Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Srp TRINH NGOC TRAN CHRISTOPHER CAPEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Srp
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRINH NGOC TRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN YUDARA SHTRINH NGOC TRAN
Tergugat
NoNama
1CHRISTOPHER CAPEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOUREDINE HAMAIDI
2DEWA AYU AGUNG DEWI UTAMI SH.M.KN
3DESY EKA WIDYANTARI SH.MH
4NI WAYAN YULI EKA PARWATI SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.441.600.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membuat akta No 28 Tanggal 14 Nopember 2022 yang diterbitkan oleh ( Turut Tergugat II (Notaris Dewa Ayu Agung Dewi Utami,SH.M.Kn ) berdasarkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa yang cacat hukum dan tidak sah;------------------
3. Menyatakan Hukum bahwa Akta No.28 Tanggal 14 Nopember 2022 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Dewa Ayu Agung Dewi Utami,SH.M.Kn adalah Akta yang cacat hukum , tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ,tidak sah secara hukum dan oleh karenanya dibatalkan;------------------------------------------------------
4. Menyatakan Hukum tetap sah dan mengikat Akta No.10 Tanggal 10 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati,SH.-----------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Penggugat sebagai Komisaris dan Pemilik Saham 400 (empat ratus), sebagai kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL : Merupakan Kerugian Nyata dari Tanggal 10 Juli 2018 selaku Pemilik  Saham dan Komisaris tidak pernah mendapatkan hasil yang sesuai karena Laporan
Keuangan yang tidak  benar (Actual Money Report) dari Perseroan baik Dividen Saham, Gaji dalamJabatan 
Selaku Komisaris dan lain - lain;
- Nilai saham sebagai dividen sejumlah 400(empat ratus) dengan nominal Rp.1.105.200.000 x 10% x 80 bulan: Rp.8.841.600.000.---
           -  Gaji selaku Komisaris Rp.30.000.000 x 80 Bulan  Rp.3.200.000.000.-
Total Kerugian Materiil : Rp.18.441.600.000 (Delapan belas milliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL : Merupakan kerugian moral, Psikis dan tekanan dalam memikirkan Saham yang disertakan, Pelarangan untuk memasuki Perusahan selaku Pemilk Saham dan Komisaris, tidak memperoleh akses masuk dalam operational perusahan, Hal tersebut menyebabkan kerugian Immateriil Sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Milliar Rupiah) yang harus dibayarkan segera, sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap  (Inkracht Van Gewisjde).
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp.20.441.600.000,. (Dua Puluh milliar Empat Ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan membayar ganti rugi kepada Penggugat terhitung sejak tanggal putusan perkara a quo;-----------------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;---------------------------------------------------------------------------
 
8. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;-------------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak