INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2025/PN Srp | I WAYAN DARYA | 1.I NENGAH SUDIARTA 2.I KETUT SUMARDIANA 3.NYOMAN SUKADANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum almarhum Nang Sampil semasa hidupnya telah meninggalkan harta warisan berupa beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali yaitu sebagai berikut:
1) Tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 4 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Tinggal
Timur : Gang kecil
Selatan : Jalan gang
Barat : Rumah tinggal
2) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 a, Kelas I, luas 23 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0123.0 dengan batas-batas:
Utara : Tanah Tegalan
Timur : Tanah Tegalan
Selatan : Rumah Tinggal dan Jalan kecil
Barat : Tegalan
3) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 c, Kelas IV, luas 25 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0124.0 dengan batas-batas:
Utara : Rumah tinggal, Tanah tegalan
Timur : Tanah tegalan
Selatan : Tanah Tegalan
Barat : Tukad mati
4) Tanah Tegalan terletak di Buayang, Banjar Kebon, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 20 c Kelas I, luas 18 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.006-0021.0, dengan batas-batas:
Utara : Pundukan tegalan
Timur : Pundukan tegalan
Selatan : Pundukan tegalan
Barat : Pundukan tegalan
5) Tanah sawah terletak di Delod Pageh, SB.Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.416, Persil 38, Kelas I, luas 31 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.016-0054.0 dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya, sawah, jelinjingan
Timur : Sawah
Selatan : Sawah
Barat : Tukad banjaran
6) Sebagian dari tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 3 are dari luas seluruhnya 6 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan gang
Timur : Gang kecil
Selatan : Rumah tinggal
Barat : Tanah tegalan
7) Tanah Tegalan terletak di Dauh Batur, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 49 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Tegalan, Rumah Tinggal
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tegalan, Rumah Tinggal
Barat : Tegalan
8) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puskesmas, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 33 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan, Tegalan, rumah tinggal
Timur : Tegalan
Selatan : Tegalan
Barat : Tukad mati
9) Tanah sawah terletak di Pinengan, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 18 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya,
Timur : Jalan pundukan
Selatan : Sawah
Barat : Sawah
3. Menyatakan hukum orang tua Penggugat (almarhum I Wayan Sampul) dan Penggugat serta orang tua Para Tergugat (almarhum Nengah Gopong) dan Para Tergugat adalah ahli waris sah dan tidak ada lagi ahli waris lainnya dari almarhum Nang Sampil dan oleh karenanya orang tua Penggugat (almarhum I Wayan Sampul) dan Penggugat serta orang tua Para Tergugat (almarhum Nengah Gopong) dan Para Tergugat berhak atas harta warisan peninggalan dari almarhum Nang Sampil yang sebelumnya berdasarkan kesepakatan antara orang tuan Penggugat dengan orang tua Para Tergugat telah dilakukan pembagian warisan yaitu berupa:
1) Tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 4 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Tinggal
Timur : Gang kecil
Selatan : Jalan gang
Barat : Rumah tinggal
2) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 a, Kelas I, luas 23 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0123.0 dengan batas-batas:
Utara : Tanah Tegalan
Timur : Tanah Tegalan
Selatan : Rumah Tinggal dan Jalan kecil
Barat : Tanah Tegalan
3) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 c, Kelas IV, luas 25 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0124.0 dengan batas-batas:
Utara : Rumah tinggal, Tanah tegalan
Timur : Tanah tegalan
Selatan : Tanah Tegalan
Barat : Tukad mati
4) Tanah Tegalan terletak di Buayang, Banjar Kebon, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 20 c Kelas I, luas 18 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.006-0021.0, dengan batas-batas:
Utara : Pundukan tanah tegalan
Timur : Pundukan tanah tegalan
Selatan : Pundukan tanah tegalan
Barat : Pundukan tanah tegalan
5) Tanah sawah terletak di Delod Pageh, SB.Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.416, Persil 38, Kelas I, luas 31 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.016-0054.0 dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya, sawah, jelinjingan
Timur : Sawah
Selatan : Sawah
Barat : Tukad banjaran
6) Sebagian dari tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 3 are dari luas seluruhnya 6 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan gang
Timur : Gang kecil
Selatan : Rumah tinggal
Barat : Tanah tegalan
7) Tanah Tegalan terletak di Dauh Batur, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 49 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Tegalan, Rumah Tinggal
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tegalan, Rumah Tinggal
Barat : Tegalan
8) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puskesmas, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 33 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan, Tegalan, rumah tinggal
Timur : Tegalan
Selatan : Tegalan
Barat : Tukad mati
9) Tanah sawah terletak di Dinengan, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 18 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya,
Timur : Jalan pundukan
Selatan : Sawah
Barat : Sawah
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membagi harta warisan peninggalan dari almarhum Nang Sampil sesuai pembagian yang telah dilakukan sebelumnya oleh orang tua Penggugat (almarhum I Wayan Sampul) dengan orang tua Para Tergugat (almarhum Nengah Gopong) dengan pembagian yaitu sebagai berikut:
? Adapun yang menjadi bagian haknya orang tua Penggugat (almarhum I Wayan Sampul) yang sekarang turun waris dan menjadi bagian haknya Penggugat atas harta warisan peninggalan almarhum Nang Sampil tersebut yang sekarang telah dikuasai sepenuhnya oleh Penggugat adalah sebagai berikut;
1) Tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 4 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Rumah Tinggal
Timur : Gang kecil
Selatan : Jalan gang
Barat : Rumah tinggal
2) Tanah Tegalan terletak di Dangin puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 a, Kelas I, luas 23 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0123.0 dengan batas-batas:
Utara : Tanah Tegalan
Timur : Tanah Tegalan
Selatan : Rumah Tinggal dan Jalan kecil
Barat : Tegalan
3) Tanah Tegalan terletak di dangin puseh, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 18 c, Kelas IV, luas 25 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.003-0124.0 dengan batas-batas:
Utara : Rumah tinggal, Tanah tegalan
Timur : Tanah tegalan
Selatan : Tanah Tegalan
Barat : Tukad mati
4) Tanah Tegalan terletak di Buayang, Banjar Kebon, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.331, Persil 20 c Kelas I, luas 18 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.006-0021.0, dengan batas-batas:
Utara : Pundukan tegalan
Timur : Pundukan tegalan
Selatan : Pundukan tegalan
Barat : Pundukan tegalan
5) Tanah sawah terletak di Delod Pageh, SB.Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagaimana dinyatkan dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.416, Persil 38, Kelas I, luas 31 are, atas nama Nang Sampil, Nomor Objek Pajak: 51.05.040.005.016-0054.0 dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya, sawah, jelinjingan
Timur : Sawah
Selatan : Sawah
Barat : Tukad banjaran
? Adapun yang menjadi bagian haknya orang tua Para Tergugat (almarhum Nengah Gopong) yang sekarang turun waris dan menjadi haknya Para Tergugat atas harta warisan peninggalan almarhum Nang Sampil tersebut yang sekarang telah dikuasai sepenuhnya oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut;
1) Sebagian dari tanah beserta tegak rumah terletak di Jl. Raya Gunaksa, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung luas kurang lebih 3 are dari luas seluruhnya 6 are, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan gang
Timur : Gang kecil
Selatan : Rumah tinggal
Barat : Tanah tegalan
2) Tanah Tegalan terletak di Dauh Batur, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 49 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Tegalan, Rumah Tinggal
Timur : Jalan Raya
Selatan : Tegalan, Rumah Tinggal
Barat : Tegalan
3) Tanah Tegalan terletak di Dangin Puskesmas, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 33 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan, Tegalan, rumah tinggal
Timur : Tegalan
Selatan : Tegalan
Barat : Tukad mati
4) Tanah sawah terletak di Dinengan, Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, luas kurang lebih 18 are, atas nama Nang Sampil, dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya,
Timur : Jalan pundukan
Selatan : Sawah
Barat : Sawah
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memberikan persetujuan kepada Penggugat serta menandatangani semua dokumen persyaratan yang diperlukan terkait dengan permohonan konversi balik nama terhadap harta warisan peninggalan almarhum Nang Sampil yang menjadi bagian haknya Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang patut dan adil. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |