INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2024/PN Srp | I KETUT NOVA ANTA PUTRA | I WAYAN DARSANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2024/PN Srp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 02 (dua) kendaraan roda 04 (empat):
a. Nomor Polisi DK 1977 NK, warna putih, Nomor mesin : MHKS6GJ6JRJ157622;
b. Nomor Polisi DK 1090 KD, warna putih, Nomor mesin : MHKMSEA3JJK110138;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pinjaman kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan biaya kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
SUBSIDER :
Jikalau Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |