Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Srp Ida Bagus Pangdjaya (Ida Pedanda Gede Nyoman Kemenuh) 1.Ida Bagus Rai Patiputra, SH
2.Ida Ayu Made Oka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Srp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 001/BAP/III/2024
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Pangdjaya (Ida Pedanda Gede Nyoman Kemenuh)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTU BAGUS BUDI ARSAWAN, SH, M.Kn.Ida Bagus Pangdjaya (Ida Pedanda Gede Nyoman Kemenuh)
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Rai Patiputra, SH
2Ida Ayu Made Oka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Made Putri Saraswati, SH., M.Kn
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
Menyatakan Hukum “SURAT PERNYATAAN SILSILAH KELUARGA”  tgl 22 Juni 2022 adalah sah;-----------------------------------------
Menyatakan Hukum Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat I adalah sama-sama ahli waris dari IDA PEDANDA GDE TATWA (alm) dan IDA PEDANDA ISTRI RAI TATWA (alm) serta berhak mewarisi atas bidang-bidang tanah sengketa;-----
Menyatakan hukum bidang-bidang tanah sengketa yaitu :------------------------------

Bidang tanah sengketa posita poin angka 5 (lima)  huruf c  yang terletak di desa Selat Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, SHM. Nomor : 710/Desa Selat, Luas 5.950 M2 atas nama IDA PEDANDA ISTRI RAI TATWA dengan batas-batas :

      Disebelah Utara    :  Tanah Negara:

      Disebelah Timur   : Pak Karsa,, Ida Bagus Citarsa, Parit;

      Disebelah Selatan : Tanah Negara ;

      Disebelah Barat     :  Ida Pedanda Istri Rai Tatwa (alm);.

                        Adalah  merupakan bagian hak dari Pihak Penggugat;------------------------------

Bidang-bidang tanah sengketa posita  poin angka 5 (lima) huruf a, b, d dan e  yaitu: : ------------------------------------------------

Bidang tanah pekarangan dan rumah (Griya Arjana)  terletak di Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, SHM . Nomor : 01345 /Desa Bungbungan, Luas 6300 M2, atas nama IDA BAGUS RAI PATIPUTRA,S.H, dan Drs.  IDA BAGUS PANGDJAYA, dengan batas-batas sebagai berikut :

            Disebelah Utara    :  Jalan;

            Disebelah Timur   :  Gang, I Wayan Kayun, I Nyoman Sudira;

           Disebelah Selatan  : Dewa Aji Nama;

           Disebelah Barat     : Jalan.

Bidang tanah tegalan  terletak di Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, SHM No: 281/Desa Bungbungan, Luas 4.150 M2 atas Nama IDA PEDANDA ISTRI  RAI TATWA, dengan batas-batas sebagai berikut 

            Disebelah Utara    : Kuburan:

             Disebelah Timur   : Jalan;

             Disebelah Selatan : Telabah/saluran air ;

             Disebelah Barat    :  Mangku Tangkas;.

 

Bidang tanah tegalan terletak di Desa Selat , Kecamatan  Klungkung, Kabupaten Klungkung, SHM No:  709/Desa  Selat, Luas  5.550 M2 atas Nama IDA PEDANDA  ISTRI  RAI  TATWA, dengan batas-batas sebagai berikut :

            Disebelah Utara    :  Tanah Negara:

            Disebelah Timur   :  Ida Pedanda Istri Rai Tatwa (alm);

            Disebelah Selatan  : Tanah Negara ;

            Disebelah Barat     :  Parit;.

Bidang tanah sawah  terletak di Subak Respati, Desa Nyalian , Kecamatan  Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, luas : 5550 M2,  atas Nama Druwe Griya Arjana  dengan batas-batas sebagai berikut :

            Disebelah Utara    :  Wayan Gatra dan Pak Sukra ;

            Disebelah Timur   :  Tukad bubuh;

            Disebelah Selatan :  Dewa Kerug ;

            Disebelah Barat    :  Pangkung atau saluran irigasi;.

Adalah merupakan  bagian hak dari pihak Tergugat I;--------------------------

Menyatakan hukum Akta Pernyataan, Nomor  : 01 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Notaris MADE  PUTRI SARASWATI, SH.adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------------------
Menghukum Pihak Tergugat I untuk :-----------------------------------------------------

Menyerahkan fisik asli sertifikat  hak milik atas bidang tanah sengketa SHM Nomor ; 710/Desa Selat, Luas 5.950 M2 atas nama, IDA PEDANDA ISTRI RAI TATWA kepada Pihak Penggugat;-----------------------------------------------
Menandatangani segala surat surat dalam proses pembagian warisan, SHM Nomor : 710/Desa Selat menjadi atas nama Drs.  IDA BAGUS PANGDJAYA ( IDA PEDANDE GEDE NYOMAN KEMENUH);--------------------------------
Kesemua langkah-langkah dimaksud bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;-------------------------------------------Menetapkan bahwa apabila karena sesuatu hal, Pihak Tergugat I tidak bersedia melakukan langkah-langkah hukum yang cukup untuk proses pembagian warisan atas bidang  tanah sengketa SHM. Nomor 710/Desa Selat, Luas 5.950 M2  atas nama  IDA PEDANDA  ISTRI RAI TATWA (alm) menjadi atas nama  DRS. IDA BAGUS PAGDJAYA  (IDA PEDANDA GEDE NYOMAN KEMENUH), maka putusan perkara aquo menjadi dasar proses pembagian warisan atas bidang tanah sengketa poin 5 (lima) huruf c yaitu menjadi hak milik atas nama pihak PENGGUGAT;--------------------------------------------------
Menghukum pihak Turut Tergugat I dan Pihak Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini;-----------------------------------------------
Menghukum Pihak Tergugat I dan II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak