| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG TAMBUN pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yaitu narkotika jenis Metamfetamina/sabu – sabu dengan berat 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggl 31 Januari 2026 terdakwa I KOMANG TAMBUN menerima pesan whatsapp dari kakak terdakwa yaitu I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) di Handphone merk Samsung Galaxy A71 Warna hitam dengan nomor SIM Card 085735121314 Nomor IMEI 354915112995395 dan IMEI 354916112995393 milik terdakwa yang meminta terdakwa untuk mengambil uang dari seseorang yang berhutang paket narkotika kepada kakak terdakwa dan nantinya terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp 2.0000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa pun menyetujuinya namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada kendaraan dan I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) mengatakan akan menelepon seseorang.
- Bahwa keesokan harinya, yaitu pada hari minggu sekira jam 10.00 wita saksi I WAYAN KEMBAR dihubungi oleh I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) dan meminta saksi I WAYAN KEMBAR untuk mengantar terdakwa I KOMANG TAMBUN mengambil uang dan saksi I WAYAN KEMBAR pun menyetujuinya, dikarenakan tidak ada sepeda motor selanjutnya saksi I WAYAN KEMBAR meminjam sepeda motor merk Honda type Beat warna biru tanpa plat nomor milik saksi I KADEK ASA, setelah mendapatkan sepeda motor kemudian saksi I WAYAN KEMBAR langsung pergi ke tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 11.00 Wita terdakwa I KOMANG TAMBUN yang sudah menerima alamat Google Maps dari kakak terdakwa, berangkat bersama saksi I WAYAN KEMBAR dengan mengendarai sepeda motor merk Honda type Beat warna biru tanpa plat nomor menuju alamat dimaksud, namun dalam pertengahan jalan terdakwa menerima video call dari I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) yang meminta terdakwa untuk mengambil tempelan Narkotika dan terdakwa dikirimkan gambar petunjuk oleh I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung), selalanjutnya terdakwa mengarahkan jalan atau rute kepada saksi I WAYAN KEMBAR, sesampainya di pinggir Jalan Raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung terdakwa menyuruh saksi I WAYAN KEMBAR berhenti kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati selokan atau saluran irigasi, kemudian dengan menggunakan tangan Terdakwa mengambil bungkus rokok merek Marlboro berisikan paket narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana arahan dari Kakak Terdakwa, setelah mengambil paket Narkotika tersebut kemudian terdakwa kembali ke sepeda motor dan menyuruh saksi I WAYAN KEMBAR untuk kembali mengendarai sepeda motor kearah rumah Terdakwa,
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar jam 12.00 wita lebih kurang 500 meter dari lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di pinggir jalan raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I WAYAN KEMBAR yang membonceng Terdakwa diberhentikan oleh saksi I KOMANG EDY SATRIAWAN bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN yang merupakan anggota Polres Sat Narkoba Polres Klugkung dan sedang melakukan patroli / atensi siang hari sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/3/II/2026/Sat Res Narkoba tanggal 31 Januari 2026 dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan melihat gerak- gerik Terdakwa dan saksi I WAYAN KEMBAR mencurigakan, dikarenakan pada saat diberhentikan Terdakwa merasa panik kemudian Terdakwa membuang bungkus rokok merek Marlboro berisikan paket narkotika jenis sabu-sabu ke semak – semak, Selanjutnya saksi I KOMANG EDY SATRIAWAN bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN KEMBAR, Saksi I PUTU SARTIKA dan saksi I KETUT JATI dan ditemukan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,10 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,00 gram bruto atau 3,37 gram netto;
- 20 (dua puluh) buah tabung plastik berbentuk peluru;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek Marlboro;
- 1 (satu) buah potongan plastik berwarna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 dengan nomor sim card 085735121314 dengan nomor IMEI (354915112995395) dan IMEI (354916112995393);
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih tanpa Nopol dan tanpa STNK beserta kunci kontaknya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan para saksi serta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa di kantor Polres Klungkung dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang didapat dari Terdakwa sebagaimana Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Klungkung tanggal 01 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Penyidik I Ketut Sanjaya, SH dan I Gede Eka Widhi Dharmawan serta ditandatangani oleh I Komang Tambun dan I Komang Edy Satriawan, dalam pelaksanaanya telah melakukan Penimbangan terhadap 20 (dua puluh) plastik Klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu–sabu dengan berat masing-masing 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto atau 0,10 (nol koma satu nol)gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip kristal bening arkotika jenis sabu–sabu dengan berat 4,00 (empat koma nol nol) gram bruto atau 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram netto, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu–sabu dimaksud seberat 8,4 (delapan koma empat) gram bruto atau 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-11/N.1.12.3/Enz.1/02/2026 tanggal 05 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Selaku Penuntut Umum berupa :
-
- 20 (dua puluh) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis sabu masing-masing dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk :
- Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang diberikan kode angka 1 sampai dengan 20;
- 1 (satu) buah plastik klip kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram netto untuk :
- Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang diberikan kode angka 21.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 170/NNF/2026 tanggal 3 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.S.i, M. S.i dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; Dewi Yuliana, S. Si, M.Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
- 1483/2026/NF s/d 1503/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1504/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------------Perbuatan Terdakwa I KOMANG TAMBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa I KOMANG TAMBUN pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu narkotika jenis Metamfetamina/sabu – sabu dengan berat 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggl 31 Januari 2026 terdakwa I KOMANG TAMBUN menerima pesan whatsapp dari kakak terdakwa yaitu I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) di Handphone merk Samsung Galaxy A71 Warna hitam dengan nomor SIM Card 085735121314 Nomor IMEI 354915112995395 dan IMEI 354916112995393 milik terdakwa yang meminta terdakwa untuk mengambil uang dari seseorang yang berhutang paket narkotika kepada kakak terdakwa dan nantinya terdakwa akan diberi imbalan sebesar Rp 2.0000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa pun menyetujuinya namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak ada kendaraan dan I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) mengatakan akan menelepon seseorang.
