Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
4.Ni Wayan Anggriati, S.H.
5.Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
I KADEK KESUMA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3393/N.1.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH BAYU SATRIAWAN, S.H., M.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
4Ni Wayan Anggriati, S.H.
5Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK KESUMA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATA,SH.,M.Ag.I KADEK KESUMA JAYA
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.I KADEK KESUMA JAYA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I KADEK KESUMA JAYA pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal sejak tahun 2023, membeli shabu dari teman kerja terdakwa yaitu saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) yang terdakwa ketahui bisa menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2025 sekira sore hari, saat itu terdakwa sedang di rumah dan terdakwa melakukan penggilan telepon dengan saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah). Disana terdakwa diminta tolong oleh saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di pelabuhan Toya Pakeh Nusa Penida, Kemudian terdakwa sekira malam harinya menyebrang dengan sampan dari Nusa Lembongan ke Pelabuhan Toya Pakeh, Nusa Penida. Setelah sampai di pelabuhan Toya Pakeh terdakwapun mengabari kepada saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah), bahwa terdakwa telah sampai lalu datang seseorang yang tidak terdakwa kenali, kemudian menaruh bungkusan lakban hitam di ujung sampan yang terdakwa naiki, lalu terdakwa langsung balik ke Nusa Lembongan dan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) menyerahkan langsung bungkusan paket narkotika tersebut saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah), Kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 pagi hari terdakwa dihubungi oleh saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk ke rumahnya dan diajak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Lalu setelah selesai terdakwa dan saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah)  mengkonsumsi shabu. Kemudian terdakwa ditawari oleh saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk meletakan narkotika jenis sabu sesuai alamat tempelan di Nusa Ceningan, terdakwa pun menyetujuinya dan sekalian terdakwa perjalanan untuk pulang, saat itu terdakwa diberitahu cara membuat alamat tempelan oleh saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) yaitu dengan cara terdakwa diminta meletakan paket narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian setelahnya terdakwa diminta memfoto tempat meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa diberikan sticker whatsaap paket narkotika jenis sabu untuk terdakwa edit pada foto lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut, lalu setelah diedit lengkap dengan tanda panah petunjuk dan sticker, terdakwa diminta mengirimkan lokasi paket narkotika jenis sabu dimaksud kepada kontak whatsapp milik saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) yang terdakwa simpan dengan nama”Capiten G_penk”, kemudian terdakwa dijelaskan bahwa pembungkus paket narkotika jenis sabu adalah pipet dengan strip merah dan hijau yang mana paket dengan pembungkus pipet strip merah seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan paket dengan pembungkus pipet strip hijau seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang mana terkait dengan siapa yang akan mengambil paket narktika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak ketahui itu adalah urusan dari saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah), setelah terdakwa setujui dan terdakwa diberikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diantaranya 5 (lima) paket dengan pembungkus pipet strip hijau dan 5 (lima) paket dengan pembungkus pipet strip merah dan terdakwa diberikan salah satu dari 5 (lima) paket dengan pembungkus pipet strip merah dimaksud untuk terdakwa konsumsi pribadi, kemudian kurang lebih pukul 11.00 WITA, terdakwa mulai meletakan paket narkotika jenis sabu sesuai alamat tempelan ada 3 (tiga) paket yaitu 1 (satu) paket dengan pembungkus strip merah di pagar baja pinggir pantai, 1 (satu) paket dengan pembungkus strip hijau di batu hiasan tembok/dinding pura, 1 (satu) paket dengan pembungkus strip merah di plang NUSA CENINGAN yang terletak di pinggir jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kemudian 2 (dua) paket yaitu 1 (satu) paket dengan pembungkus strip hijau dikayu atap garase dan 1 (satu) paket dengan pembungkus strip merah ditiang kayu garase yang terletak di pinggir jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dan selanjutnya 1 (satu) paket dengan pembungkus strip hijau di bawah sampan pinggir pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Lalu terdakwa konsumsi 1 (satu) paket dengan pembungkus strip merah sampai habis, sedangkan sisa 3 (tiga) paket narkotika diantaranya 2 (dua) paket dengan pembungkus strip hijau dan 1 (satu) paket strip merah terdakwa simpan.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.50 Wita saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) ditangkap dirumahnya Dusun Kanginan I, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung lalu atas keterangan saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) tersebut dilakukan pengembangan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA bertempat di Pinggir Pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Terdakwa didatangi dan mendengar  beberapa orang yang mengaku petugas dari kepolisian resor klungkung yaitu saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi KM. EDY SATRIAWAN, sehingga terdakwa langsung membuang sisa 3 (tiga) paket narkotika diantaranya 2 (dua) paket dengan pembungkus strip hijau dan 1 (satu) paket strip merah dan menghapus semua chat dihandphonenya. Kemudian melakukan introgasi terhadap diri terdakwa dan mengakui bahwa diri terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu dibeberapa alamat tempelan, sehingga petugas meminta terdakwa untuk menunjukan letak paket narkotika jenis sabu dan terdakwa secara kooperatif menunjukannya, Kemudian dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu saksi I GEDE SUMAYANA dan saksi I WAYAN AGUS ADNYANA untuk memeriksa petugas dan setelah tidak ditemukan barang mencurigakan petugas memulai tindakan penggeledahan, pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA di pinggir Jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung diamankan barangbarang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau,
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan merah,
  • 1 (satu) buah handphone merk IPhone 15 dengan nomor sim card 085958059190 dengan IMEI (357291742391323) dan IMEI (357291742465523),

Lalu pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.59 WITA di pinggir pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau,
  • 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto,
  • 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan merah.

Lalu pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 09.05 WITA di pinggir Jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung kembali dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau.

Yang mana barang-barang dimaksud terdakwa yang menunjukan dan terdakwa yang mengambil kemudian terdakwa serahkan kepada petugas, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang menaruh barang-barang dimaksud pada lokasi-lokasi dimaksud, dan atas dasar hal tersebut terdakwa di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto, sehingga berat total barang bukti dimaksud adalah 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,87 (Nol koma delapan puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 1486/NNF/2025 hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., selaku PS. Paur 1 Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • Barang bukti No : 13147/2025/NF s/d 13152/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti No : 13153/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Perbuatan Terdakwa I KADEK KESUMA JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I KADEK KESUMA JAYA pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.50 Wita saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) ditangkap dirumahnya Dusun Kanginan I, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung lalu atas keterangan saksi I KETUT ADIARTHA (terdakwa dalam perkara terpisah) tersebut dilakukan pengembangan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA bertempat di Pinggir Pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Terdakwa didatangi dan mendengar  beberapa orang yang mengaku petugas dari kepolisian resor klungkung yaitu saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi KM. EDY SATRIAWAN, sehingga terdakwa langsung membuang sisa 3 (tiga) paket narkotika diantaranya 2 (dua) paket dengan pembungkus strip hijau dan 1 (satu) paket strip merah dan menghapus semua chat dihandphonenya. Kemudian melakukan introgasi terhadap diri terdakwa dan mengakui bahwa diri terdakwa meletakan paket narkotika jenis sabu dibeberapa alamat tempelan, sehingga petugas meminta terdakwa untuk menunjukan letak paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakan, kemudian terdakwa secara kooperatif menunjukannya, Kemudian petugas memanggil saksi dari masyarakat umum dengan disaksikan saksi masyarakat umum yaitu saksi I GEDE SUMAYANA dan saksi I WAYAN AGUS ADNYANA untuk memeriksa petugas dan setelah tidak ditemukan barang mencurigakan petugas memulai tindakan penggeledahan, Kemudian pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA di pinggir Jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung diamankan barangbarang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau,
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan merah,
  • 1 (satu) buah handphone merk IPhone 15 dengan nomor sim card 085958059190 dengan IMEI (357291742391323) dan IMEI (357291742465523),

Lalu pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.59 WITA di pinggir pantai Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau,
  • 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto,
  • 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan merah.

Lalu pada Hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 09.05 WITA di pinggir Jalan Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung kembali dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto,
  • 1 (satu)  buah potongan pipet plastik bening dengan strip putih dan hijau.

Yang mana barang-barang dimaksud terdakwa yang menunjukan dan terdakwa yang mengambil kemudian terdakwa serahkan kepada petugas, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang menaruh barang-barang dimaksud pada lokasi-lokasi dimaksud, dan atas dasar hal tersebut terdakwa di bawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,43 gram bruto atau 0,18 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,31 gram bruto atau 0,11 gram netto, sehingga berat total barang bukti dimaksud adalah 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,87 (Nol koma delapan puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 1486/NNF/2025 hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., selaku PS. Paur 1 Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • Barang bukti No : 13147/2025/NF s/d 13152/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti No : 13153/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----Perbuatan Terdakwa I KADEK KESUMA JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya