Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Srp 1.Putu Esti Witari
2.Ni Wayan Kariasih
3.Putu Subagia
4.Halley Putra
5.A.A Gde Agung Yogi Mahendra
6.I Gede Wirawan
SANG AYU PUTU SWASTIARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putu Esti Witari
2Ni Wayan Kariasih
3Putu Subagia
4Halley Putra
5A.A Gde Agung Yogi Mahendra
6I Gede Wirawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANG AYU PUTU SWASTIARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.760.441,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 272.760.441,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 195.107.802,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SERATUS TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DUA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 73.752.385,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.900.254,- ( TIGA JUTA SEMBILAN RATUS RIBU DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Kartu Jamsostek No 99X00123113 An Putu Swastiari Sang Ayu, - SHM No 1145 Luas 100 m2 Atas Nama Sang Ayu Putu Swastiari Berlokasi Di Desa Satra Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung Provinsi Bali -BPKB NO E 7399922 O An Sang Ayu Putu Wahyuningsih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak