Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Made Dhama
2.Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.Chicko Surya Siswanto,S.H.
I KETUT MUDANA Als. LENJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2085 /N.1.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dhama
2Ni Kadek Driptayanti, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5Chicko Surya Siswanto,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT MUDANA Als. LENJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I KETUT MUDANA Alias LENJU pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025  sekira Pukul 19.00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Imam Bonjol Gang I No 1 Lingkungan Bucu Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal bulan Mei tahun 2025 Terdakwa ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan Terdakwa memutuskan untuk mencari teman Terdakwa yang bernama BOMBOM (DPO) dirumahnya, yang Terdakwa ketehui dari dulu bahwa BOMBOM tersebut penyalahguna narkotika juga, kemudian sesampainya dirumah BOM-BOM Terdakwa diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu dirumahnya dan setelah itu Terdakwa pulang, kemudian beberapa hari kemudian Terdakwa mendengar dari teman-teman Terdakwa sesama penyalahguna narkotika bahwa BOM-BOM tersebut mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya Terdakwa mencari BOM-BOM untuk menawarkan diri sebagai perantara jual beli ketika ada teman Terdakwa yang ingin mencari narkotika jenis sabu Terdakwa carikan ke BOM-BOM dan dari perantara jual beli tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50,000 (lima puluh ribu) per paket, dan kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 BOM-BOM memberikan Terdakwa paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket untuk diambil dirumahnya, pada saat itu BOM-BOM mengatakan kepada Terdakwa bahwa paket tersebut dia berikan kepada Terdakwa untuk di setok dirumah dan dari 10 (sepuluh) paket tersebut Terdakwa dikasi bonus 2 (dua) paket dan Terdakwa menyetujuinya dan langsung mengambilnya kerumah BOM-BOM, setelah mendapatkan paket narkotika tersebut Terdakwa konsumsi sendiri 1 (satu) paket dirumah Terdakwa, dan besoknya pada tanggal 15 (lima belas) juni 2025 Terdakwa konsumsi lagi 1 (satu) paket dan pada siang harinya Terdakwa dihubungi lewat telepon oleh teman Terdakwa yang bernama UNYIL untuk meminta Terdakwa membawakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kerumahnya di daerah Sidemen Karangasem dan kemudian setelah percapakan tersebut berakhir Terdakwa langsung membawakan kerumahnya di daerah  Sidemen Karangasem, dan setelah sampai disana Terdakwa memberikan UNYIL 1 (satu) paket narkotika tersebut dan UNYIL membayarnya dengan uang kes, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa setelah menerima informasi/laporan masyarakat terkait adanya indikasi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, kemudian saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA, dkk (saksi penangkapTim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) melakukan profiling dan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait target yang sudah dicurigai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15  Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Gang I No.1 Lingkungan Bucu Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Terdakwa di datangi oleh saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA, dkk (saksi penangkapTim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) dengan menunjukan surat perintah mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal, waktu dan tempat yang sudah di sebutkan diatas dilakukan mpenggeledahan terhadap terdakwa I KETUT MUDANA Alias LENJU oleh saksi penangkap yang disaksikan oleh masyarakat yang diminta hadir saksi I DEWA GEDE ARDIKA dan saksi ANAK AGUNG GEDE ANOM SUDIPTA, yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barangbarang berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,19 gram netto;
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,23 gram netto;
  5.  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto;
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,23 gram netto;
  8. 7 (tujuh) buah plastik klip;
  9. 1 (satu) buah tabung plastik ukuran kecil berwarna bening;
  10. 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih;
  11. 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna putih terlilit plaster berwarna coklat;
  12. 1 (satu) buah pipet kaca;
  13. 1 (satu) buah tutup botol berisi dua lubang diatasnya;
  14. 1 (satu) buah Hp merk Samsung A04e berwarna hitam dengan sim card No. 087769306820, IMEI 352691972348213 dan IMEI 356428722348219;

dimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan pada di halaman belakang di bawah kasur sebelah utara kamar Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 16 Juni tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU adalah 2,07 (dua koma nol tujuh) gram bruto atau 1,50 (satu koma lima puluh ) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium forensic No. Lab :891/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti masingmasing yang disisihkan dari 7 (tujuh) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU adalah negatif (-) mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I KETUT MUDANA Alias LENJU pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025  sekira Pukul 19.00 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Imam Bonjol Gang I No 1 Lingkungan Bucu Kelurahan Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini, telah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman secara bermufakat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya indikasi peredaran gelap narkotika, kemudian Tim Opsnal Kepolisian Resor Klungkung melakukan profiling dan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait target yang sudah dicurigai.
  • Bahwa kemudian pada hari, tanggal, waktu dan tempat yang sudah di sebutkan diatas dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa I KETUT MUDANA Alias LENJU yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan barangbarag berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,19 gram netto;
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,23 gram netto;
  5.  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,21 gram netto;
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto;
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,23 gram netto;
  8. 7 (tujuh) buah plastik klip;
  9. 1 (satu) buah tabung plastik ukuran kecil berwarna bening;
  10. 1 (satu) potongan pipet plastik berwarna putih;
  11. 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna putih terlilit plaster berwarna coklat;
  12. 1 (satu) buah pipet kaca;
  13. 1 (satu) buah tutup botol berisi dua lubang diatasnya;
  14. 1 (satu) buah Hp merk Samsung A04e berwarna hitam dengan sim card No. 087769306820, IMEI 352691972348213 dan IMEI 356428722348219;

dimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan pada di halaman belakang di bawah kasur sebelah utara kamar Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 16 Juni tahun 2025 berat total dari narkotika jenis sabu milik Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU adalah 2,07 (dua koma nol tujuh) gram bruto atau 1,50 (satu koma lima puluh ) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium forensic No. Lab :891/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti masingmasing yang disisihkan dari 7 (tujuh) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa I KETUT MUDANA Als. LENJU adalah negatif (-) mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya