Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Srp 1.I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3.Ni Wayan Anggriati, S.H.
4.Gandes Ristiyana, S.H.
5.Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
I WAYAN WIDIARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-136 /N.1.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
3Ni Wayan Anggriati, S.H.
4Gandes Ristiyana, S.H.
5Annisa Rifka Affifathul Jannah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN WIDIARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida lalu berhasil mengamankan Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN dirumahnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan warga setempat. Pada saat Terdakwa diintrogasi menerangkan telah menyerahkan shabu ke saksi I KETUT SUMIANTARA (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga merupakan target operasi saksi penangkap, selanjutnya saksi penangkap meminta Terdakwa untuk menunjukan rumah saksi I KETUT SUMIANTARA yang beralamat di Dusun Kaja II Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, dan sesampainya di rumah saksi I KETUT SUMIANTARA sekira jam 02.00 Wita lalu saksi penangkap melakukan pengamanan terhadap saksi I KETUT SUMIANTARA serta mencari saksi yang akan menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram neto, 1 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,09 gram neto, 7 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,08 gram neto, 1 buah plastik klipukuran sedang, 1 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah bungkus rokok merk “marlboro”, 1 buah HP merk Iphone 11 Pro max warn abu-abu dengan simcard 081225365655 yang semuanya tersimpan di dalam 1 buah tas pinggang warna hitam dengan merk “Fullhardy” yang sedang di gunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ada memesan shabu dari seseorang yang Terdakwa kenal melalui pesan aplikasi Whatapps bernama Sdr. KETUT SUKRADANA dimana pembayarannya di transfer ke nomer rekening atas nama Sdr. KETUT SUKRADANA selanjutnya Terdakwa diarahkan mengambil shabu di daerah Sanur dan setelah Terdakwa mengambil shabu lalu Terdakwa langsung menyerahkan ke saksi KETUT SUMIANTARA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 7 (tujuh) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram bruto atau berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1332/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9902/2024/NF s/d 9910/2024/NF berupa 9 (sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode I) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9911/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida lalu berhasil mengamankan Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN dirumahnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan warga setempat.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram neto, 1 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,09 gram neto, 7 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,08 gram neto, 1 buah plastik klipukuran sedang, 1 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah bungkus rokok merk “marlboro”, 1 buah HP merk Iphone 11 Pro max warn abu-abu dengan simcard 081225365655 yang semuanya tersimpan di dalam 1 buah tas pinggang warna hitam dengan merk “Fullhardy” yang sedang di gunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 7 (tujuh) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram bruto atau berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1332/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9902/2024/NF s/d 9910/2024/NF berupa 9 (sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode I) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9911/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 01.30 Wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungut Batu Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang didapat saksi penangkap I KETUT RAI BAGASKARA dan KOMANG EDY SATRIAWAN, dkk (Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Klungkung) terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida, selanjutnya berbekal surat perintah pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi penangkap mencari target operasi di wilayah Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida lalu berhasil mengamankan Terdakwa I WAYAN WIDIARTAWAN dirumahnya kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dengan disaksikan warga setempat.
  • Bahwa saat itu dilakukan penggeledahan dalam diri Terdakwa di temukan 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram neto, 1 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,09 gram neto, 7 buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,08 gram neto, 1 buah plastik klipukuran sedang, 1 buah plastik klip ukuran kecil, 1 buah bungkus rokok merk “marlboro”, 1 buah HP merk Iphone 11 Pro max warn abu-abu dengan simcard 081225365655 yang semuanya tersimpan di dalam 1 buah tas pinggang warna hitam dengan merk “Fullhardy” yang sedang di gunakan oleh Terdakwa dan dari pengakuan Terdakwa shabu sengaja dipecah untuk ditakar pemakaian sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan menggunakan shabu pertama kali sejak tahun 2012 dan terakhir menggunakan shabu pagi hari tanggal 08 September 2024, dimana ditahun 2016 Terdakwa pernah diamankan pihak BNN karena hasil urin positif tapi tidak ada barang bukti, lalu Terdakwa mendapatkan Rehabilitasi berupa asesmen dan konseling serta kerjasama dari pihak BNN.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan cara menggunakan shabu dengan menggunakan alat isap (bong) lalu memasukan shabu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca Terdakwa sambungkan ke ujung pipet plastik lalu ujung pipet plastik yang satunya dimasukkan ke dalam botol bekas minuman Terdakwa sudah diisi air sebagian kemudian pipet kaca ujungnya Terdakwa bakar dengan korek api gas lalu ujung pipet plastik yang satunya sudah tersambung ke dalam botol Terdakwa isap, setelah menggunakan shabu Terdakwa jadi semangat dalam bekerja dan jika Terdakwa tidak menggunakan shabu badan menjadi lemas, loyo, badan terasa gemetar, terkadang kepala pusing dan emosional terasa tinggi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Senin tanggal 09 September 2024, bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 7 (tujuh) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram bruto atau 0,08 gram netto seluruhnya dengan berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram bruto atau berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali nomor LAB : 1332/NNF/2024 hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S. IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa AKP Dewi Yuliana, S,Si., M.Si dan IPDA apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Far., telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa : 1. Nomor barang bukti 9902/2024/NF s/d 9910/2024/NF berupa 9 (sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode I) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram dan 2. Nomor barang bukti 9911/2024/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml milik Terdakwa, dengan kesimpulan : barang bukti 1. adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sedangkan barang bukti 2. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika dan seluruh barang bukti dimaksud habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Provinsi Bali Nomor : T.41.400.7.6/15743/PELY/RSJ tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed., Sp. KJ dan pemeriksa 2. dr. Putu Ayu Krisna Damayanti telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Terdakwa I Wayan Widiartawan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (Methamphetamine) tingkat penggunaan berat dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan, saat ini abstinen dalam situasi terlindung. Klien juga mengalami kecanduan perilaku (judi patologis). Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis selama 6 bulan.
  • Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak menggunakan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman Jenis shabu-shabu bagi diri sendiri.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya