Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Srp 1.Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2.Hanny Rachmawati, S.H.
3.Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
AMAURY MI – POUDOU Als. AMAURY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 141 / N.1.12.8 / Eoh.2 / 03/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Bhuana Islami, S.H., M.H
2Hanny Rachmawati, S.H.
3Ni Putu Debby Chintya Kirana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAURY MI – POUDOU Als. AMAURY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY  pada hari Minggu 26 Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sekira pukul 13.26 WITA yang bertempat di tempat parkiran di Dsn. Saren II, Desa. Batumadeg, Kec. Nusa Penida atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarapura di Kabupaten Klungkung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekiranya pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 13.26 WITA Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY datang ke  tempat parkiran rumah milik Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN dengan cara terdakwa sekira pukul 12.00 WITA berangkat dari tempat terdakwa menginap yang bernama Gapul Pinpilin Pauxa di Kec. Nusa Penida untuk menuju ke pantai klingking beach dengan menggunakan sepeda motor rental N MAX warna merah dengan nomor polisi DK 5343 NF dan setelah tiba di tempat parkiran didepan rumah yang berada di Dusun Saren II Kec. Nusa Penida, Terdakwa memarkir sepeda motor yang terdakwa gunakan dipinggir jalan kemudian terdakwa melihat ada satu unit motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 2781 FCH di parkiran rumah milik Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN, tanpa sepengetahuan Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN terdakwa mengambil motor tersebut;
  • Terdakwa membawa motor tersebut ke arah selatan dan berhenti di sebuah bengkel dan menawarkan motor tersebut kepada penjaga bengkel dengan harga Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta  rupiah)  namun pada  saat itu Saksi I PUTU GEDE selaku  penjaga bengkel tersebut tidak mau membeli seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena Terdakwa saat ditanya surat-surat motor tersebut tidak membawa /tidak memilikinya kemudian  sepeda motor tersebut Terdakwa tawarkan dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku  penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membeli, kemudian Terdakwa menurunkan lagi harga dari Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut menolak untuk membeli sehingga Terdakwa menurunkan lagi untuk menawarkan dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membelinya selanjutnya Terdakwa menurunkan lagi dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Saksi I PUTU GEDE selaku penjaga bengkel tersebut juga tidak mau membeli, dan saat itu Terdakwa disarankan untuk pergi ke pelabuhan saja  menjual sepeda motor tersebut;
  • Bahwa pada saat Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN sedang mencari keberadaan motor nya, Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN bertemu dengan Terdakwa dalam perjalanan menuju pelabuhan dan meminggirkan motor Honda Scoopy yang dibawa oleh Terdakwa;
  • Bahwa anak dari Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN sebelumnya mencurigai ada seseorang tamu warga negara asing yang mondar mandir didepan rumah tempat parkiran, kemudian Saksi Korban I GEDE PUTU SARMAN dan anaknya mengecek CCTV yang terpasang didepan rumahnya dan benar jika memang sepeda motor yang terparkir didepan rumah tersebut sedang diambil oleh tamu warga negara asing tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMAURY MI- POUDOU Als. AMAURY, Saksi korban I GEDE PUTU SARMAN sebagai pemilik motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2781 FCH, tahun pembuatan 2021, Nomor  rangka : MH1JMO112MK412179, Nomor Mesin : JMO1E1412320, atas nama  dalam STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) ANAK AGUNG PUTU AYU WINTARI, dengan alamat  Jln. Raya kerobokan, Lingkungan tegeh, kerobokan kuta utara  Badung yaitu Saksi I GEDE PUTU SARMAN mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya