Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa I Wayan Hasan Basri pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 13.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di dalam Kios milik saksi pelapor I Ketut Agus Suantara tepatnya di Blok B Pasar Galiran Klungkung, Kel. Semarapura Klod, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Klungkung yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini milik saksi korban Ni Nyoman Ariani, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 13.30 WITA, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah Nopol DK 4149 IM, Noka MH1JF1310AK214905, Nosin JF13E0211964 Terdakwa tiba di depan pintu masuk Blok B Pasar Galiran Klungkung, Kel. Semarapura Klod, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung untuk membeli ayam. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya dan langsung berjalan masuk ke dalam Blok B Pasar Galiran Klungkung, dan pada saat Terdakwa melewati pintu masuk Blok B Pasar Galiran Klungkung Terdakwa melihat kios milik saksi pelapor I Ketut Agus Suantara, dimana didalam kios/tempat pedagang duduk menunggu pembeli tepatnya diatas sebuah meja yang terbuat dari beton ada tas selempang warna merah, dimana pada saat itu tas selempang tersebut ditinggalkan begitu saja atau tidak ada pemiliknya saksi korban Ni Nyoman Ariani. Karena Terdakwa tidak memiliki uang, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil tas selempang warna merah tersebut, dimana cara Terdakwa mengambil tas selempang warna merah tersebut adalah, pertama-tama Terdakwa berjalan mendekati pintu kayu kecil yang berukuran setengah badan yang berada disebelah utara kios tersebut, kemudian Terdakwa berdiri di sebelah utara pintu kayu tersebut, setelah itu dengan menggunakan tangan kanannya, Terdakwa mengambil tas selempang warna merah tersebut, dan setelah Terdakwa berhasil mengambil tas selempang warna merah tersebut, Terdakwa langsung memasukkannya kedalam jaket yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung kembali ke parkiran sepeda motor, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi meninggalkan tempat tersebut guna menuju ke Denpasar. Selanjutnya dalam perjalanan menuju Denpasar tepatnya di Jalan Bay Pass Darma Giri Gianyar, Terdakwa melihat ada sebuah sungai, lalu Terdakwa berhenti ditempat tersebut untuk mengecek barang-barang yang berada didalam Tas selempang warna merah, dan pada saat Terdakwa membuka isi tas selempang warna merah ternyata berisikan : 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Ni Nyoman Ariani, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna Silver dan Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan barang berupa tas selempang warna merah dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Ni Nyoman Ariani oleh Terdakwa buang ke sungai tersebut, setelah itu Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menuju ke Denpasar. Atas kejadian tersebut saksi pelapor I Ketut Agus Suantara didampingi saksi korban Ni Nyoman Ariani melapor ke Polres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa pada saat mengambil Tas selempang warna merah yang didalamnya berisikan : 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Ni Nyoman Ariani milik saksi korban Ni Nyoman Ariani tidak ada mendapatkan izin atau diberikan izin pemiliknya (saksi korban Ni Nyoman Ariani), dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ni Nyoman Ariani ada mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |