Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
1.ISKANDAR
2.KUSNADIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR[Penahanan]
2KUSNADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.KUSNADIN
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

      PRIMAIR :

--------------- Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Bahwa berawal sejak terdakwa 1. ISKANDAR bekerja di Pasar Galiran sekitar tahun 2020, kemudian kenal terdakwa 2. KUSNADIN yang pernah tertangkap kasus narkoba dan juga kenal dengan FENDI (DPO), dimana terdakwa 1. ISKANDAR biasanya berkomunikasi dengan terdakwa 2. KUSNADIN hanya urusan depo slot dan togel, terdakwa 1. ISKANDAR biasanya diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk transfer dan depo judi online, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 siang hari. Terdakwa 1. ISKANDAR dikirimi foto lokasi beserta petunjuk yang mana saat itu terdakwa 2. KUSNADIN menelpon terdakwa 1. ISKANDAR meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, namun terdakwa 1. ISKANDAR tidak mau karena sedang bekerja. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA terdakwa 2. KUSNADIN jemput terdakwa 1. ISKANDAR diajak untuk bersama mengambil narkotika jenis sabu, lalu setelah sampai di lokasi yaitu di terminal galiran, terdakwa 1. ISKANDAR turun dari motor. Kemudian sesuai petunjuk dari foto terdakwa 2. KUSNADIN. Terdakwa 1. ISKANDAR mengambil paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diantar kembali ke Gudang tempat tinggal terdakwa 1. ISKANDAR dan disana terdakwa 2. KUSNADIN balik pulang, lalu disana terdakwa 1. ISKANDAR foto paket narkotika jenis sabu dimaksud lalu terdakwa 1. ISKANDAR kirim kepada terdakwa 2. KUSNADIN, karena paket narkotika dimaksud adalah milik terdakwa 2. KUSNADIN. Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR tanya kepada terdakwa 2. KUSNADIN akan diapakan paket narkotika jenis sabu dimaksud,  kemudian terdakwa 1. ISKANDAR diminta terdakwa 2. KUSNADIN melalui chat Whatsapps “Rek, 04 de, Mbeipo laa wawa satoi” yang mana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk memberikan sedikit atau 04 paket narkotika jenis sabu dimaksud kepada seseorang bernama WAWAN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Wti bade ta mboto ra satoi na, Mbe saciru ro” dengan maksud terdakwa 1. ISKANDAR tidak tau apa akan diberi sedikit atau banyak, dan terdakwa 1. ISKANDAR menanyakan apakah diberikan sedikit saja?” lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Cihi di noro kese na 3 noro upa noro deni” yang artinya kasi ukuran sekitar tiga atau empat kali hisapan saja” lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Lao cedo lalo ku ro” yang artinya apa langsung terdakwa 1. ISKANDAR masukin ke plastik, untuk WAWAN, dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Io rae” yang artinya iya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menelpon karena sudah siap, dan terdakwa 2. KUSNADIN selanjutnya melenpon terdakwa 1. ISKANDAR untuk memasukan sebagian paket narkotika untuk dikonsumsi berdua, lalu terdakwa 1. ISKANDAR chat “Taka ku ro” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR masukin ya ke pipet kaca, lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Io ni” yang artinya Iya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Tahor de ro, Wara je eda ku re” yang artinya udah segitu ya, lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Tabe Kani kai” yang artinya mau pakai dimana, terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Da amba ka” yang maksudnya “di pasar kah?”, dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Amba be, Tau wii wau po, di kaca Ai na tau saraa” yang artinya di pasar saja letakan saja sebagian di kaca, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR letakan narkotika jenis sabu sebagian di kaca lampu, lalu terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN bertemu di pohon pisang di dekat pasar galiran disana terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN berdua mengkonsumsi sedikit paket narkotika jenis sabu dimaksud terdakwa 1. ISKANDAR mengkonsumsi 2 sedotan dan terdakwa 2. KUSNADIN juga 2 sedotan, saat itu sisa paket narkotika yang awalnya akan diberikan ke WAWAN. terdakwa 1. ISKANDAR serahkan terdakwa 2. KUSNADIN lalu bersama dengan paket narkotika yang tersisa tersebut dibuang dan dibakar oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.59 WITA terdakwa 1. ISKANDAR ditelpon terdakwa 2. KUSNADIN, dimana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana kemudian terdakwa 1. ISKANDAR di chat “Lao Weha nari da ede” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR disusruh mengambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Iyo ta, Kirim lokasi” dengan maksud menyetujui dan meminta terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi, lalu terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi google maps beserta gambar petunjuk lokasi letak narkotika jenis sabu yaitu di bawah tiang listrik, disana terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke lokasi namun tidak terdakwa 1. ISKANDAR temukan, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk mengorek ngorek seputaran lokasi sesuai petunjuk, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR temukan paket narkotika jenis sabu dimaksud terbungkus kertas. Selanjutnya terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke gudang tempat tinggalnya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR buka dan kirim fotonya kepada terdakwa 2. KUSNADIN. Kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke terdakwa 2. KUSNADIN, tetapi terdakwa 2. KUSNADIN meminta untuk memberikannya saja ke orang lain, lalu terdakwa 1. ISKANDAR kepikiran untuk memberikannya kepada FENDI (DPO). Selanjutya terdakwa 1. ISKANDAR menelpon FENDI (DPO) menanyakan keberadaanya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menuju ke gudang tempat yang disuruh FENDI (DPO). Saat itu terdakwa 1. ISKANDAR bertemu dengan FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa 1. ISKANDAR menunjukan paket narkotika dimaksud dan memberi harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), namun FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) megatakan sudah memesan paket narkotika pada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR pun pergi dari gudang tersebut, namun di pertengahan jalan terdakwa 1. ISKANDAR kembali ditelpon oleh FENDI (DPO) yang mengatakan jadi untuk membeli paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa 1. ISKANDAR serahkan kepada FENDI (DPO) dan terdakwa 1. ISKANDAR diberikan uang senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya adalah pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa 1. ISKANDAR langsung balik dan menuju ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN, karena ditempat terdakwa 2. KUSNADIN ada orang, terdakwa 1. ISKANDARpun berkomunikasi lewat whatsapp dengan terdakwa 2. KUSNADIN disana terdakwa 1. ISKANDAR mengchat “800 lao kai, weham la fendi labo lenga na” yang maksudnya “paket narkotika yang dibeli oleh FENDI (DPO) sudah laku seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa 1. ISKANDAR rencananya menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, namun terdakwa 2. KUSNADIN menolak dan meminta terdakwa 1. ISKANDAR langsung mentrasfernya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke atm bri dan melakukan setor tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun salah satu uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tidak diterima sehingga hanya masuk Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai nomor rekening yang diberikan terdakwa 2. KUSNADIN, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR balik ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN dan memberikan uang yang yang tidak bisa disetor tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klumgkung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN, dimana petugas menjelaskan bahwa sebelumnya saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tertangkap sehingga terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN juga diamankan karena terkait tindak pidana narkotika, kemudian juga diamankan barang berupa : 1 (satu) Handphone merek Iphone 6s+ warna Silver dengan sim card 082146426815. Bahwa kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA bersepakat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung.
      • Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----

 

------------ Perbuatan terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------.

 

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Bahwa berawal dari penangkapan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klumgkung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN, dimana petugas menjelaskan bahwa sebelumnya saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tertangkap sehingga terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN juga diamankan karena terkait tindak pidana narkotika, kemudian juga diamankan barang berupa : 1 (satu) Handphone merek Iphone 6s+ warna Silver dengan sim card 082146426815.
      • Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.59 WITA, terdakwa 1. ISKANDAR ditelpon terdakwa 2. KUSNADIN, dimana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana kemudian terdakwa 1. ISKANDAR di chat “Lao Weha nari da ede” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR disusruh mengambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Iyo ta, Kirim lokasi” dengan maksud menyetujui dan meminta terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi, lalu terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi google maps beserta gambar petunjuk lokasi letak narkotika jenis sabu yaitu di bawah tiang listrik, disana terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke lokasi namun tidak terdakwa 1. ISKANDAR temukan, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk mengorek ngorek seputaran lokasi sesuai petunjuk, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR temukan paket narkotika jenis sabu dimaksud terbungkus kertas. Selanjutnya terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke gudang tempat tinggalnya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR buka dan kirim fotonya kepada terdakwa 2. KUSNADIN. Kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke terdakwa 2. KUSNADIN, tetapi terdakwa 2. KUSNADIN meminta untuk memberikannya saja ke orang lain, lalu terdakwa 1. ISKANDAR kepikiran untuk memberikannya kepada FENDI (DPO). Selanjutya terdakwa 1. ISKANDAR menelpon FENDI (DPO) menanyakan keberadaanya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menuju ke gudang tempat yang disuruh FENDI (DPO). Saat itu terdakwa 1. ISKANDAR bertemu dengan FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa 1. ISKANDAR menunjukan paket narkotika dimaksud dan memberi harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), namun FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) megatakan sudah memesan paket narkotika pada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR pun pergi dari gudang tersebut, namun di pertengahan jalan terdakwa 1. ISKANDAR kembali ditelpon oleh FENDI (DPO) yang mengatakan jadi untuk membeli paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa 1. ISKANDAR serahkan kepada FENDI (DPO) dan terdakwa 1. ISKANDAR diberikan uang senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya adalah pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa 1. ISKANDAR langsung balik dan menuju ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN, karena ditempat terdakwa 2. KUSNADIN ada orang, terdakwa 1. ISKANDARpun berkomunikasi lewat whatsapp dengan terdakwa 2. KUSNADIN disana terdakwa 1. ISKANDAR mengchat “800 lao kai, weham la fendi labo lenga na” yang maksudnya “paket narkotika yang dibeli oleh FENDI (DPO) sudah laku seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa 1. ISKANDAR rencananya menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, namun terdakwa 2. KUSNADIN menolak dan meminta terdakwa 1. ISKANDAR langsung mentrasfernya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke atm bri dan melakukan setor tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun salah satu uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tidak diterima sehingga hanya masuk Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai nomor rekening yang diberikan terdakwa 2. KUSNADIN, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR balik ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN dan memberikan uang yang yang tidak bisa disetor tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 Wita bersepakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh saksi BIL’ID dan FENDI (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung.
      • Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------

          

  ------- Perbuatan terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------

 

ATAU

KEDUA

 

PRIMAIR :

--------------- Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal sejak terdakwa 1. ISKANDAR bekerja di Pasar Galiran sekitar tahun 2020, kemudian kenal terdakwa 2. KUSNADIN yang pernah tertangkap kasus narkoba dan juga kenal dengan FENDI (DPO), dimana terdakwa 1. ISKANDAR biasanya berkomunikasi dengan terdakwa 2. KUSNADIN hanya urusan depo slot dan togel, terdakwa 1. ISKANDAR biasanya diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk transfer dan depo judi online, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 siang hari. Terdakwa 1. ISKANDAR dikirimi foto lokasi beserta petunjuk yang mana saat itu terdakwa 2. KUSNADIN menelpon terdakwa 1. ISKANDAR meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, namun terdakwa 1. ISKANDAR tidak mau karena sedang bekerja. Kemudian sekira pukul 18.30 WITA terdakwa 2. KUSNADIN jemput terdakwa 1. ISKANDAR diajak untuk bersama mengambil narkotika jenis sabu, lalu setelah sampai di lokasi yaitu di terminal galiran, terdakwa 1. ISKANDAR turun dari motor. Kemudian sesuai petunjuk dari foto terdakwa 2. KUSNADIN. Terdakwa 1. ISKANDAR mengambil paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diantar kembali ke Gudang tempat tinggal terdakwa 1. ISKANDAR dan disana terdakwa 2. KUSNADIN balik pulang, lalu disana terdakwa 1. ISKANDAR foto paket narkotika jenis sabu dimaksud lalu terdakwa 1. ISKANDAR kirim kepada terdakwa 2. KUSNADIN, karena paket narkotika dimaksud adalah milik terdakwa 2. KUSNADIN. Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR tanya kepada terdakwa 2. KUSNADIN akan diapakan paket narkotika jenis sabu dimaksud,  kemudian terdakwa 1. ISKANDAR diminta terdakwa 2. KUSNADIN melalui chat Whatsapps “Rek, 04 de, Mbeipo laa wawa satoi” yang mana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk memberikan sedikit atau 04 paket narkotika jenis sabu dimaksud kepada seseorang bernama WAWAN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Wti bade ta mboto ra satoi na, Mbe saciru ro” dengan maksud terdakwa 1. ISKANDAR tidak tau apa akan diberi sedikit atau banyak, dan terdakwa 1. ISKANDAR menanyakan apakah diberikan sedikit saja?” lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Cihi di noro kese na 3 noro upa noro deni” yang artinya kasi ukuran sekitar tiga atau empat kali hisapan saja” lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Lao cedo lalo ku ro” yang artinya apa langsung terdakwa 1. ISKANDAR masukin ke plastik, untuk WAWAN, dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Io rae” yang artinya iya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menelpon karena sudah siap, dan terdakwa 2. KUSNADIN selanjutnya melenpon terdakwa 1. ISKANDAR untuk memasukan sebagian paket narkotika untuk dikonsumsi berdua, lalu terdakwa 1. ISKANDAR chat “Taka ku ro” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR masukin ya ke pipet kaca, lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Io ni” yang artinya Iya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Tahor de ro, Wara je eda ku re” yang artinya udah segitu ya, lalu dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Tabe Kani kai” yang artinya mau pakai dimana, terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Da amba ka” yang maksudnya “di pasar kah?”, dijawab terdakwa 2. KUSNADIN “Amba be, Tau wii wau po, di kaca Ai na tau saraa” yang artinya di pasar saja letakan saja sebagian di kaca, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR letakan narkotika jenis sabu sebagian di kaca lampu, lalu terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN bertemu di pohon pisang di dekat pasar galiran disana terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN berdua mengkonsumsi sedikit paket narkotika jenis sabu dimaksud terdakwa 1. ISKANDAR mengkonsumsi 2 sedotan dan terdakwa 2. KUSNADIN juga 2 sedotan, saat itu sisa paket narkotika yang awalnya akan diberikan ke WAWAN. terdakwa 1. ISKANDAR serahkan terdakwa 2. KUSNADIN lalu bersama dengan paket narkotika yang tersisa tersebut dibuang dan dibakar oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.59 WITA terdakwa 1. ISKANDAR ditelpon terdakwa 2. KUSNADIN, dimana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana kemudian terdakwa 1. ISKANDAR di chat “Lao Weha nari da ede” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR disusruh mengambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Iyo ta, Kirim lokasi” dengan maksud menyetujui dan meminta terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi, lalu terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi google maps beserta gambar petunjuk lokasi letak narkotika jenis sabu yaitu di bawah tiang listrik, disana terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke lokasi namun tidak terdakwa 1. ISKANDAR temukan, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk mengorek ngorek seputaran lokasi sesuai petunjuk, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR temukan paket narkotika jenis sabu dimaksud terbungkus kertas. Selanjutnya terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke gudang tempat tinggalnya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR buka dan kirim fotonya kepada terdakwa 2. KUSNADIN. Kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke terdakwa 2. KUSNADIN, tetapi terdakwa 2. KUSNADIN meminta untuk memberikannya saja ke orang lain, lalu terdakwa 1. ISKANDAR kepikiran untuk memberikannya kepada FENDI (DPO). Selanjutya terdakwa 1. ISKANDAR menelpon FENDI (DPO) menanyakan keberadaanya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menuju ke gudang tempat yang disuruh FENDI (DPO). Saat itu terdakwa 1. ISKANDAR bertemu dengan FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa 1. ISKANDAR menunjukan paket narkotika dimaksud dan memberi harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), namun FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) megatakan sudah memesan paket narkotika pada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR pun pergi dari gudang tersebut, namun di pertengahan jalan terdakwa 1. ISKANDAR kembali ditelpon oleh FENDI (DPO) yang mengatakan jadi untuk membeli paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa 1. ISKANDAR serahkan kepada FENDI (DPO) dan terdakwa 1. ISKANDAR diberikan uang senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya adalah pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa 1. ISKANDAR langsung balik dan menuju ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN, karena ditempat terdakwa 2. KUSNADIN ada orang, terdakwa 1. ISKANDARpun berkomunikasi lewat whatsapp dengan terdakwa 2. KUSNADIN disana terdakwa 1. ISKANDAR mengchat “800 lao kai, weham la fendi labo lenga na” yang maksudnya “paket narkotika yang dibeli oleh FENDI (DPO) sudah laku seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa 1. ISKANDAR rencananya menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, namun terdakwa 2. KUSNADIN menolak dan meminta terdakwa 1. ISKANDAR langsung mentrasfernya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke atm bri dan melakukan setor tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun salah satu uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tidak diterima sehingga hanya masuk Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai nomor rekening yang diberikan terdakwa 2. KUSNADIN, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR balik ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN dan memberikan uang yang yang tidak bisa disetor tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klumgkung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN, dimana petugas menjelaskan bahwa sebelumnya saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tertangkap sehingga terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN juga diamankan karena terkait tindak pidana narkotika, kemudian juga diamankan barang berupa : 1 (satu) Handphone merek Iphone 6s+ warna Silver dengan sim card 082146426815. Bahwa kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA bersepakat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh terdakwa BIL’ID dan FENDi (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung.
      • Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;----

 

------------ Perbuatan terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Bahwa berawal dari penangkapan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 WITA di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung tiba-tiba datang saksi I GEDE EKA WIDHI DHARMAWAN dan saksi I KETUT RAI BAGASKARA petugas dari Polres Klumgkung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN, dimana petugas menjelaskan bahwa sebelumnya saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah tertangkap sehingga terdakwa 1. ISKANDAR dan terdakwa 2. KUSNADIN juga diamankan karena terkait tindak pidana narkotika, kemudian juga diamankan barang berupa : 1 (satu) Handphone merek Iphone 6s+ warna Silver dengan sim card 082146426815.
      • Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 17.59 WITA, terdakwa 1. ISKANDAR ditelpon terdakwa 2. KUSNADIN, dimana terdakwa 1. ISKANDAR diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang mana kemudian terdakwa 1. ISKANDAR di chat “Lao Weha nari da ede” yang artinya terdakwa 1. ISKANDAR disusruh mengambil narkotika jenis sabu oleh terdakwa 2. KUSNADIN, lalu terdakwa 1. ISKANDAR jawab “Iyo ta, Kirim lokasi” dengan maksud menyetujui dan meminta terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi, lalu terdakwa 2. KUSNADIN mengirim lokasi google maps beserta gambar petunjuk lokasi letak narkotika jenis sabu yaitu di bawah tiang listrik, disana terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke lokasi namun tidak terdakwa 1. ISKANDAR temukan, lalu terdakwa 1. ISKANDAR diminta oleh terdakwa 2. KUSNADIN untuk mengorek ngorek seputaran lokasi sesuai petunjuk, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR temukan paket narkotika jenis sabu dimaksud terbungkus kertas. Selanjutnya terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke gudang tempat tinggalnya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR buka dan kirim fotonya kepada terdakwa 2. KUSNADIN. Kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bawa ke terdakwa 2. KUSNADIN, tetapi terdakwa 2. KUSNADIN meminta untuk memberikannya saja ke orang lain, lalu terdakwa 1. ISKANDAR kepikiran untuk memberikannya kepada FENDI (DPO). Selanjutya terdakwa 1. ISKANDAR menelpon FENDI (DPO) menanyakan keberadaanya, lalu terdakwa 1. ISKANDAR menuju ke gudang tempat yang disuruh FENDI (DPO). Saat itu terdakwa 1. ISKANDAR bertemu dengan FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa 1. ISKANDAR menunjukan paket narkotika dimaksud dan memberi harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), namun FENDI (DPO) dan saksi BIL’ID (terdakwa dalam berkas terpisah) megatakan sudah memesan paket narkotika pada saksi SAHRUL RAMADAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga terdakwa 1. ISKANDAR pun pergi dari gudang tersebut, namun di pertengahan jalan terdakwa 1. ISKANDAR kembali ditelpon oleh FENDI (DPO) yang mengatakan jadi untuk membeli paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa 1. ISKANDAR serahkan kepada FENDI (DPO) dan terdakwa 1. ISKANDAR diberikan uang senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang semuanya adalah pecahan uang Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa 1. ISKANDAR langsung balik dan menuju ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN, karena ditempat terdakwa 2. KUSNADIN ada orang, terdakwa 1. ISKANDARpun berkomunikasi lewat whatsapp dengan terdakwa 2. KUSNADIN disana terdakwa 1. ISKANDAR mengchat “800 lao kai, weham la fendi labo lenga na” yang maksudnya “paket narkotika yang dibeli oleh FENDI (DPO) sudah laku seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa 1. ISKANDAR rencananya menyerahkan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, namun terdakwa 2. KUSNADIN menolak dan meminta terdakwa 1. ISKANDAR langsung mentrasfernya Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR langsung menuju ke atm bri dan melakukan setor tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Namun salah satu uang pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) tidak diterima sehingga hanya masuk Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. ISKANDAR transfer sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai nomor rekening yang diberikan terdakwa 2. KUSNADIN, kemudian terdakwa 1. ISKANDAR balik ke tempat terdakwa 2. KUSNADIN dan memberikan uang yang yang tidak bisa disetor tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan berita acara pernimbangan barang bukti tanggal 10 Mei 2024 terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  0,20 gram.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira  pukul  21.20 Wita bersepakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu yang di pesan oleh saksi BIL’ID dan FENDI (DPO), bertempat di sebuah Gudang yang berlokasi di Jl. Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Kungkung.
      • Bahwa terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 665/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :----------
  • 4560/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------
  • 4561/2024/NF, 4562/2024/NF dan 4563/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------

          

  ------- Perbuatan terdakwa 1. ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa 2. KUSNADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya