Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Srp 1.I WAYAN JUANA
2.NI PUTU SANTIANA PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Srp
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 43 /Permohonan/X/2025
Pemohon
NoNama
1I WAYAN JUANA
2NI PUTU SANTIANA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUNIATAI WAYAN JUANA
2WAYAN SUNIATANI PUTU SANTIANA PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;------------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I yang bernama I Wayan Juana  dengan Pemohon II  yang bernama Ni Putu Santiana Putri ;----------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan Perkawinan  Para Pemohon tersebut kedalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon yang Bernama I Wayan Juana dengan Ni Putu Santiana Putri ;------------------------------------------------------------------
-4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak