Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Permohon yang bernama I Gede Wikanatha Pariwedana Wiguna, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Permohon sebagimana KutipanĀ Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-14012013-0016, dari semula yang tertulis I Gede Wikanatha Pariwedana Wiguna dirubah menjadi I Gede Wikanatha Wiguna
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak penetapan ini diterima oleh para pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Permohon tersebut untuk dicatatkan register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5105-LT-14012013-0016, Tanggal 14 Januari 2013, dari semula yang tertulis I Gede Wikanatha Pariwedana Wiguna dirubah menjadi I Gede Wikantha Wiguna
- Membebaskan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
|