Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Srp 1.I Ketut Suarnaya, S.H.
2.I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
1.SANDI APANDI Als. SANDI
2.ELAN GUNAWAN Als. ELAN Als. TELAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/N.1.12.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Suarnaya, S.H.
2I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI APANDI Als. SANDI[Penahanan]
2ELAN GUNAWAN Als. ELAN Als. TELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI, S.H., S.E.SANDI APANDI Als. SANDI
2NI KETUT LATRI, S.H., S.E.ELAN GUNAWAN Als. ELAN Als. TELAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

 

 

------- Bahwa terdakwa  I.  SANDI  APANDI  Als.  SANDI  bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als. ELAN Als. TELAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung   atau setidak-tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghubungi temannya yang bernama TONI DINATA (Daftar Pencarian Orang) yang biasa diajak oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu untuk menanyakan pekerjaan, yang mana saat itu terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI ditawari pekerjaan sebagai sopir di Nusa Penida. Selanjutnya sekitar bulan Pebruari 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI pergi ke daerah Nusa Penida dan tinggal  di rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul disana  bertemu dengan TONI DINATA, dan disana terdakwa I.SANDI APANDI Als SANDI mengenal terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN.
  • Bahwa sekitar awal bulan Maret 2024  terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN diajak oleh TONI DINATA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI yang mulai saat itu menempati rumah kos yang baru di Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dan di tempat tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kenal dengan orang yang bernama MUSTAIN ROMLI Als ALFIN selanjutnya sepakat untuk bersama-sama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN, TONI DINATA mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh TONI DINATA.
  • Bahwa sekitar bulan April 2024 dimana terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN ikut satu kos bersama dengan terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI sepakat untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan memesan paket narkotika jenis sabu pada seseorang yang didalam kontak Whatsaap HP milik terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI dengan nama my network  sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran via transfer dengan BCA Mobile, selanjutnya terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI pergi ke daerah Panjer, Denpasar untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, setelah berhasil kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghapus percakapanya di whatsaap dan kembali ke Nusa Penida.
  • Bahwa kemudian di tempat kos, terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket plastik klip untuk kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menjual  2 (dua) paket kepada saksi PRIYANTO Als APRI seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket lagi oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI  konsumsi bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN. Sisa sabu dari pecahan 3 (tiga) paket tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI masukan ke dalam 1 (satu) plastik klip untuk disimpan, kemudian terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN  mengatakan kepada terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI ada seseorang teman yang mencari narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI memberikan 1 (satu) paket sabu yang sebelum disimpan untuk dijual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN pergi ke daerah Sampalan bertemu dengan temannya untuk menjual paket sabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjual tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bagi dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN dan dipergunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kembali membeli paket narkotika jenis sabu ke orang yang kontak whatsaap di HP terdakwa simpan dengan nama my network dengan membayar via tranfer ke rekening BCA Mobile seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghubungi teman nya yang bernama MUHAMAD DENY DARKASIH Als DENI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menjanjikan kepadanya akan membagi paket narkotika jenis sabu tersebut, karena barang nya belum siap kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menyuruh MUHAMAD DENY DARKASIH Als DENI berangkat ke Nusa Penida.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan MUSTAIN ROMLI Als ALFIN patungan untuk membeli paket narkotika jenis sabu di saksi PRIYANTO Als APRI seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh MUSTAIN ROMLI Als ALFIN, setelah itu paket sabu tersebut langsung diantar oleh saksi PRIYANTO Als APRI ke tempat kos terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI, kemudian mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN  dan MUSTAIN ROMLI Als ALFIN.
  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI sekitar jam 19.00 wita  bersama dengan temannya yang bernama DANI (Daftar Pencarian Orang) membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara patungan di saksi PRIYANTO Als APRI dengan menemui saksi PRIYANTO Als APRI dirumahnya dan langsung membayar paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pengembalian uang lagi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan paket tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kembali ke tempat kos kemudian mengkonsumsi paket sabu tersebut bersama DANI (daftar pencarian orang) dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN. Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN   dengan cara patungan kembali membeli paket narkotika jenis sabu di saksi PRIYANTO Als APRI  seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian mengambil paket sabu tersebut didaerah Kutampi dan saat itu terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI baru membayar sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan transfer lewat rekening DANA, setibanya di tempat kos terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN mengkomsumsi paket narkotika tersebut, setelah itu sisa paket sabu, alat hisap sabu dan sisa plastik klip terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI simpan didalam tas miliknya.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Nusa Penida aparat Kepolisian Polres Klungkung yakni saksi I KOMANG NGURAH SURYAWAN PUSPAWAN bersama dengan saksi KM EDY SATRIAWAN melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita di rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida mengamankan terdakwa SANDI APANDI Als SANDI dan terdakwa ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I WAYAN TEGES ANTARA dan saksi SUHARTONO didapatkan barang berupa: 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital merk taffware, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk remot kunci kontak sepeda motor, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip putih dan biru, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru berisi strip putih berujung runcing, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah berujung runcing, 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih berujung runcing, 1 (satu) set rangkaian alat isap (bong), 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) gulung plaster berwarna bening, 1 (satu) kotak mika bertuliskan “RAPA tech”, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hijau armi bertuliskan “Kappa”, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dongker dengan sim card 085779444075, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dongker dengan sim card 082236649508 yang diakui terdakwa I. SANDI  APANDI  Als.  SANDI  dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als. ELAN  sebagai miliknya sehingga atas dasar hal dimaksud terdakwa I. SANDI  APANDI  Als.  SANDI  dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als. ELAN serta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Sita/13/V/2024/Sat Res Narkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024, 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, untuk pengujian laboratoris kriminalistik disisihkan seberat 0,03 gram netto sehingga masih tersisa 4 (empat) buah plastik klip serta dilakukan pengambilan urine dari para terdakwa sebanyak 300 ml.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:759/NNF/2024  tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mahmudi, Amd,SH.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura,S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm  dan selaku mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K

