Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Srp I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. 1.PUTU ARY SURYADI
2.LUH PUTU SUKMA NANTASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Srp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-506/N.1.12.3/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ARY SURYADI[Penahanan]
2LUH PUTU SUKMA NANTASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT LATRI,SH.SEPUTU ARY SURYADI
2NI KETUT LATRI,SH.SELUH PUTU SUKMA NANTASARI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------------- Bahwa terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dan saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, berupa 1  (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  1,02 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, bahwa ada transaksi narkotika di Wilayah Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, mengamankan terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI yang sedang berada diatas motor, lalu saat diintrogasi terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI mengakui secara terus terang bahwa sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik para terdakwa atas perintah saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 desember 2023, karena saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) merasa kondisi kurang fit saat akan bekerja malam, kemudian saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI untuk memesankan paket narkotika jenis shabu seberat 1 gram, lalu terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI langsung menghubungi kontak whatsaap yang telah lama disimpan tanpa nama dengan simbul “~” dan mendapat harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) , kemudian saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah) mengirim uang dengan cara transfer sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) keno rekening BCA 1462430854 atas nama ‘’LUH PUTU SUKMA NANTASARI’’ yang mana terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI adalah pacar dari terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI, setelah itu terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI langsung mengirimkan uang dengan cara transfer Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut melalui BCA Mobile di handphonenya ke rekening BCA an. Putri Sarahwati, dan sisa uang sejumlah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli bensin motor yang nantinya dipakai untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 10.58 wita terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI dikirimi alamat di Jalan Pandawa I, Seminyak tempat paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI langsung pergi ketempat tersebut, namun paket narkotika tersebut sudah tidak ada, kemudian terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI, lalu sekira pukul 21.03 terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dikirimi lokasi tempat narkotika jenis shabu yang diwilayah Klungkung, kemudian terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI langsung pergi ke wilayah Klungkung sesuai alamat yang dikirim. Setelah terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI sampai dilokasi tempat paket narkotika tersebut, pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita Di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI langsung turun dari motor dan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI menunggu diatas motor. Tiba-tiba didatangi saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I MADE MERDIANA dan saksi I WAYAN AGUS SUARNATA beserta barang buktinya berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram bruto atau 1,02 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 58” warna hitam dengan nomor Sim Card 085941315134,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih dengan No.Pol DK 4616 US dengan STNK atas nama I MADE SANDHI alamat Jl. Setiabudi GG. Sawo No. 9 Penarukan Singaraja beserta kunci kontaknya,
      • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASAR, mengakui menyimpan alat hisap sabu (bong) di Kosnya atas dasar tersebut tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggembangan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di sebuah kos di Jalan Yudistira, Banjar Tagtag, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, kemudian dengan disaksikan saksi umum yaitu saksi ANDRIANTO S. SANREGO dan saksi ROBI FIRNANDA dilaksanakan penggeledahan terhadap kamar kos yang di tempati oleh terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dan berhasil  mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah,
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”IN MILD”,
  • 1 (satu) buah pipet kaca,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  • 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol larutan CAP KAKI TIGA.
      • Bahwa kemudian terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wita bersepakat mengambil shabu yang di pesan oleh saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah), bertempat di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dimana kemudian akan mereka konsumsi bersama-sama.
      • Bahwa terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 83/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 488/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
  • 489/2024/NF, 490/2024/NF dan 491/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;------

 

------------ Perbuatan terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

                KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dan saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024, bertempat di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman,  berupa 1 ( satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto)  1,02 gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

      • Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung, bahwa ada transaksi narkotika di Wilayah Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi I KOMANG NGURAH SURYA PUSPAWAN dan saksi I KADEK AGUS ASTAWAN dari anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira  pukul  22.00 Wita di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, mengamankan terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI yang sedang berada diatas motor dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu atas nama saksi I MADE MERDIANA dan saksi I WAYAN AGUS SUARNATA dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram bruto atau 1,02 gram netto,
  • 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip warna orange,
  • 1 (satu) buah HP merk ’’OPPO A 58” warna hitam dengan nomor Sim Card 085941315134,
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih dengan No.Pol DK 4616 US dengan STNK atas nama I MADE SANDHI alamat Jl. Setiabudi GG. Sawo No. 9 Penarukan Singaraja beserta kunci kontaknya,
      • Bahwa saat diintrogasi terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASAR, mengakui menyimpan alat hisap sabu (bong) di Kosnya atas dasar tersebut tim Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penggembangan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di sebuah kos di Jalan Yudistira, Banjar Tagtag, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, kemudian dengan disaksikan saksi umum yaitu saksi ANDRIANTO S. SANREGO dan saksi ROBI FIRNANDA dilaksanakan penggeledahan terhadap kamar kos yang di tempati oleh terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI dan berhasil  mengamankan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisi 2 (dua) pipet plastik warna putih,
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah,
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ”IN MILD”,
  • 1 (satu) buah pipet kaca,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran sedang,
  • 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru ukuran kecil,
  • 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol larutan CAP KAKI TIGA.
      • Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wita bersepakat mengambil shabu yang di pesan oleh saksi I MADE SINARTARAYANA (terdakwa dalam berkas terpisah), bertempat di  Pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dimana kemudian akan mereka konsumsi bersama-sama.
      • Bahwa terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
      • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 83/NNF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A. A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Denpasar menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------
  • 488/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------
      • 489/2024/NF, 490/2024/NF dan 491/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah tidak benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;-----------------------

 

 

             ------- Perbuatan terdakwa 1. PUTU ARY SURYADI bersama-sama dengan terdakwa 2. LUH PUTU SUKMA NANTASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya