Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
BIL'ID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIL'ID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.BIL'ID
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

          

            PRIMAIR:

--------------- Bahwa terdakwa BIL’ID bersama-sama dengan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------

      • Bahwa berawal sejak bulan februari 2024 terdakwa tidak rutin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun hanya saat ada pekerjaan lebih saja untuk menopang tenaga dalam bekerja. Kemudian terdakwa kenal dengan FENDI (DPO) yang juga sama-sama jualan bawang di pasar galiran Klungkung, yang mana FENDI (DPO) pernah melihat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu pada tanggal 8 Mei 2024 FENDI (DPO) datang ke gudang tempat tinggal terdakwa dan kami ngobrol-ngobrol, selanjutnya kepikiran untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian FENDI (DPO) bilang ada temannya yang bisa mencarikan narkotika jenis sabu dan FENDI (DPO) menelpon orang tersebut. Lalu dikatakan oleh FENDI (DPO) harga paket narkotika jenis sabu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa berikan kepada FENDI (DPO) uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun saat itu belum bisa dapat narkotika jenis sabu, Lalu tanggal 9 Mei 2024 FENDI (DPO) kembali datang ke gudang tempat tinggal terdakwa, disana FENDI (DPO) kembali mengajak mencari narkotika jenis sabu, lalu FENDI (DPO) kembali menelpon orang yang bisa mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian datang saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah), lalu FENDI (DPO) memberikan uang terdakwa sebelumnya tersebut kepada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan gudang tempat tinggal terdakwa, lalu FENDI (DPO) ditelpon saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan datang ke gudang terdakwa, disana saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, karena terdakwa sudah memesan di saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa pun saat itu menolak membeli paket narkotika jenis sabu dimaksud, lalu saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi dari gudang terdakwa, lalu terdakwa dan FENDI (DPO) menunggu saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Namun karena sangat lama datangnya dan terdakwa ragu apakah bisa mendapat narkotika dan tidak tertunda seperti kemarin. Akhirnya FENDI (DPO) menelpon saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk jadi membeli narkotika jenis sabu, lalu saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual narkotika jenis sabu dimaksud sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Setelah saksi ISKANDAR (DPO) pergi dari gudang, lalu terdakwa berencana akan mengkonsumsi narkotika tersebut, Namun pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung mengamankan terdakwa dan FENDI (DPO) dan disana dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dan FENDI (DPO) yang yang disaksikan masyarakat yaitu saksi PANDE MADE JENDRAWAN dan saksi KETUT AGUS BIRAWAN, kemudian ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,20 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 1 (satu) buah korek api berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet plastik bening ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol plastik bererek Sprite yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handpone berwarna Hitam merk Samsung adalah milik FENDI (DPO), atas dasar hal dimaksud terdakwa dan FENDI (DPO) dibawa ke Polres Klungkung namun FENDI (DPO) saat itu melarikan diri dari pengamanan petugas.-----
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA bersepakat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, dimana kemudian akan dikonsumsi.
      • Bahwa terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa BIL’ID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa terdakwa BIL’ID bersama-sama dengan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung mengamankan terdakwa dan FENDI (DPO) dan disana dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dan FENDI (DPO) yang yang disaksikan masyarakat yaitu saksi PANDE MADE JENDRAWAN dan saksi KETUT AGUS BIRAWAN, kemudian ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,20 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 1 (satu) buah korek api berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet plastik bening ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol plastik bererek Sprite yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handpone berwarna Hitam merk Samsung adalah milik FENDI (DPO), atas dasar hal dimaksud terdakwa dan FENDI (DPO) dibawa ke Polres Klungkung namun FENDI (DPO) saat itu melarikan diri dari pengamanan petugas.-----
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA bersepakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, dimana kemudian akan dikonsumsi.
      • Bahwa terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------------------------------------------------------------

 

             ------- Perbuatan terdakwa BIL’ID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

ATAU

          KEDUA:

          PRIMAIR:

--------------- Bahwa terdakwa BIL’ID bersama-sama dengan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------