- Bahwa keesokan harinya, yaitu pada hari minggu sekira jam 10.00 wita saksi I WAYAN KEMBAR dihubungi oleh I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) dan meminta saksi I WAYAN KEMBAR untuk mengantar terdakwa I KOMANG TAMBUN mengambil uang dan saksi I WAYAN KEMBAR pun menyetujuinya, dikarenakan tidak ada sepeda motor selanjutnya saksi I WAYAN KEMBAR meminjam sepeda motor merk Honda type Beat warna biru tanpa plat nomor milik saksi I KADEK ASA, setelah mendapatkan sepeda motor kemudian saksi I WAYAN KEMBAR langsung pergi ke tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 11.00 Wita terdakwa I KOMANG TAMBUN yang sudah menerima alamat Google Maps dari kakak terdakwa, berangkat bersama saksi I WAYAN KEMBAR dengan mengendarai sepeda motor merk Honda type Beat warna biru tanpa plat nomor menuju alamat dimaksud, namun dalam pertengahan jalan terdakwa menerima video call dari I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung) yang meminta terdakwa untuk mengambil tempelan Narkotika dan terdakwa dikirimkan gambar petunjuk oleh I NENGAH LABA (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang Resor Klungkung), selalanjutnya terdakwa mengarahkan jalan atau rute kepada saksi I WAYAN KEMBAR, sesampainya di pinggir Jalan Raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung terdakwa menyuruh saksi I WAYAN KEMBAR berhenti kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati selokan atau saluran irigasi, kemudian dengan menggunakan tangan Terdakwa mengambil bungkus rokok merek Marlboro berisikan paket narkotika jenis sabu- sabu sebagaimana arahan dari Kakak Terdakwa, setelah mengambil paket Narkotika tersebut kemudian terdakwa kembali ke sepeda motor dan menyuruh saksi I WAYAN KEMBAR untuk kembali mengendarai sepeda motor kearah rumah Terdakwa,
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar jam 12.00 wita lebih kurang 500 meter dari lokasi terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di pinggir jalan raya Besakih, Dusun Gembalan Desa Selat, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I WAYAN KEMBAR yang membonceng Terdakwa diberhentikan oleh saksi I KOMANG EDY SATRIAWAN bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN yang merupakan anggota Polres Sat Narkoba Polres Klugkung dan sedang melakukan patroli / atensi siang hari sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/3/II/2026/Sat Res Narkoba tanggal 31 Januari 2026 dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan melihat gerak- gerik Terdakwa dan saksi I WAYAN KEMBAR mencurigakan, dikarenakan pada saat diberhentikan Terdakwa merasa panik kemudian Terdakwa membuang bungkus rokok merek Marlboro berisikan paket narkotika jenis sabu-sabu ke semak – semak, Selanjutnya saksi I KOMANG EDY SATRIAWAN bersama saksi I GEDE AGUS WIDHI DHARMAWAN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN KEMBAR, Saksi I PUTU SARTIKA dan saksi I KETUT JATI dan ditemukan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,10 gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,00 gram bruto atau 3,37 gram netto;
- 20 (dua puluh) buah tabung plastik berbentuk peluru;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek Marlboro;
- 1 (satu) buah potongan plastik berwarna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 dengan nomor sim card 085735121314 dengan nomor IMEI (354915112995395) dan IMEI (354916112995393);
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih tanpa Nopol dan tanpa STNK beserta kunci kontaknya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan para saksi serta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa di kantor Polres Klungkung dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang didapat dari Terdakwa sebagaimana Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polres Klungkung tanggal 01 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Penyidik I Ketut Sanjaya, SH dan I Gede Eka Widhi Dharmawan serta ditandatangani oleh I Komang Tambun dan I Komang Edy Satriawan, dalam pelaksanaanya telah melakukan Penimbangan terhadap 20 (dua puluh) plastik Klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat masing- masing 0,22 (nol koma dua dua) gram bruto atau 0,10 (nol koma satu nol)gram netto dan 1 (satu) buah plastik klip kristal bening arkotika jenis sabu – sabu dengan berat 4,00 (empat koma nol nol) gram bruto atau 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram netto, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dimaksud seberat 8,4 (delapan koma empat) gram bruto atau 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-11/N.1.12.3/Enz.1/02/2026 tanggal 05 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Selaku Penuntut Umum berupa :
-
- 20 (dua puluh) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan 1 jenis sabu masing-masing dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto untuk :
- Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika Golongan I jenis sabu masing-masing dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang diberikan kode angka 1 sampai dengan 20;
- 1 (satu) buah plastik klip kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram netto untuk :
- Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Bali;
- Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram netto digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan yang diberikan kode angka 21.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali bidang Laboratorium Forensik Nomor LAB : 170/NNF/2026 tanggal 3 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.S.i, M. S.i dan pemeriksa Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si; Dewi Yuliana, S. Si, M.Si serta apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
- 1483/2026/NF s/d 1503/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1504/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotopika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------------Perbuatan Terdakwa I KOMANG TAMBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------- |