| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa DEWI PITRI NINGSIH pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Sebuah Kamar Kost di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa awal tahun 2025 terdakwa mengenal narkotika jenis sabu, saat bekerja sebagai LC. Dimana pada bulan Mei 2025, karena pelanggan terdakwa saat bekerja sebagai LC ada juga ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa pun memesan narkotika jenis sabu pada saksiI PUTU OKA SWARDIANA Als. GERUT (terdakwa dalam perkara terpisah), yang mana terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu pada I PUTU OKA SWARDIANA Als. GERUT (terdakwa dalam perkara terpisah) sudah sebanyak 6 (enam) atau 7 (tujuh) kali paket narkotika jenis sabu, terdakwa memesan lewat chat whatsapp kepada saksi I PUTU OKA SWARDIANA Als. GERUT (terdakwa dalam perkara terpisah) kemudian terdakwa mentrasfer sejumlah uang yang mana per gram paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu setelah terdakwa transfer, keesokan harinya terdakwa akan diminta mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud pada loket penyebrangan boat di Sampalan Nusa Penida. Setelah terdakwa dapatkan paket narkotika jenis sabu dimaksud, terdakwa pecah dengan cara memakai 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna kuning dengan ujung runcing sebanyak satu setengah sendokan tanpa terdakwa timbang hanya dengan perkiraan terdakwa dan dimasukan ke dalam plastic klip baru. Kemudian paket narkotika yang telah selesai terdakwa pecah, terdakwa simpan dan apabila ada pelanggan open BO yang ingin mengkonsumsi dengan terdakwa terdakwa beri tambahan harga antara Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Lalu sekira pertengahan Oktober 2025 yang tanggalnya terdakwa lupa, terdakwa memesan paket narkotika jenis sabu seberat 3 gram pada saksi I PUTU OKA SWARDIANA Als. GERUT (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan harga Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa transfer kepada saksi I PUTU OKA SWARDIANA Als. GERUT (terdakwa dalam perkara terpisah) melalui BRILink di Nusa Penida. Setelah itu keesokan harinya terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dimaksud di loket penyebrangan di Sampalan Nusa Penida dan setelah terdakwa ambil paket dimaksud terdakwa pecah, ketika ada pelanggan open BO maupun ada yang mencari narkotika jenis sabu terdakwa layani dengan harga per paket antara Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dimana sisa dari paket narkotika jenis sabu dimaksud terdakwa simpan pada 1 (satu) buah kotak bertuliskan “Brilliant Skin”, sedangkan untuk 5 (lima) inex terdakwa pesan pada kontak bernama JS. Dimana waktunya terdakwa lupa, sekira hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir dan terdakwa sudah konsumsi 3 (tiga) butir dan sisa 2 (dua) butir terdakwa simpan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira sore hari terdakwa pergi ke kos saksi EKA FRANSISKA NINGRUM untuk curhat masalah terdakwa. Setelah sampai dikos saksi EKA FRANSISKA NINGRUM, terdakwa curhat masalah keluarga. Kemudian terdakwa pun mengajak saksi EKA FRANSISKA NINGRUM untuk mengkonsumsi narkotika yang mana saat itu juga terdakwa merakit alat hisap sabu atau bong.Lalu terdakwa dan saksi EKA FRANSISKA NINGRUM mengkonsumsi narkotika jenis sabu bergiliran, setelah selesai terdakwa pun dihubungi keluarga terdakwa lewat video call sehingga terdakwa pun membereskan paket narkotika jenis sabu dan menyembunyikan alat hisap sabu di dalam lemari kamar kos.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polres Klungkung yaitu saksi I KADEK ADITYA PERMANA PUTRA dan saksi I GEDE YUDHA SAPUTRA untuk melaksanakan penggeledahan pada kamar kos dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SUKARMA dan saksi I DEWA GEDE KASTAWAN, lalu mengamankan barang-barang berupa :
- 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,07 gram netto,
- 8 (delapan) buah plastik klip,
- 4 (empat) buah potongan pipet plastik,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis inex dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto,
- 2 (dua) buah plastik klip,
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar,
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “ZHIKA.ID”,
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan “Brilliant Skin”,
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna kuning dengan ujung runcing,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah kotak kacamata bertuliskan “Ray Ban”,
- 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong),
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A15 dengan nomor sim card 082184178058 dan sim card 082377085125 dengan IMEI (351263054945190) dan IMEI (351349414945192).
- Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan narkotika jenis sabhu akan terdakwa jual, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis inex dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto, Sehingga berat total masing-masing barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu 2,36 gram bruto atau 0,94 gram netto, narkotika jenis inex 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 1555/NNF/2025 hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan barang bukti nomor :
- 13745/2025/NF s/d 13757/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 13758/2025/NF berupa pecahan tablet warna oranye seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 13759/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan Terdakwa DEWI PITRI NINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa DEWI PITRI NINGSIH pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Sebuah Kamar Kost di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Tiba-tiba datang petugas Kepolisian Polres Klungkung yaitu saksi I KADEK ADITYA PERMANA PUTRA dan saksi I GEDE YUDHA SAPUTRA untuk melaksanakan penggeledahan pada kamar kos dengan disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I WAYAN SUKARMA dan saksi I DEWA GEDE KASTAWAN, lalu mengamankan barang-barang berupa :
- 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,07 gram netto,
- 8 (delapan) buah plastik klip,
- 4 (empat) buah potongan pipet plastik,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto,
- 1 (satu) buah plastik klip,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis inex dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto,
- 2 (dua) buah plastik klip,
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar,
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “ZHIKA.ID”,
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan “Brilliant Skin”,
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna kuning dengan ujung runcing,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah kotak kacamata bertuliskan “Ray Ban”,
- 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong),
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A15 dengan nomor sim card 082184178058 dan sim card 082377085125 dengan IMEI (351263054945190) dan IMEI (351349414945192).
- Bahwa setelah dilaksanakan introgasi terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik terdakwa dan narkotika jenis sabhu akan terdakwa jual, sehingga atas hal dimaksud terdakwa beserta barang-barang itu diamankan ke Polres Klungkung
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat. Res. Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,07 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil berwarna oranye diduga mengandung sediaan narkotika jenis inex dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto, Sehingga berat total masing-masing barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu 2,36 gram bruto atau 0,94 gram netto, narkotika jenis inex 0,95 gram bruto atau 0,80 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali Nomor LAB : 1555/NNF/2025 hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ajun Kombes Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali dan IPTU apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., telah melakukan pemeriksaan barang bukti nomor :
- 13745/2025/NF s/d 13757/NF/2025 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 13758/2025/NF berupa pecahan tablet warna oranye seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 13759/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan Terdakwa DEWI PITRI NINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana;.-------------------------------------------------------------------------- |