Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama NI PUTU SRI DEWI SULAN MINGSIH, dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-29082019-0011, Tanggal : 30 Agustus 2019, dari semula yang tertulis NI PUTU SRI DEWI SULAN MINGSIH dirubah menjadi NI PUTU UTAMY JAYANTI ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-29082019-0011, Tanggal : 30 Agustus 2019, dari semula yang tertulis NI PUTU SRI DEWI SULAN MINGSIH dirubah menjadi NI PUTU UTAMY JAYANTI ;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|