Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa I MADE EKA BHUANA PUTRA ALIAS KADUL pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 20.10 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto;
- 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 pagi hari Terdakwa dikirimi alamat petunjuk yang berisi paket narkotika jenis INEX atau IKAN oleh KAKEK ABDUL (DPO), yang pada saat itu Terdakwa diminta untuk mengecek paket narkotika jenis INEX atau IKAN di titik tersebut ada atau tidak, karena KAKEK ABDUL mengatakan bahwa paket tersebut saat dicek oleh yang mengambilnya dinyatakan tidak ada;
- Bahwa siang harinya Terdakwa mengecek ke tempat yang dimaksud KAKEK ABDUL namun paket yang dimaksud memang tidak ada, lalu sore harinya Terdakwa dikirimi alamat tempelan narkotika jenis shabu yang lokasinya berada di Sesetan Denpasar, pada saat itu disampaikan bahwa ada 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 5 gram, lalu Terdakwa diminta seperti sebelumnya untuk meletakan paket tersebut dan membuat lokasi serta petunjuk tempelan di daerah Kapal Badung dan daerah Mambal Badung, kemudian paket tersebut Terdakwa ambil dan dapatkan;
- Bahwa menjelang malam hari Terdakwa meletakan paket pertama di daerah Kapal Badung dan Terdakwa membuatkan alamat tempelan berupa lokasi googlemaps dan foto petunjuk tempat diletakannya narkotika jenis shabu dimaksud, dan Terdakwa kirimkan kepada KAKEK ABDUL, selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali untuk tidak jadi meletakan paket yang lain di Mambal, kemudian Terdakwa menawarkan agar menempel di Klungkung, karena Terdakwa ingin jalan-jalan dan sebelumnya Terdakwa juga pernah menempel di Klungkung, hal itu disetujui oleh KAKEK ABDUL;
- Bahwa Terdakwa menuju ke Klungkung dan meletakan paket narkotika jenis shabu tersebut pada tempat sebelumnya Terdakwa menempel, yaitu di pinggir jalan, yang mana baru Terdakwa ketahui adalah Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
- Bahwa Terdakwa turun dari kendaraan dan menggenggam paket narkotika yang terbungkus bungkus snack dan pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 20.10 WITA di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Terdakwa diamankan petugas dan paket narkotika yang awalnya berada di genggaman tangan kiri Terdakwa terjatuh di atas tanah di pinggir jalan Rama;
- Bahwa saksi dari masyarakat umum yaitu Saksi I WAYAN SUMENDRA dan Saksi KOMANG REDIASIH menyaksikan pelaksanaan penggeledahan yang mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto, 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack, 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK, lalu Terdakwa diintrogasi dan mengakui kepemilikan atas barang dimaksud, sehingga atas dasar hal tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto, 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack, 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988 adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK adalah milik bos tempat Terdakwa bekerja di Villa yaitu Saksi NI MADE DIANA SWANDEWI;
- Bahwa Terdakwa mengenal narkotika jenis shabu sejak pertengahan tahun 2023, Terdakwa lalu berkenalan dengan JULI (DPO) yang merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis shabu dan Terdakwa dikenalkan oleh JULI kepada KAKEK ABDUL yang bisa menyediakan narkotika jenis shabu sejak akhir tahun 2023, awalnya Terdakwa hanya membeli narkotika jenis shabu, namun sejak Maret 2025 Terdakwa ditawari untuk menempel narkotika jenis shabu, karena Terdakwa terdesak ekonomi Terdakwa pun menyetujuinya, hal itu dilakukan dengan cara Terdakwa diminta mengambil dulu tempelan narkotika jenis shabu lalu setelah berhasil Terdakwa ambil, Terdakwa diminta meletakan dan membuat foto petunjuk serta lokasi google maps letak dari paket narkotika jenis shabu dimaksud, kemudian Terdakwa kirim kepada kontak whatsaap bernama ”edoxlahne4715” yang merupakan kontak whatsapp milik KAKEK ABDUL, dan Terdakwa melakukannya lebih dari 5 kali dan 2 (dua) kali diantaranya Terdakwa letakan di Klungkung yaitu pada tanggal 1 April 2025 dan yang terakhir yaitu pada tanggal 3 April 2025 namun diamankan petugas;
- Bahwa ada juga yang memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, namun biasanya Terdakwa arahkan langsung memesan pada kontak ”edoxlahne4715” yang merupakan kontak whatsapp milik KAKEK ABDUL yang sebelumnya Terdakwa mengkonfirmasi dulu kepada KAKEK ABDUL;