Barang bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5213/2024/NF s/d 5216/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5217/2024/NF  milik SANDI APANDI Als SANDI
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5218/2024/NF  milik  ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti 5213/2024/NF s/d 5216/2024/NF  berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotikan golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti 5217/2024/NF dan barang bukti 5218/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/ atau psikotropika
  • Bahwa terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan permufakatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa  I  SANDI  APANDI  Als.  SANDI  bersama dengan terdakwa II ELAN GUNAWAN Als. ELAN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung   atau setidak-tidaknya di suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,   perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghubungi temannya yang bernama TONI DINATA (Daftar Pencarian Orang) yang biasa diajak oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu untuk menanyakan pekerjaan, yang mana saat itu terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI ditawari pekerjaan sebagai sopir di Nusa Penida. Selanjutnya sekitar bulan Pebruari 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI pergi ke daerah Nusa Penida dan tinggal  di rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul disana  bertemu dengan TONI DINATA, dan disana terdakwa I.SANDI APANDI Als SANDI mengenal terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN.
  • Bahwa sekitar awal bulan Maret 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN diajak oleh TONI DINATA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI yang mulai saat itu menempati rumah kos yang baru di Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dan di tempat tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kenal dengan orang yang bernama MUSTAIN ROMLI Als ALFIN selanjutnya sepakat untuk bersama-sama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN, TONI DINATA mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa oleh TONI DINATA.
  • Bahwa sekitar bulan April 2024 dimana terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN ikut satu kos bersama dengan terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI sepakat untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan memesan paket narkotika jenis sabu pada seseorang yang didalam kontak Whatsaap HP milik terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI dengan nama my network  sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran via transfer dengan BCA Mobile, selanjutnya terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI pergi ke daerah Panjer, Denpasar untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut, setelah berhasil kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghapus percakapanya di whatsaap dan kembali ke Nusa Penida.
  • Bahwa kemudian di tempat kos, terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI memecah paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket plastik klip untuk kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menjual  2 (dua) paket kepada saksi PRIYANTO Als APRI seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket lagi oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI  konsumsi bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN. Sisa sabu dari pecahan 3 (tiga) paket tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI masukan ke dalam 1 (satu) plastik klip untuk disimpan, kemudian terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN  mengatakan kepada terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI ada seseorang teman yang mencari narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI memberikan 1 (satu) paket sabu yang sebelum disimpan untuk dijual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN pergi ke daerah Sampalan bertemu dengan temannya untuk menjual paket sabu tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjual tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bagi dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN dan dipergunakan untuk bermain judi online.
  • Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kembali membeli paket narkotika jenis sabu ke orang yang kontak whatsaap di HP terdakwa simpan dengan nama my network dengan membayar via tranfer ke rekening BCA Mobile seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menghubungi teman nya yang bernama MUHAMAD DENY DARKASIH Als DENI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menjanjikan kepadanya akan membagi paket narkotika jenis sabu tersebut, karena barang nya belum siap kemudian terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI menyuruh MUHAMAD DENY DARKASIH Als DENI berangkat ke Nusa Penida.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan MUSTAIN ROMLI Als ALFIN patungan untuk membeli paket narkotika jenis sabu di saksi PRIYANTO Als APRI seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh MUSTAIN ROMLI Als ALFIN, setelah itu paket sabu tersebut langsung diantar oleh saksi PRIYANTO Als APRI ke tempat kos terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI, kemudian mengkomsumsi sabu tersebut bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN  dan MUSTAIN ROMLI Als ALFIN.
  • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI sekitar jam 19.00 wita  bersama dengan temannya yang bernama DANI (Daftar Pencarian Orang) membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara patungan di saksi PRIYANTO Als APRI dengan menemui saksi PRIYANTO Als APRI dirumahnya dan langsung membayar paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pengembalian uang lagi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan paket tersebut terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI kembali ke tempat kos kemudian mengkonsumsi paket sabu tersebut bersama DANI (daftar pencarian orang) dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN. Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN   dengan cara patungan kembali membeli paket narkotika jenis sabu di saksi PRIYANTO Als APRI  seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian mengambil paket sabu tersebut didaerah Kutampi dan saat itu terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI baru membayar sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan transfer lewat rekening DANA, setibanya di tempat kos terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN mengkomsumsi paket narkotika tersebut, setelah itu sisa paket sabu, alat hisap sabu dan sisa plastik klip terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI simpan didalam tas miliknya.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Nusa Penida aparat Kepolisian Polres Klungkung yakni saksi I KOMANG NGURAH SURYAWAN PUSPAWAN bersama dengan saksi KM EDY SATRIAWAN melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wita di rumah kos Jalan Batu Mulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida mengamankan terdakwa SANDI APANDI Als SANDI dan terdakwa ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I WAYAN TEGES ANTARA dan saksi SUHARTONO didapatkan barang berupa: 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital merk taffware, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk remot kunci kontak sepeda motor, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna bening berisi strip putih dan biru, 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna biru berisi strip putih berujung runcing, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah berujung runcing, 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih berujung runcing, 1 (satu) set rangkaian alat isap (bong), 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) gulung plaster berwarna bening, 1 (satu) kotak mika bertuliskan “RAPA tech”, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hijau armi bertuliskan “Kappa”, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dongker dengan sim card 085779444075, 1 (satu) buah HP Oppo warna biru dongker dengan sim card 082236649508 yang diakui terdakwa I. SANDI  APANDI  Als.  SANDI  dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als. ELAN  sebagai miliknya sehingga atas dasar hal dimaksud terdakwa I. SANDI  APANDI  Als.  SANDI  dan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als. ELAN serta barang-barang dimaksud diamankan ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan sebagaimana Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Sita/13/V/2024/Sat Res Narkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024, 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, untuk pengujian laboratoris kriminalistik disisihkan seberat 0,03 gram netto sehingga masih tersisa 4 (empat) buah plastik klip serta dilakukan pengambilan urine dari para terdakwa sebanyak 300 ml.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:759/NNF/2024  tanggal 02 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mahmudi, Amd,SH.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura,S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm  dan selaku mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K
  •    Barang bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 5213/2024/NF s/d 5216/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5217/2024/NF  milik SANDI APANDI Als SANDI
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 5218/2024/NF  milik  ELAN GUNAWAN Als ELAN Als TELAN

Dengan kesimpulan :

  1. Barang bukti 5213/2024/NF s/d 5216/2024/NF  berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotikan golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti 5217/2024/NF dan barang bukti 5218/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/ atau psikotropika
  • Bahwa terdakwa I. SANDI APANDI Als SANDI bersama dengan terdakwa II. ELAN GUNAWAN Als ELAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak berhak untuk percobaan atau melakukan permufakatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya