| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I KETUT ADIARTHA pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 08.55 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun kangin I Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penangkapan dan penggeledahan terhadap OKBY IRNANDA (terdakwa dalam berkas lain) yang mana hasil introgasi bahwa diterangkan OKBY IRNANDA memberikan paket narkotika jenis sabu kepada I KETUT ADIARTHA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA, di sebuah rumah Dusun kangin I Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap terdakwa I KETUT ADIARTHA.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan masyarakat umum dengan mangamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,10 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip strip merah, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkain alat isap (bong) sabu, 1 (satu) buah kotak kain berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max dengan nomor simcard 082145211725 dan IMEI : 257309095036384, setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I KETUT ADIARTHA bahwa diakui kepemilikan barang – barang tersebut adalah miliknya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.15 WITA,terdakwa beserta petugas mencari dan mengamankan barangbarang diduga sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa sebelumnya di pinggir jalan Raya Nusa Lembongan,yang terdiri dari : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto;2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau.
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.30 WITA terdakwa dan petugas kembali mencari dan mengamankan barangbarang yang diduga sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa sebelumnya di sepanjang Jalan Raya Dusun Tlaktak Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau, 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, 8 (delapan) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket yang diduga narkotika jensis sabu tersebut dari teman terdakwa atas nama saksi OKBY IRNANDA yang pada tanggal 04 Oktober 2025 menelfon terdakwa menawarkan untuk menempel paket narkotika pada desa Jungut Batu kecamatan Nusa Penida dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima piluh ribu) rupiah per paket.
- Bahwa kemudian pada tanggal 6 Oktober 2025 terdakwa menelfon saksi I KADEK KESUMA JAYA untuk mengambil paket narkotika pada saksi OKBY IRNANDA, setelah saksi I KADEK KESUMA JAYA mengambil paket tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa dan berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 oktober 2025, terdakwa memberikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada I KADEK KESUMA JAYA untuk di tempelkan pada sembarang tempat dan kemudian memfoto tempat tempelan tersebut dan dikirimkan pada whatsapp grup yang Bernama “Bhn 07 10 25”.
- Bahwa untuk paket sisa paket sebanyak 20 (dua puluh) paket, 2 (dua) paket Terdakwa tempel di pinggir jalan Raya Nusa Lembongan, 18 (delapan belas) paket Terdakwa tempel di sepanjang Jalan Raya Dusun Tlaktak Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida,dan sisa lagi 1 (satu) paket Terdakwa simpan pada 1 (satu) buah kotak kain berwarna hitam yang taruh pada lantai di bawah dipan tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 08 oktober 2025 bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto,6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,36 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,10 gram bruto atau 0,01 gram netto
- Bahwa keseluruhan sabu yang ditemukan adalah 17 paket dengan berat total 5,26 gram brutto atau 2,09 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium forensic No. Lab :1485/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa I KETUT ADIARTHA adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menyerahkan, menjual, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu tidak atas ijin pihak berwenang dan tidak memiliki dokumen yang sah
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I KETUT ADIARTHA pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 08.55 Wita atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Dusun kangin I Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarapura yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa Hak memiliki, Menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal dari penangkapan dan penggeledahan terhadap OKBY IRNANDA (terdakwa dalam berkas lain) yang mana hasil introgasi bahwa diterangkan OKBY IRNANDA memberikan paket narkotika jenis sabu kepada I KETUT ADIARTHA.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.55 WITA, di sebuah rumah Dusun kangin I Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap terdakwa I KETUT ADIARTHA.
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan masyarakat umum dengan mangamankan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,10 gram bruto atau 0,01 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip strip merah, 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkain alat isap (bong) sabu, 1 (satu) buah kotak kain berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Iphone Xs Max dengan nomor simcard 082145211725 dan IMEI : 257309095036384, setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I KETUT ADIARTHA bahwa diakui kepemilikan barang – barang tersebut adalah miliknya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.15 WITA, terdakwa beserta petugas mencari dan mengamankan barangbarang diduga sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa sebelumnya di pinggir jalan Raya Nusa Lembongan,yang terdiri dari : 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto;2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau.
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.30 WITA terdakwa dan petugas kembali mencari dan mengamankan barangbarang yang diduga sabu yang telah diletakkan oleh terdakwa sebelumnya di sepanjang Jalan Raya Dusun Tlaktak Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berupa : 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau, 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto, 8 (delapan) buah potongan pipet plastik berwarna bening strip putih dan hijau
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket yang diduga narkotika jensis sabu tersebut dari teman terdakwa atas nama saksi OKBY IRNANDA yang pada tanggal 04 Oktober 2025 menelfon terdakwa menawarkan untuk menempel paket narkotika pada desa Jungut Batu kecamatan Nusa Penida dengan upah sebesar Rp.50.000, (lima piluh ribu) rupiah per paket.
- Bahwa kemudian pada tanggal 6 Oktober 2025 terdakwa menelfon saksi I KADEK KESUMA JAYA untuk mengambil paket narkotika pada saksi OKBY IRNANDA, setelah saksi I KADEK KESUMA JAYA mengambil paket tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa dan berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 oktober 2025, terdakwa memberikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada I KADEK KESUMA JAYA untuk di tempelkan pada sembarang tempat dan kemudian memfoto tempat tempelan tersebut dan dikirimkan pada whatsapp grup yang Bernama “Bhn 07 10 25”.
- Bahwa untuk paket sisa paket sebanyak 20 (dua puluh) paket, 2 (dua) paket Terdakwa tempel di pinggir jalan Raya Nusa Lembongan, 18 (delapan belas) paket Terdakwa tempel di sepanjang Jalan Raya Dusun Tlaktak Desa Jungut batu Kecamatan Nusa Penida,dan sisa lagi 1 (satu) paket Terdakwa simpan pada 1 (satu) buah kotak kain berwarna hitam yang taruh pada lantai di bawah dipan tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu tanggal 08 oktober 2025 bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masingmasing 0,33 gram bruto atau 0,16 gram netto,6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,36 gram bruto atau 0,11 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,13 gram netto, 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,10 gram bruto atau 0,01 gram netto.
- Bahwa keseluruhan sabu yang ditemukan adalah 17 paket dengan berat total 5,26 gram brutto atau 2,09 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium forensic No. Lab :1485/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika (metamfetamina) sedangkan urine Terdakwa I KETUT ADIARTHA adalah negatif () mengandung sediaan narkotika/psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menyerahkan, menjual, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu tidak atas ijin pihak berwenang dan tidak memiliki dokumen yang sah.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------- |