- Bahwa dapat Terdakwa kenali chat whatsapp dengan kontak atas nama ”edoxlahne4715” pada 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988 pada hari Kamis tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.11 WITA sampai dengan 19.37 WITA adalah chat Terdakwa dengan KAKEK ABDUL yang mana pada hari Kamis tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.11 WITA Terdakwa dikirimi alamat tempelan dengan keterangan ikan 5e dengan maksud alamat tempelan tersebut adalah alamat tempelan narkotika jenis INEX dan saat itu Terdakwa diminta mengecek karena paket dimaksud dikatakan kosong, lalu Terdakwa sampaikan akan Terdakwa cek nanti saat istirahat siang karena Terdakwa sedang bekerja, lalu sekira pukul 11.52 WITA Terdakwa mengirimkan video dan keterangan bahwa paket dimaksud tidak ketemu, kemudian sekira pukul 12.22 WITA Terdakwa sampaikan “Tak tinggal pulang kek” lalu dijawab “Y” oleh KAKEK ABDUL, lalu sekira pukul 17.37 WITA Terdakwa diminta oleh KAKEK ABDUL untuk mengambil paket narkotika jenis shabu diwilayah Sesetan Denpasar, pada saat itu Terdakwa dikirimkan lokasi beserta foto petunjuk lokasi tempelan dimaksud dan Terdakwa juga mendapat chat “Atur 5g aj d kpal yg lg 5g mlman atur di mambal lalu Terdakwa jawab “oke” kemudian sekira pukul 18.31 WITA Terdakwa kirimkan foto petunjuk lokasi tempelan yang berlokasi di Kapal Badung dimaksud yang Terdakwa letakan sesuai petunjuk KAKEK ABDUL dan Terdakwa pun dikirimi bukti transfer senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa menempel paket narkotika jenis shabu dimaksud, lalu Terdakwa ditelpon oleh KAKEK ABDUL bahwa tidak jadi meletakan narkotika di daerah Mambal Badung karena orang yang mengambil belum siap, kemudian Terdakwa pun menawarkan untuk meletakan di daerah Klungkung pada pukul 19.12 WITA dan disetujui lalu Terdakwa diminta ke klungkung pada pukul 19.19 WITA lalu pada 19.37 Terdakwa sampaikan “Otw” dengan maksud Terdakwa menuju ke Klungkung;
- Bahwa dalam meletakan narkotika jenis shabu, Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per titik lokasi;
- Bahwa dapat Terdakwa kenali laporan transaksi finansial bank BRI atas nama rekening I MADE EKA BHUANA PUTRA periode bulan April 2025 adalah riwayat transaksi milik Terdakwa pada bulan April 2025 yang mana uang masuk dari rekening atas nama DEVI HARIANT senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dua kali senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah uang masuk yang merupakan pembayaran atau upah KAKEK ABDUL kepada Terdakwa dalam mengambil dan meletakan paket narkotika jenis shabu;
- Bahwa telah dilaksanakan penimbangan barang bukti yang berdasar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto;
- Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 519 /NNF/2025 tanggal 5 April 2025 dengan hasil pemeriksaan tehadap barang bukti yang disisihkan dari barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap I MADE EKA BHUANA PUTRA Als. KADUL adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urin dari I MADE EKA BHUANA PUTRA Als. KADUL adalah negatif (-) mengandung sedian narkotika/psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu (Metamfetamine):
- Adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Tidak mendapat izin dari Menteri;
- Tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
- Terdakwa bertindak BUKAN untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, melainkan dilakukan secara perorangan;
- Perbuatan yang Terdakwa lakukan adalah secara tanpa hak dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa terdakwa I MADE EKA BHUANA PUTRA ALIAS KADUL pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 20.10 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Desa Gunaksa Kecamatan Dawan atas dasar informasi tersebut satuan res narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga berhasil melakukan profilling terhadap target yang kemudian pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 20.10 WITA di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung diamankan seorang yang dicurigai sebagai target yang bernama I MADE EKA BHUANA PUTRA Als. KADUL, yang mana dengan disaksikan saksi masyarakat umum kemudian dilakukan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto;
- 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 pagi hari Terdakwa dikirimi alamat petunjuk yang berisi paket narkotika jenis INEX atau IKAN oleh KAKEK ABDUL (DPO), yang pada saat itu Terdakwa diminta untuk mengecek paket narkotika jenis INEX atau IKAN di titik tersebut ada atau tidak, karena KAKEK ABDUL mengatakan bahwa paket tersebut saat dicek oleh yang mengambilnya dinyatakan tidak ada;
- Bahwa siang harinya Terdakwa mengecek ke tempat yang dimaksud KAKEK ABDUL namun paket yang dimaksud memang tidak ada, lalu sore harinya Terdakwa dikirimi alamat tempelan narkotika jenis shabu yang lokasinya berada di Sesetan Denpasar, pada saat itu disampaikan bahwa ada 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 5 gram, lalu Terdakwa diminta seperti sebelumnya untuk meletakan paket tersebut dan membuat lokasi serta petunjuk tempelan di daerah Kapal Badung dan daerah Mambal Badung, kemudian paket tersebut Terdakwa ambil dan dapatkan;
- Bahwa menjelang malam hari Terdakwa meletakan paket pertama di daerah Kapal Badung dan Terdakwa membuatkan alamat tempelan berupa lokasi googlemaps dan foto petunjuk tempat diletakannya narkotika jenis shabu dimaksud, dan Terdakwa kirimkan kepada KAKEK ABDUL, selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali untuk tidak jadi meletakan paket yang lain di Mambal, kemudian Terdakwa menawarkan agar menempel di Klungkung, karena Terdakwa ingin jalan-jalan dan sebelumnya Terdakwa juga pernah menempel di Klungkung, hal itu disetujui oleh KAKEK ABDUL;
- Bahwa Terdakwa menuju ke Klungkung dan meletakan paket narkotika jenis shabu tersebut pada tempat sebelumnya Terdakwa menempel, yaitu di pinggir jalan, yang mana baru Terdakwa ketahui adalah Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
- Bahwa Terdakwa turun dari kendaraan dan menggenggam paket narkotika yang terbungkus bungkus snack dan pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira pukul 20.10 WITA di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Terdakwa diamankan petugas dan paket narkotika yang awalnya berada di genggaman tangan kiri Terdakwa terjatuh di atas tanah di pinggir jalan Rama;
- Bahwa saksi dari masyarakat umum yaitu Saksi I WAYAN SUMENDRA dan Saksi KOMANG REDIASIH menyaksikan pelaksanaan penggeledahan yang mengamankan barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto, 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack, 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK, lalu Terdakwa diintrogasi dan mengakui kepemilikan atas barang dimaksud, sehingga atas dasar hal tersebut Terdakwa dan barang-barang tersebut diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang-barang berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto, 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack, 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988 adalah milik Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK adalah milik bos tempat Terdakwa bekerja di Villa yaitu Saksi NI MADE DIANA SWANDEWI;
- Bahwa Terdakwa mengenal narkotika jenis shabu sejak pertengahan tahun 2023, Terdakwa lalu berkenalan dengan JULI (DPO) yang merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis shabu dan Terdakwa dikenalkan oleh JULI kepada KAKEK ABDUL yang bisa menyediakan narkotika jenis shabu sejak akhir tahun 2023;
- Bahwa dapat Terdakwa kenali chat whatsapp dengan kontak atas nama ”edoxlahne4715” pada 1 (satu) buah HP merk Oppo A15 warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988 pada hari Kamis tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.11 WITA sampai dengan 19.37 WITA adalah chat Terdakwa dengan KAKEK ABDUL yang mana pada hari Kamis tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.11 WITA Terdakwa dikirimi alamat tempelan dengan keterangan ikan 5e dengan maksud alamat tempelan tersebut adalah alamat tempelan narkotika jenis INEX dan saat itu Terdakwa diminta mengecek karena paket dimaksud dikatakan kosong, lalu Terdakwa sampaikan akan Terdakwa cek nanti saat istirahat siang karena Terdakwa sedang bekerja, lalu sekira pukul 11.52 WITA Terdakwa mengirimkan video dan keterangan bahwa paket dimaksud tidak ketemu, kemudian sekira pukul 12.22 WITA Terdakwa sampaikan “Tak tinggal pulang kek” lalu dijawab “Y” oleh KAKEK ABDUL, lalu sekira pukul 17.37 WITA Terdakwa diminta oleh KAKEK ABDUL untuk mengambil paket narkotika jenis shabu diwilayah Sesetan Denpasar, pada saat itu Terdakwa dikirimkan lokasi beserta foto petunjuk lokasi tempelan dimaksud dan Terdakwa juga mendapat chat “Atur 5g aj d kpal yg lg 5g mlman atur di mambal lalu Terdakwa jawab “oke” kemudian sekira pukul 18.31 WITA Terdakwa kirimkan foto petunjuk lokasi tempelan yang berlokasi di Kapal Badung dimaksud yang Terdakwa letakan sesuai petunjuk KAKEK ABDUL dan Terdakwa pun dikirimi bukti transfer senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa menempel paket narkotika jenis shabu dimaksud, lalu Terdakwa ditelpon oleh KAKEK ABDUL bahwa tidak jadi meletakan narkotika di daerah Mambal Badung karena orang yang mengambil belum siap, kemudian Terdakwa pun menawarkan untuk meletakan di daerah Klungkung pada pukul 19.12 WITA dan disetujui lalu Terdakwa diminta ke klungkung pada pukul 19.19 WITA lalu pada 19.37 Terdakwa sampaikan “Otw” dengan maksud Terdakwa menuju ke Klungkung;
- Bahwa telah dilaksanakan penimbangan barang bukti yang berdasar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto;
- Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 519 /NNF/2025 tanggal 5 April 2025 dengan hasil pemeriksaan tehadap barang bukti yang disisihkan dari barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap I MADE EKA BHUANA PUTRA Als. KADUL adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urin dari I MADE EKA BHUANA PUTRA Als. KADUL adalah negatif (-) mengandung sedian narkotika/psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu (Metamfetamine):
- Adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Tidak mendapat izin dari Menteri;
- Tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
- Terdakwa bertindak BUKAN untuk dan atas nama industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan atau pasien, melainkan dilakukan secara perorangan;
- Perbuatan yang Terdakwa lakukan adalah secara tanpa hak dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
|