Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Srp | I Wayan Suparta | 1.Negara Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Resor Kapolres Klungkung C.q Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klungkung 2.Negara Republik Indonesia C.q. Presiden Republik Indonesia C.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Srp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
Yang sebelumnya disita secara tidak sah dan melawan hukum, agar dikembalikan secara serta merta, sukarela, dan tanpa memberikan persyaratan apapun kepada Pemohon. 8. Memerintahkan pada Termohon dan Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 805.410.000, (delapan ratus lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); 9. Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon melalui 5 media cetak nasional, 10 media online dengan dengan menyatakan, “Kami dari Kepolisian Resor Klungkung meminta maaf sebesar-besarnya kepada I Wayan Suparta selaku pemohon beserta keluarganya atas proses penegakan hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sah dan melawan hukum sehingga membuat I Wayan Suparta dirugikan secara materil dan imaterril, serta semakin mencoreng nama baik institusi Polri dan menodai Sistem Hukum Indonesia; 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |