan terdakwa menginjak pondasi pagar pembatas, terdakwa langsung melepaskan kedua tangan terdakwa dan turun di sebuah pelinggih atau di tempat suci yang berada di kost-kostan saksi HERU WIDYAWATI;
  • Bahwa sekira pukul 03.30 Wita terdakwa tiba di depan pintu kamar kost saksi HERU WIDYAWATI dan saksi MOH. HASAN ASHARI, di mana saat itu pintu tersebut dalam keadaan tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan cara tangan kiri terdakwa mendorong pintu kamar kost agar terbuka, setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar kost saksi HERU WIDYAWATI dan saksi MOH. HASAN ASHARI dengan cara melangkahkan kaki kanan terdakwa terlebih dahulu;
  • Bahwa terdakwa kemudian melihat dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 5G Warna Chrome IMEI 1: 869002062484488 IMEI 2: 869002062484494 yang berisikan 1 (satu) buah kartu Xl dengan nomor 087891814297 dan 1 (satu) buah pengecasan Handphone (charger) warna putih milik saksi HERU WIDYAWATI yang berada di atas tempat tidur, tepatnya disebelah kanan saksi HERU WIDYAWATI dan saksi MOH. HASAN ASHARI yang sedang tertidur lelap. Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 5G Warna Chrome IMEI 1: 869002062484488 IMEI 2: 869002062484494 yang berisikan 1 (satu) buah kartu Xl dengan nomor 087891814297 dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah pengecasan Handphone (charger) warna putih menggunakan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya kesemuanya terdakwa masukkan di saku kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan cara yang sama dengan cara terdakwa masuk ke dalam kostkostan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 04.20 Wita terdakwa tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 5G Warna Chrome IMEI 1: 869002062484488 IMEI 2: 869002062484494 dan 1 (satu) buah pengecasan Handphone (charger) warna putih tersebut dari dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya di dalam kamar terdakwa langsung mencabut 1 (satu) buah kartu Xl dengan nomor 087891814297 tersebut dan langsung membakarnya menggunakan korek api dengan maksud dan tujuan agar Handphone tersebut tidak bisa dihubungi oleh pemiliknya;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 10 5G Warna Chrome IMEI 1: 869002062484488 IMEI 2: 869002062484494 yang berisikan 1 (satu) buah kartu Xl dengan nomor 087891814297 dan 1 (satu) buah pengecasan Handphone (charger) warna putih tanpa seizin dari saksi HERU WIDYAWATI sebagai pemiliknya dengan tujuan untuk dimiliki oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi HERU WIDYAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.899.000, (dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa DARMAWAN NURSAIT alias ABDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya