Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Srp PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA 1.NI WAYAN SUARTINI
2.I WAYAN MUDARSANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Ratna YuliasihPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
2I Gede WirawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
3Ni Made WidyasuariPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
4Ida A.Kd.Ag. Padmawati,S.HPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
5I Made Yudi HeriawanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
6Made Darwin SPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SEMARAPURA
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN SUARTINI
2I WAYAN MUDARSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.219.595,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (Pokok+ bunga + penalty ) kepada Penggugat sebesar Rp.115.626.811,- (Seratus lima belas juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 6.265.459,-(Enam juta dua ratus enam puluh lima ribu empat raus lima puluh Sembilan rupiah) dan ditambah penalty sebesar Rp. 8.327.325(Delapan Juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 595 yang terletak di Desa Sampalan Tengah  Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung atas nama I Wayan Mudarsana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak