INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Srp | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK | 1.NI WAYAN SUTARININGSIH 2.I WAYAN SETIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Srp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 127.795.753,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.104.957.076,- (seratus empat juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 10.978.939,- (Sepuluh juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah), ditambah penalty sebesar Rp. 11.859.738- (sebelas juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 2780 yang terletak di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung atas nama Ni Made Sarni.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