      • Bahwa berawal sejak bulan februari 2024 terdakwa tidak rutin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun hanya saat ada pekerjaan lebih saja untuk menopang tenaga dalam bekerja. Kemudian terdakwa kenal dengan FENDI (DPO) yang juga sama-sama jualan bawang di pasar galiran Klungkung, yang mana FENDI (DPO) pernah melihat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu pada tanggal 8 Mei 2024 FENDI (DPO) datang ke gudang tempat tinggal terdakwa dan kami ngobrol-ngobrol, selanjutnya kepikiran untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian FENDI (DPO) bilang ada temannya yang bisa mencarikan narkotika jenis sabu dan FENDI (DPO) menelpon orang tersebut. Lalu dikatakan oleh FENDI (DPO) harga paket narkotika jenis sabu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa berikan kepada FENDI (DPO) uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun saat itu belum bisa dapat narkotika jenis sabu, Lalu tanggal 9 Mei 2024 FENDI (DPO) kembali datang ke gudang tempat tinggal terdakwa, disana FENDI (DPO) kembali mengajak mencari narkotika jenis sabu, lalu FENDI (DPO) kembali menelpon orang yang bisa mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian datang saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah), lalu FENDI (DPO) memberikan uang terdakwa sebelumnya tersebut kepada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi meninggalkan gudang tempat tinggal terdakwa, lalu FENDI (DPO) ditelpon saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan datang ke gudang terdakwa, disana saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menunjukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, karena terdakwa sudah memesan di saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa pun saat itu menolak membeli paket narkotika jenis sabu dimaksud, lalu saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) pergi dari gudang terdakwa, lalu terdakwa dan FENDI (DPO) menunggu saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Namun karena sangat lama datangnya dan terdakwa ragu apakah bisa mendapat narkotika dan tidak tertunda seperti kemarin. Akhirnya FENDI (DPO) menelpon saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk jadi membeli narkotika jenis sabu, lalu saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual narkotika jenis sabu dimaksud sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Setelah saksi ISKANDAR (DPO) pergi dari gudang, lalu terdakwa berencana akan mengkonsumsi narkotika tersebut, Namun pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung mengamankan terdakwa dan FENDI (DPO) dan disana dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dan FENDI (DPO) yang yang disaksikan masyarakat yaitu saksi PANDE MADE JENDRAWAN dan saksi KETUT AGUS BIRAWAN, kemudian ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,20 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 1 (satu) buah korek api berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet plastik bening ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol plastik bererek Sprite yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handpone berwarna Hitam merk Samsung adalah milik FENDI (DPO), atas dasar hal dimaksud terdakwa dan FENDI (DPO) dibawa ke Polres Klungkung namun FENDI (DPO) saat itu melarikan diri dari pengamanan petugas.-----
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA bersepakat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, dimana kemudian akan dikonsumsi.
      • Bahwa terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa BIL’ID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa terdakwa BIL’ID bersama-sama dengan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klungkung mengamankan terdakwa dan FENDI (DPO) dan disana dilaksanakan penggeledahan terhadap terdakwa dan FENDI (DPO) yang yang disaksikan masyarakat yaitu saksi PANDE MADE JENDRAWAN dan saksi KETUT AGUS BIRAWAN, kemudian ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram brutto atau 0,20 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 1 (satu) buah korek api berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet plastik bening ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol plastik bererek Sprite yang terdakwa akui sebagai milik terdakwa sedangkan 1 (satu) buah Handpone berwarna Hitam merk Samsung adalah milik FENDI (DPO), atas dasar hal dimaksud terdakwa dan FENDI (DPO) dibawa ke Polres Klungkung namun FENDI (DPO) saat itu melarikan diri dari pengamanan petugas.-----
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah), Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.20 WITA bersepakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Jepun I, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, dimana kemudian akan dikonsumsi.
      • Bahwa terdakwa BIL’ID, saksi KUSNADIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------------------------------------------------------------

 

             ------- Perbuatan terdakwa BIL’ID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya