Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2.Rheza Yoga Pratama, S.H.
3.Andreas Immanuel, S.H.
4.Chicko Surya Siswanto,S.H.
5.Indira Trisdanadea, S.H.
ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-300/N.1.12.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
2Rheza Yoga Pratama, S.H.
3Andreas Immanuel, S.H.
4Chicko Surya Siswanto,S.H.
5Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: 

-------------Bahwa Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada siang hari tanggal 1 November 2024 teman Terdakwa yang bernama JRO MB (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengobrol melalui chat, kemudian Terdakwa mengatakan kepada JRO MB (DPO) bahwa Terdakwa sedang menganggur dan menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan. Lalu, JRO MB (DPO) menjawab apakah Terdakwa mau bekerja dengan bosnya JRO MB (DPO) dimana Terdakwa mengetahui bahwa JRO MB (DPO) bekerja dengan cara menjual beli narkotika. Kemudian, Terdakwa menawarkan diri untuk bekerja dengan bos JRO MB (DPO) sebagai PL atau peluncur atau orang yang meletakkan narkotika jenis sabu atas perintah seorang. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan kontak whatsapp business Terdakwa yang nama kontaknya “Kuda Hitam BRN” untuk diberikan kepada bosnya JRO MB (DPO) dan Terdakwa diminta oleh JRO MB (DPO) untuk menunggu bosnya menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa pada sore hari tanggal 1 November 2024 sebuah kontak dengan nomor telepon yang tidak dikenal dengan nomor kontak: +1 (332) 232-9713 menghubungi Terdakwa melalui chat dan mengaku sebagai teman dari JRO MB (DPO). Kemudian, Terdakwa dengan seorang yang mengaku sebagai teman dari JRO MB (DPO) sepakat agar Terdakwa bekerja sebagai PL atau peluncur.
  • Bahwa pada malam harinya tanggal 1 November 2024 Terdakwa diminta oleh yang mengaku sebagai teman dari JRO MB (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu ke Jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang kemudian akan Terdakwa letakkan sesuai dengan perintah dari seorang yang mengaku sebagai teman dari JRO MB (DPO).
  • Bahwa menjelang tengah malam setelah terdakwa mendapat kiriman lokasi pastinya melalui chat aplikasi whatsapp dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih berisi strip warna hitam dengan Nopol DK 7716 KS Terdakwa berangkat ke lokasi yang telah dikirimkan tersebut untuk mengambil paket narkotika yang dimaksud.
  • Setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut, Terdakwa turun dari motor sambil melihat ke 1 (satu) buah Hp merk Oppo A57 berwarna hitam dengan nomor sim card 081952545879 dan sim card 081215963449 dengan nomor IMEI 861109066975290 dan IMEI 861109066975282 yang ada di tangan kiri Terdakwa untuk memastikan tempat dari paket narkotika jenis sabu dimaksud dengan cara berjongkok dan mengorek-ngorek tanah di sekitaran lokasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira Pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN melihat seorang mencurigakan sedang berjongkok dan mengorek – ngorek tanah di seputaran Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sehingga saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN mengamankan seorang dimaksud dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan yang juga disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SURADNYA dan saksi I KOMANG AGUS SETYAWAN.
  • Kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi paket narkotika jenis sabu sesuai dengan lokasi tempelan yang ada di 1 (satu) buah Hp merk Oppo A57 berwarna hitam 081215963449 dengan nomor sim card dengan nomor IMEI 861109066975290 dan IMEI 861109066975282 milik Terdakwa. Lalu, tersangka mengambil paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bekas pembungkus snack Mi Goreng dengan tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa dari penggeledahan dan penangkapan Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN oleh saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN ditemukan  barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi krista bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,11 gram netto, 10 (sepuluh) potongan pipet berwarna kuning, 1 (satu) potongan plastik bekas pembukus snack Mi Goreng, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A57 berwarna hitam dengan nomor sim card 081952545879 dan sim card 081215963449 dengan nomor IMEI 861109066975290 dan IMEI 861109066975282, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih berisi strip warna hitam dengan Nopol DK 7716 KS beserta kunci kontak tanpa STNK.
  • Bahwa setelah Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN diinterogasi oleh saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, Terdakwa mengakui bahwa barang yang diduga paket narkotika jenis sabu dimaksud diambil oleh Terdakwa yang nantinya akan Terdakwa letakkan barang dimaksud sesuai dengan perintah dari kontak dengan nomor telepon yang tidak dikenal dengan nomor kontak: +1 (332) 232-9713 di hp milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Klungkung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2025 yang dilakukan oleh I Ketut Sanjaya, S.H. selaku penyidik pada Polres Klungkung menimbang barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,11 gram netto sehingga berat total dari barang bukti dimaksud adalah 2,72 gram bruto atau 0,93 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2025 oleh I Ketut Sanjaya, S.H. selaku penyidik pada Polres Klungkung telah melakukan penyisihan sebagian dari barang bukti barupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,31 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf A; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,23 gram bruto atau 0,06 gram netto diberi kode huruf B; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto diberi kode huruf C; 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto masing-masing disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,25 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf D dan E; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,06 gram netto diberi kode huruf F; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkatika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,23 gram bruto atau 0,08 gram netto diberi kode huruf G; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto diberi kode huruf H; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik lip sehingga tersisa 0,29 gram bruto atau 0,09 gram netto diberi kode huruf I; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,11 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,28 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf J yang kemudian barang bukti yang telah disisihkan dimasukkan ke dalam kantong plastik klip dan diberi label untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB.: 1568/NNF/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I Nyoman Sukena, S.I.K adi, S.I.K., M.H. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d J) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan berdasarkan pada table pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

Atau

Kedua:

----------Bahwa Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira Pukul 00.05 WITA bertempat di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN melihat seorang mencurigakan sedang berjongkok dan mengorek – ngorek tanah di seputaran Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung sehingga saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN mengamankan seorang dimaksud dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan yang juga disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SURADNYA dan saksi I KOMANG AGUS SETYAWAN.
  • Kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukan lokasi paket narkotika jenis sabu sesuai dengan lokasi tempelan yang ada di 1 (satu) buah Hp merk Oppo A57 berwarna hitam 081215963449 dengan nomor sim card dengan nomor IMEI 861109066975290 dan IMEI 861109066975282 milik Terdakwa. Lalu, tersangka mengambil paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bekas pembungkus snack Mi Goreng dengan tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh saksi KM EDY SATRIAWAN bersama dengan saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN, saksi I WAYAN SURADNYA dan saksi I KOMANG AGUS SETYAWAN yang ikut menyaksikan berada di posisi ikut bersama dengan petugas dari Polres Klungkung dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Terdakwa yang diamankan petugas pada lokasi penggeledahan dan penangkapan.
  • Bahwa setelah Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) potongan pipet berwarna kuning dan terbungkus 1 (satu) potongan plastik bekas pembukus snack Mi Goreng yang berada di tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2025 yang dilakukan oleh I Ketut Sanjaya, S.H. selaku penyidik pada Polres Klungkung menimbang barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,11 gram netto sehingga berat total dari barang bukti dimaksud adalah 2,72 gram bruto atau 0,93 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2025 oleh I Ketut Sanjaya, S.H. selaku penyidik pada Polres Klungkung telah melakukan penyisihan sebagian dari barang bukti barupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,11 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,31 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf A; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,23 gram bruto atau 0,06 gram netto diberi kode huruf B; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto diberi kode huruf C; 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto masing-masing disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,25 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf D dan E; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,07 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,06 gram netto diberi kode huruf F; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkatika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,09 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,23 gram bruto atau 0,08 gram netto diberi kode huruf G; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,08 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto diberi kode huruf H; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,10 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik lip sehingga tersisa 0,29 gram bruto atau 0,09 gram netto diberi kode huruf I; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,11 gram netto disisihkan sebanyak 0,01 gram netto dimasukkan kedalam plastik klip sehingga tersisa 0,28 gram bruto atau 0,10 gram netto diberi kode huruf J yang kemudian barang bukti yang telah disisihkan dimasukkan ke dalam kantong plastik klip dan diberi label untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB.: 1568/NNF/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali I Nyoman Sukena, S.I.K adi, S.I.K., M.H. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d J) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dengan kesimpulan berdasarkan pada table pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDY WAHYU BAGUS SATRIAWAN melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak berwenang dan tidak memiliki dokumen yang sah dan Terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya