| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Srp | I KADEK KARDI YASA | 1.KAYAN DESTRAN DESPONSEN JANIADY 2.AGUNG WAY SEPSEN JUNAEDY 3.BAGUS SAPTA NARAYANA SEPTIADY 4.NI MADE DEHIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Srp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 01/HDS/II/2026 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari almarhum I Nyoman Karma Y.; 3. Menyatakan hukum jual beli antara almarhum I Nyoman Karma Y., dengan almarhum I Wayan Sangging atas bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, adalah sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan hukum, akta notaris antara lain: - Ikatan Jual Beli tertanggal 31 Mei 2001, Nomor: 98, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Putu Puspajana, SH; - Kuasa tertanggal 31 Mei 2001, Nomor: 99, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Putu Puspajana, SH; Kesemuanya adalah sah dan mengikat secara hukum; 5. Menyatakan hukum Penggugat adalah berhak atas bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atasya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, terletak di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian Republik Indonesia; 7. Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijadikan dasar persyaratan dalam proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, menjadi atas nama I Kadek Kardi Yasa in casu Penggugat; 8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memproses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 120/Kutampi Kaler, Surat Ukur tertanggal 14-7-1999, Nomor: 14/KTK/1999, Seluas: 9.800 M2, terdaftar atas nama I Wayan Sangging, menjadi atas nama I Kadek Kardi Yasa in casu Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain: - Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) - Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya; 10. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara a quo; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau: Bilamana Pengadilan Negari Semarapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
