| Dakwaan |
Pertama :
----------- Bahwa ia Terdakwa I. BENYAMIN PASA dan Terdakwa II. YOHANES MAGHU ATE pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA yang beralamat di Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang disertai dengan salah satu cara yakni dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, atau yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 02.30 WITA, para Terdakwa sedang berada di tempat kerja mereka di proyek SMP 2 Dawan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sambil mengobrol tiba-tiba Terdakwa I. mengajak Terdakwa II. untuk mengambil barang-barang milik orang lain dengan mengatakan kepada Terdakwa II. “mari kita mencuri”, dan dijawab Terdakwa II. dengan mengatakan “saya tidak mau”, namun Terdakwa I. langsung menarik tangan Terdakwa II. dan mengajak Terdakwa II. berjalan kaki menuju jalan Bukti Belong yang berada didepan SMP 2 Dawan, setibanya didepan SMP 2 Dawan tersebut, Terdakwa I. kembali menyatakan niatnya melakukan pencurian kepada Terdakwa II, sehingga Terdakwa II. bersedia mengikuti niat Terdakwa I. Selanjutnya Para Terdakwa dengan berjalan kaki menelusuri Jalan Raya Bukti Belong melihat-lihat rumah yang akan dicuri, lalu Terdakwa I. melihat ada rumah yang berada di areal persawahan milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA yang beralamat di Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan mengajak Terdakwa II. mendekati rumah tersebut, sesampainya para Terdakwa di bagian belakang rumah milik saksi pelapor tersebut, para Terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. yang masuk rumah melakukan pencurian, sedangkan Terdakwa II. berjaga-jaga diluar rumah untuk mengawasi dan melihat-lihat situasi ditempat tersebut. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wita, Terdakwa I. langsung menuju depan rumah milik saksi pelapor tepatnya di pintu gerbang rumah yang dalam kondisi tertutup, kemudian Terdakwa I. langsung memanjat tembok pagar rumah tersebut, dan pada saat memanjat tembok pagar rumah tersebut Terdakwa I. melihat ada salah satu kamar yang berada paling selatan kondisi jendela kamarnya dalam keadaan sedikit terbuka, setelah itu Terdakwa I. turun ke areal pekarangan rumah, setibanya di areal pekarangan rumah Terdakwa I. terlebih dahulu melihat-lihat situasi disekitaran rumah, dan ketika Terdakwa I. sudah merasa situasi sepi dan aman, Terdakwa I. terlebih dahulu berjalan kaki ke bagian utara rumah, dimana pada saat itu Terdakwa I. melihat di atas meja kayu yang berada di depan kamar yang berada di bagian utara rumah terdapat : 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor Imei 1: 869713057700757, Imei 2: 869713057700740 dalam kondisi di cas, lalu Terdakwa I. langsung mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa I. langsung memasukkan Handphone tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Terdakwa I. menuju ke sebuah kamar yang berada di paling selatan yang dalam kondisi sedikit terbuka, lalu Terdakwa I. langsung membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, yang mana pada saat itu saksi korban NI NENGAH PINA DWIPAYANTI yang sedang tidur didalam kamarnya mendengar suara jendela kamarnya yang dibuka oleh Terdakwa I., sehingga saksi korban terjaga membuka matanya, dan pada saat itu sambil berpura-pura tidur karena ketakutan, saksi korban melihat Terdakwa I. yang masuk kedalam kamar tidurnya melalui jendela kamar yang tidak terkunci, lalu Terdakwa I. mengambil barang-barang milik saksi korban diantaranya : 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Forever Love, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah SIM C atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Yamaha Nomor Polisi DK 4262 NJ, nama pemilik NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, alamat Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan selain itu Terdakwa I. juga mengambil barang di rak plastik didalam kamar milik saksi korban berupa : 1 (satu) buah jam tangan warna emas, 1 (satu) buah jam tangan warna emas kombinasi hitam, dan, 1 (satu) buah jam tangan digital warna pink, 1 (satu) buah jam tangan digital warna biru. Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I. keluar melalui jendela menuju perkarangan dan kembali memanjat pagar keluar dari rumah tersebut. Kemudian saksi korban melihat kejadian tersebut segera membangunkan kedua orang tuanya, saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI, mendengar penyampaian saksi korban tersebut saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI bergegas keluar rumah mencari keberadaan Terdakwa I. disekitaran rumahnya dan pada saat itu saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI melihat Terdakwa II. tepatnya di areal belakang rumah sedang berdiri, lalu saksi pelapor berusaha mengejar Terdakwa II., namun Terdakwa II. langsung bergegas melarikan diri menghilang di kegelapan malam. Atas kejadian tersebut saksi pelapor melapor ke Polres Klungkung guna penyelidikan lanjut.
- Bahwa para Terdakwa pada waktu mengambil barang-barang yang ada di rumah milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA tidak ada ijin atau diberikan ijin pemiliknya, dan akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut saksi pelapor I WAYAN SUMERTA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP Nasional. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa ia Terdakwa I. BENYAMIN PASA dan Terdakwa II. YOHANES MAGHU ATE pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA yang beralamat di Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira jam 02.30 WITA, para Terdakwa sedang berada di tempat kerja mereka di proyek SMP 2 Dawan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sambil mengobrol tiba-tiba Terdakwa I. mengajak Terdakwa II. untuk mengambil barang-barang milik orang lain dengan mengatakan kepada Terdakwa II. “mari kita mencuri”, dan dijawab Terdakwa II. dengan mengatakan “saya tidak mau”, namun Terdakwa I. langsung menarik tangan Terdakwa II. dan mengajak Terdakwa II. berjalan kaki menuju jalan Bukti Belong yang berada didepan SMP 2 Dawan, setibanya didepan SMP 2 Dawan tersebut, Terdakwa I. kembali menyatakan niatnya melakukan pencurian kepada Terdakwa II, sehingga Terdakwa II. bersedia mengikuti niat Terdakwa I. Selanjutnya Para Terdakwa dengan berjalan kaki menelusuri Jalan Raya Bukti Belong melihat-lihat rumah yang akan dicuri, lalu Terdakwa I. melihat ada rumah yang berada di areal persawahan milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA yang beralamat di Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan mengajak Terdakwa II. mendekati rumah tersebut, sesampainya para Terdakwa di bagian belakang rumah milik saksi pelapor tersebut, para Terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. yang masuk rumah melakukan pencurian, sedangkan Terdakwa II. berjaga-jaga diluar rumah untuk mengawasi dan melihat-lihat situasi ditempat tersebut. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wita, Terdakwa I. langsung menuju depan rumah milik saksi pelapor tepatnya di pintu gerbang rumah yang dalam kondisi tertutup, kemudian Terdakwa I. langsung memanjat tembok pagar rumah tersebut, dan pada saat memanjat tembok pagar rumah tersebut Terdakwa I. melihat ada salah satu kamar yang berada paling selatan kondisi jendela kamarnya dalam keadaan sedikit terbuka, setelah itu Terdakwa I. turun ke areal pekarangan rumah, setibanya di areal pekarangan rumah Terdakwa I. terlebih dahulu melihat-lihat situasi disekitaran rumah, dan ketika Terdakwa I. sudah merasa situasi sepi dan aman, Terdakwa I. terlebih dahulu berjalan kaki ke bagian utara rumah, dimana pada saat itu Terdakwa I. melihat di atas meja kayu yang berada di depan kamar yang berada di bagian utara rumah terdapat : 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor Imei 1: 869713057700757, Imei 2: 869713057700740 dalam kondisi di cas, lalu Terdakwa I. langsung mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa I. langsung memasukkan Handphone tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Terdakwa I. menuju ke sebuah kamar yang berada di paling selatan yang dalam kondisi sedikit terbuka, lalu Terdakwa I. langsung membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, yang mana pada saat itu saksi korban NI NENGAH PINA DWIPAYANTI yang sedang tidur didalam kamarnya mendengar suara jendela kamarnya yang dibuka oleh Terdakwa I., sehingga saksi korban terjaga membuka matanya, dan pada saat itu sambil berpura-pura tidur karena ketakutan, saksi korban melihat Terdakwa I. yang masuk kedalam kamar tidurnya melalui jendela kamar yang tidak terkunci, lalu Terdakwa I. mengambil barang-barang milik saksi korban diantaranya : 1 (satu) buah Tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan Forever Love, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah SIM C atas nama NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Yamaha Nomor Polisi DK 4262 NJ, nama pemilik NI NENGAH PINA DWIPAYANTI, alamat Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan selain itu Terdakwa I. juga mengambil barang di rak plastik didalam kamar milik saksi korban berupa : 1 (satu) buah jam tangan warna emas, 1 (satu) buah jam tangan warna emas kombinasi hitam, dan, 1 (satu) buah jam tangan digital warna pink, 1 (satu) buah jam tangan digital warna biru. Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I. keluar melalui jendela menuju perkarangan dan kembali memanjat pagar keluar dari rumah tersebut. Kemudian saksi korban melihat kejadian tersebut segera membangunkan kedua orang tuanya, saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI, mendengar penyampaian saksi korban tersebut saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI bergegas keluar rumah mencari keberadaan Terdakwa I. disekitaran rumahnya dan pada saat itu saksi pelapor dan saksi NI WAYAN JULIARI TRISNA YANTI melihat Terdakwa II. tepatnya di areal belakang rumah sedang berdiri, lalu saksi pelapor berusaha mengejar Terdakwa II., namun Terdakwa II. langsung bergegas melarikan diri menghilang di kegelapan malam. Atas kejadian tersebut saksi pelapor melapor ke Polres Klungkung guna penyelidikan lanjut.
- Bahwa para Terdakwa pada waktu mengambil barang-barang yang ada di rumah milik saksi pelapor I WAYAN SUMERTA tidak ada ijin atau diberikan ijin pemiliknya, dan akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut saksi pelapor I WAYAN SUMERTA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |