Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Srp NI NYOMAN BUDIARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Srp
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN BUDIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON; ---------------------------------------
  2. Menetapkan PEMOHON yang bernama: NI NYOMAN BUDIARTI sebagai Wali dari kedua anak-anaknya yang masih dibawah umur yang bernama: -------------------------------
  1. NI PUTU MILAN PRASTISTA PUTRI, Perempuan,  lahir di Klungkung pada tanggal 27-06-2006, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin,  Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Pau Desa Tihingan, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):5105026709000001; ----------------------------------------------------------------------
  2. NI KADEK PURNAMA SARI, Perempuan, lahir di Klungkung pada tanggal                   04-09-2009, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Status Perkawinan: Belum Kawin, Agama: Hindu, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Dusun Pau Desa Tihingan, Kelurahan/Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5105024409090001. -----------------------------------------------------------------------------
  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON NI NYOMAN BUDIARTI untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 848/Desa Tihingan serta menghadap ke hadapan pejabat maupun instansi terkait dan menandatangani segala dokumen yang diperlukan berkaitan dengan proses jual beli atau peralihan bidang tanah tersebut; ---------------------------------------------------------------
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON. ------------

ATAU: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak