INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.G/2025/PN Srp | I Wayan Jaga, S.Pd | I Wayan Gembal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.G/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah INGKAR JANJI.
3. Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan total sebesar. Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi tanda terima tertanggal 15 Mei 2015 sebagai pembayaran tanda jadi pembelian tanah seluas 20.000M2 (2 hektar) bertempat di Br. Petinggian Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.atas nama I Wayan Gembal.
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai kwitansi tanda terima tertanggal 15 Mei 2015 sebagai pembayaran tanda jadi pembelian tanah seluas 20.000M2 (2 hektar) bertempat di Br. Petinggian Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atas nama I Wayan Gembal
5. Menyatakan secara hukum bahwa akibat adanya perbuatan Ingkar Janji yang dilakukan oleh Tergugat, mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian secara materiil maupun imaterill yang keseluruhnya berjumlah Rp. 2.110.000.000,- (dua milyar seratus sepuluh juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian materil maupun imateril yang dialami Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 2.110.000.000,- (dua milyar seratus sepuluh juta rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai, kontan dan sekaligus.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Semarapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |